Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
MISRAL RAZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 459/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1614/L.4.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAL RAZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2989/BKS/07/2025

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap                           :    Misral Razi

Nomor Identitas                          :    1111010708910001

Tempat Lahir                               :    Pante Rheng (Aceh)

Umur / Tanggal Lahir                  :    33 Tahun / 07 Agustus 1991

Jenis Kelamin                             :    Laki-laki

Kebangsaan                                :    Indonesia

Tempat Tinggal                           :    Panton Labu Kelurahan Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh

Agama                                        :    Islam

Pekerjaan                                    :    Nelayan

Pendidikan                                  :    SD

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  1. Penangkapan                      :    Tanggal 13-03-2025 s/d 15-03-2025
  • Perpanjangan               :    Tanggal 16-03-2025 s/d 18-03-2025
  1. Penahanan
  • Penyidik                        :    Rutan, sejak tanggal 18-03-2025 s/d 06-04-2025
  • Perpanjangan PU         :    Rutan, sejak tanggal 07-04-2025 s/d 16-05-2025
  • Perpanjangan PN-I       :    Rutan, sejak tanggal 17-05-2025 s/d 15-06-2025
  • Perpanjangan PN-II      :    Rutan, sejak tanggal 16-06-2025 s/d 15-07-2025
  • Penuntut Umum           :    Rutan, sejak tanggal 09-07-2025 s/d 28-07-2025
  • Perpanjangan PN         :    Rutan, sejak tanggal 29-07-2025 s/d 27-08-2025

 

  1. Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Misral Razi bersama-sama dengan Saksi Andalan Putra dan Saksi Rohmansyah (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa Misral Razi dihubungi oleh Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menawarkan pekerjaan untuk melakukan tester terhadap narkotika jenis sabu yang akan dijemput oleh seseorang dan Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man juga menyampaikan akan menanggung biaya transportasi keberangkatan ke Bengkalis – Riau. Setelah Terdakwa Misral Razi menyanggupi, kemudian Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man mentransfer uang jalan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa Misral Razi. Sesudah itu Terdakwa Misral Razi berangkat dari Panton Labu Kelurahan Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh menuju ke Bandar Udara Internasional Kualanamu menggunakan transportasi umum. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 13.10 WIB, setelah membeli tiket penerbangan tujuan Medan ke Pekanbaru, Terdakwa Misral Razi berangkat dari Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II menggunakan maskapai Super Air Jet. Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB, setelah tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, kemudian Terdakwa Misral Razi memberitahukan kepada Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man, dengan menghubungi melalui aplikasi WhatsApp, sesudah itu Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man meminta kepada Terdakwa Misral Razi untuk segera berangkat menuju ke Bengkalis dengan menggunakan transportasi umum. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa Misral Razi tiba di Bengkalis, sesudah itu Terdakwa Misral Razi menuju ke Hotel Horison yang terletak di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau untuk beristirahat sambil menunggu kabar lebih lanjut dari Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man untuk melakukan tester terhadap narkotika jenis sabu.

 

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan ada transaksi narkotika di Hotel Berlian – Bengkalis, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung menuju ke Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan observasi, profiling dan mapping di sekitar Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, setelah memperoleh informasi ada seseorang menyimpan narkotika di Kamar 302 Hotel Berlian kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pihak Hotel dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Andalan Putra. Sewaktu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wahyu Ardhi Nugraha selaku Petugas Bea Cukai dan Saksi Suhadi selaku Petugas Keamanan Hotel, dari Saksi Andalan Putra ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Hitam Merah bertuliskan Spin Lurn didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus Plastik kemasan besar warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY masing-masing berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) bungkus Plastik kemasan besar warna Hijau Kuning bertuliskan huruf China berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam No. Simcard 082118772744; 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA atas nama Andalan Putra dan uang tunai sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Dari hasil interogasi Saksi Andalan Putra mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Saudara Imortal yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana Saksi Andalan Putra hanya menerima imbalan dari Saudara Imortal untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta – DKI Jakarta sebanyak 5 (lima) bungkus. Selain itu dari hasil pengembangan setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi Andalan Putra, diketahui Saksi Andalan Putra juga sedang menunggu seseorang untuk mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan keberadaan seseorang tersebut ada di depan Hotel Berlian. Selanjutnya sekira pukul 16.10 WIB, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Misral Razi dan Saksi Rohmansyah. Sewaktu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wahyu Ardhi Nugraha selaku Petugas Bea Cukai dan Saksi Suhadi selaku Petugas Keamanan Hotel, dari Terdakwa Misral Razi ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam No. Simcard 082341621403 dan uang tunai sebesar Rp. 327.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sedangkan dari Saksi Rohmansyah ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Ungu No. Simcard 083827683533 dan uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah). Dari hasil interogasi Saksi Rohmansyah mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Saudara Dapi yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana Saksi Rohmansyah hanya menerima imbalan dari Saudara Dapi untuk menjemput sebanyak 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Pangkalpinang – Kep. Bangka Belitung, sedangkan dari hasil interogasi Terdakwa Misral Razi mengakui hanya menerima imbalan dari Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan tester terhadap narkotika jenis sabu yang akan dijemput oleh Saksi Rohmansyah. Selanjutnya Terdakwa Misral Razi, Saksi Andalan Putra dan Saksi Rohmansyah beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti yang disita dari Andalan Putra, Misral Razi dan Rohmansyah, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, telah melakukan penimbangan dan penyisihan berupa :

 

No

Uraian

Disita dari

Terdakwa

Sisih untuk Lab. dan Sidang

Dimus-nahkan

Pem-bungkus

Kode

BB

Bruto

(Gram)

Netto

(Gram)

1

1 (satu) buah Tas Jinjing warna Hitam Merah bertuliskan Spin Lurn didalamnya terdapat :

--

--

--

--

--

A

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.353,72

1.303,53

1

1.352,72

50,19

A1

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.057,20

1.007,01

1

1.056,20

50,19

A2

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.355,03

1.304,84

1

1.354,03

50,19

A3

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.347,30

1.297,11

1

1.346,30

50,19

A4

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.357,55

1.307,36

1

1.356,55

50,19

A5

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.352,37

1.302,18

1

1.351,37

50,19

A6

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.361,56

1.311,,37

1

1.360,56

50,19

A7

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.064,79

1.014,60

1

1.063,79

50,19

A8

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.353,97

1.303,78

1

1.352,97

50,19

A9

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Hijau Kuning bertuliskan huruf China berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.055,79

997,42

1

1.054,79

58,37

A10

 

Jumlah

 

12.659,28

12.149,20

10

12.649,28

510,08

--

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Bogor dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab. : 1966/ NNF/2025 Tanggal 23 April 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan Kode 1223/2025/OF s/d 1232/2025/OF yang disita dari Andalan Putra, Misral Razi dan Rohmansyah, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Misral Razi bersama-sama dengan Saksi Andalan Putra dan Saksi Rohmansyah (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan ada transaksi narkotika di Hotel Berlian – Bengkalis, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung menuju ke Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan observasi, profiling dan mapping di sekitar Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, setelah memperoleh informasi ada seseorang menyimpan narkotika di Kamar 302 Hotel Berlian kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pihak Hotel dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Andalan Putra. Sewaktu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wahyu Ardhi Nugraha selaku Petugas Bea Cukai dan Saksi Suhadi selaku Petugas Keamanan Hotel, dari Saksi Andalan Putra ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Hitam Merah bertuliskan Spin Lurn didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus Plastik kemasan besar warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY masing-masing berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) bungkus Plastik kemasan besar warna Hijau Kuning bertuliskan huruf China berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam No. Simcard 082118772744; 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA atas nama Andalan Putra dan uang tunai sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Dari hasil interogasi Saksi Andalan Putra mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Saudara Imortal yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana Saksi Andalan Putra hanya menerima imbalan dari Saudara Imortal untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta – DKI Jakarta sebanyak 5 (lima) bungkus. Selain itu dari hasil pengembangan setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi Andalan Putra, diketahui Saksi Andalan Putra juga sedang menunggu seseorang untuk mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan keberadaan seseorang tersebut ada di depan Hotel Berlian. Selanjutnya sekira pukul 16.10 WIB, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Misral Razi dan Saksi Rohmansyah. Sewaktu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wahyu Ardhi Nugraha selaku Petugas Bea Cukai dan Saksi Suhadi selaku Petugas Keamanan Hotel, dari Terdakwa Misral Razi ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam No. Simcard 082341621403 dan uang tunai sebesar Rp. 327.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sedangkan dari Saksi Rohmansyah ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Ungu No. Simcard 083827683533 dan uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah). Dari hasil interogasi Saksi Rohmansyah mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Saudara Dapi yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana Saksi Rohmansyah hanya menerima imbalan dari Saudara Dapi untuk menjemput sebanyak 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Pangkalpinang – Kep. Bangka Belitung, sedangkan dari hasil interogasi Terdakwa Misral Razi mengakui hanya menerima imbalan dari Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan tester terhadap narkotika jenis sabu yang akan dijemput oleh Saksi Rohmansyah. Selanjutnya Terdakwa Misral Razi, Saksi Andalan Putra dan Saksi Rohmansyah beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti yang disita dari Andalan Putra, Misral Razi dan Rohmansyah, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, telah melakukan penimbangan dan penyisihan berupa :

 

No

Uraian

Disita dari

Terdakwa

Sisih untuk Lab. dan Sidang

Dimus-nahkan

Pem-bungkus

Kode

BB

Bruto

(Gram)

Netto

(Gram)

1

1 (satu) buah Tas Jinjing warna Hitam Merah bertuliskan Spin Lurn didalamnya terdapat :

--

--

--

--

--

A

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.353,72

1.303,53

1

1.352,72

50,19

A1

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.057,20

1.007,01

1

1.056,20

50,19

A2

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.355,03

1.304,84

1

1.354,03

50,19

A3

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.347,30

1.297,11

1

1.346,30

50,19

A4

  • 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.357,55

1.307,36

1

1.356,55

50,19

A5

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.352,37

1.302,18

1

1.351,37

50,19

A6

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.361,56

1.311,,37

1

1.360,56

50,19

A7

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.064,79

1.014,60

1

1.063,79

50,19

A8

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.353,97

1.303,78

1

1.352,97

50,19

A9

  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna Hijau Kuning bertuliskan huruf China berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.

1.055,79

997,42

1

1.054,79

58,37

A10

 

Jumlah

 

12.659,28

12.149,20

10

12.649,28

510,08

--

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Bogor dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab. : 1966/ NNF/2025 Tanggal 23 April 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan Kode 1223/2025/OF s/d 1232/2025/OF yang disita dari Andalan Putra, Misral Razi dan Rohmansyah, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

BENGKALIS,09 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199304072019021001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya