Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2025/PN Bls | 1.APOLLONIA SAJEM SUMOPAWIRO 2.DR. CINDY ELFIRA BOOM 3.MARTHA CHRISTINE BOOM Alias MARTHA CHRISTINE GELGEL 4.LINDA LEILANI BOOM |
KHAIDIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Bls | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 091/SK/YDR/VIII/2025 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dari Alm. Zubir kepada Alm. Willem Frans Boom Alias Willem F. Boom terhadap sebidang tanah sebagaimana yang diterangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Camat Mandau Nomor : 327/MD/1983, Tanggal 30 Juni 1983; 3. Menyatakan Objek Tanah Terperkara seluas 4.400 M2 (Empat Ribu Empat Ratus Meter Persegi) yang merupakan bagian tanah dari Akta Jual Beli Camat Mandau No. : 327/MD/1983, Tanggal 30 Juni 1983, terletak di Jalan Stadion, RT. 01 RW. 25, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau (dahulu Jalan Baru, RK V, Kelurahan Air Jamban), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Adalah hak milik Alm. Willem Frans Boom Alias Willem F. Boom yang selanjutnya menjadi hak milik Para Penggugat selaku Para Ahliwarisnya yang sah menurut hukum; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat atas Objek Tanah Terperkara tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Objek Tanah Terperkara dalam perkara ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan ini; 9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; A t a u : SUBSIDAIR : - Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |