Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
815/Pid.Sus/2023/PN Bls Wendy Efradot Sihombing GULAM RASUL Alias GULAM Bin (Alm) M. RISA USMAN Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 815/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4311/L.4.13/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GULAM RASUL Alias GULAM Bin (Alm) M. RISA USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----Bahwa ia terdakwa GULAM RASUL Alias GULAM Bin (Alm) M. RISA USMAN pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Utama, Desa. Kuala Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis bahwa akan ada narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan selat malaka pulau Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi SURATMIN bersama-sama dengan Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Utama, Desa Kuala Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis tim Opsnal Res Narkoba melihat Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max BM 6236 DAD warna hitam yang mana Tim Opsnal Res Narkoba memberhentikan dan mengamankan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN, kemudian Tim Opsnal Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu (yang diperkirakan seberat 10 kg) berada di dasbor sepeda motor, 1 (satu) buah tas yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu (yang diperkirakan seberat 5 kg) berada di dalam jok sepeda motor, dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno warna biru dongker dengan nomor handphone 0812-7508-7437 berada di kantong sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN, selanjutnya Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN yang mana Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN mengakui bahwasanya Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN diperintahkan oleh Sdr. ZEK Alias WANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu dari daerah Parit Lapis Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis untuk diserahkan kepada 2 (dua) orang penerima yang berbeda di Pekanbaru, informasi tersebut diperkuat dengan ketika diamankannya 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno warna biru dongker dengan nomor handphone 0812-7508-7437 milik Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN salah satu Saksi penangkap yaitu Saksi SURATMIN menyamar menjadi Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dengan menghubungi nomor yang memberikan perintah kepada Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dan mengatakan barang bukti narkotika tersebut sudah diterima dan siap untuk diantar yang mana yang menghubungi Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN tersebut memerintahkan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN untuk mengantarkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke Pekanbaru, atas informasi dari Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN tersebut Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke Kota Pekanbaru dan sesampainya di Kota Pekanbaru Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengintaian dan pemantauan dengan meletakkan 1 buah tas yang berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Saudara Kel. Tuah Madani Kec. Tampan Kota Pekanbaru, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih BM 5084 LQ dan masuk kedalam kerumah kosong tersebut, setelah berada didalam rumah terdakwa melihat dan berjalan kearah 1 (satu) buah tas tersebut selanjutnya Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor +6019-351-3844, lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwasanya terdakwa diperintahkan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa namun nomor terdakwa diberikan Sdr. YUDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa untuk menjemput 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor +6019-351-3844 milik terdakwa Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis memberitahukan kepada laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa yang mana Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis juga memberitahukan kepada orang yang memerintahkan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut telah diambil oleh penjembut serta Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis  mengirimkan foto seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah tas berisikan 10 (sepuluh) bungkus  narkotika jenis sabu, selanjutnya orang yang memerintahkan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN kembali memerintahkan untuk meletakkan 1 (satu) buah tas berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu ke perumahan Viola Citra Jl. Taman Karya IX Kec. Tampan Kota Pekanbaru, atas informasi tersebut Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan terkait penjemputan 1 (satu) tas yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu di perumahan Viola Citra Jl. Taman Karya IX Kec. Tampan Kota Pekanbaru, sesampainya di lokasi Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengintaian dan pemantauan dengan meletakkan 1 buah tas yang berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah kosong yang mana setelah diletakkan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis mengirimkan foto tas tersebut kepada orang yang memerintahkan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dengan menggunakan1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN, selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melihat Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO datang dan masuk kedalam rumah tersebut yang mana Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO, lalu dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor 0852-8005-9676, kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO yang mana Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO mengakui bahwasanya Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO diperintahkan oleh Sdr. STEPHEN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang berdomisili di Jakarta dan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO untuk menjemput 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dan Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Bengkalis guna pemeriksan lebih lanjut.

---Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa namun terdakwa mengetahui akan ditelpon oleh laki-laki tersebut dikarenakan teman terdakwa yang bernama Sdr. YUDI sudah memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya Sdr. YUDI memberikan nomor handphone terdakwa kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa dan terdakwa akan ditelpon oleh laki-laki tersebut, pada saat ditelpon seorang laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke Jalan Saudara Kel. Tuah Madani Kec. Tampan Kota Pekanbaru yangmana terdakwa mematuhinya dan langsung bergerak ke lokasi tersebut, kemudian pada saat di pertengahan jalan terdakwa ditelpon kembali oleh laki-laki tersebut dengan mengatakan “Bang, nanti kalau sudah selesai saya akan kasih upah abang.” dan terdakwa menjawab “ok bang, makasih”, sesampainya di lokasi yang dimaksud yaitu di sebuah rumah kosong terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat 1 (satu) buah tas lalu terdakwa membuka tas tersebut yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa memfoto tas beserta isinya tersebut dan mengirimkan hasil foto kepada laki-laku tersebut yang mana laki-laki tersebut langsung menyuruh terdakwa untuk membungkus Kembali tas tersebut dikarenakan sudah terbuka/sobek dan ada tanda silangnya, lalu terdakwa membawa 1 (satu) buah tas tersebut dan membuangnya di daerah Kulim Pekanbaru tepatnya di tempat tumpukan sampah, setelah tas tersebut dibuang oleh terdakwa kemudian terdakwa memberitahukannya kepada laki-laki tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa ditelpon kembali oleh laki-laki tersebut dan menyuruh terdakwa untuk bersiap di hari esok yang selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ditelpon Kembali oleh laki-laki tersebut dan memerintahkan terdakwa untuk datang kembali ke sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Saudara Kel. Tuah Madani Kec. Tampan Kota Pekanbaru, sesampainya di lokasi terdakwa Kembali ditelpon oleh laki-laki tersebut dan menyuruh terdakwa untuk mengambil kunci rumah dibawah pohon, selanjutnya terdakwa mengambil kunci rumah dan terdakwa membuka rumah kosong tersebut dengan menggunakan kunci yang telah diambil terdakwa dibawah pohon, lalu pada saat terdakwa sudah masuk kedalam rumah terdakwa langsung diamankan oleh tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis.

---Bahwa terdakwa diperintah oleh Sdr. ZEK Alias WANG untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang mana terakhir kali terdakwa melakukannya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Jalan Parit Lapis II, Desa Pambang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.

---Bahwa hasil dari menjemput dan mengantar sabu yang terdakwa lakukan atas perintah Sdr. ZEK Alias WANG sudah digunakan terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max BM 6236 DAD warna hitam yang mana untuk upah yang terakhir kalinya dari Sdr. ZEK Alias WANG mengirim uang dengan cara tranfer kepada terdakwa senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang minyak perjalanan terdakwa.

---Bahwa 10 (sepuluh) bungkus  narkotika jenis sabu yang terdakwa jemput tersebut berasal dari Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN yang mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 21.00 WIB di Jalan Parit Lapis II, Desa Pambang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 208/14310/2023 pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan :

BK (Berat Kotor)

:

16.044,53 (enam belas ribu empat puluh empat koma lima puluh tiga) gram.

BP (Berat Pelastik)

:

1.098,75 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh lima) gram.

BB (Berat Bersih)

:

14.945,78 (empat belas ribu sembilan ratus empat puluh lima koma tujuh puluh delapan) gram.

SISIH

:

122,25 (seratus dua puluh dua koma dua puluh lima) gram.

SISA

:

14.823,53 (empat belas ribu delapan ratus dua puluh tiga koma lima puluh tiga) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1688/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa AMADI Alias MADI Bin ARWIN berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 122,25 (seratus dua puluh dua koma dua puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa GULAM RASUL Alias GULAM Bin (Alm) M. RISA USMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa GULAM RASUL Alias GULAM Bin (Alm) M. RISA USMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa GULAM RASUL Alias GULAM Bin (Alm) M. RISA USMAN pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Utama, Desa. Kuala Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

---Bermula dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis bahwa akan ada narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan selat malaka pulau Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi SURATMIN bersama-sama dengan Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Utama, Desa Kuala Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis tim Opsnal Res Narkoba melihat Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max BM 6236 DAD warna hitam yang mana Tim Opsnal Res Narkoba memberhentikan dan mengamankan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN, kemudian Tim Opsnal Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu (yang diperkirakan seberat 10 kg) berada di dasbor sepeda motor, 1 (satu) buah tas yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu (yang diperkirakan seberat 5 kg) berada di dalam jok sepeda motor, dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno warna biru dongker dengan nomor handphone 0812-7508-7437 berada di kantong sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN, selanjutnya Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN yang mana Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN mengakui bahwasanya Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN diperintahkan oleh Sdr. ZEK Alias WANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu dari daerah Parit Lapis Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis untuk diserahkan kepada 2 (dua) orang penerima yang berbeda di Pekanbaru, informasi tersebut diperkuat dengan ketika diamankannya 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno warna biru dongker dengan nomor handphone 0812-7508-7437 milik Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN salah satu Saksi penangkap yaitu Saksi SURATMIN menyamar menjadi Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dengan menghubungi nomor yang memberikan perintah kepada Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dan mengatakan barang bukti narkotika tersebut sudah diterima dan siap untuk diantar yang mana yang menghubungi Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN tersebut memerintahkan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN untuk mengantarkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke Pekanbaru, atas informasi dari Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN tersebut Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke Kota Pekanbaru dan sesampainya di Kota Pekanbaru Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengintaian dan pemantauan dengan meletakkan 1 buah tas yang berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Saudara Kel. Tuah Madani Kec. Tampan Kota Pekanbaru, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih BM 5084 LQ dan masuk kedalam kerumah kosong tersebut, setelah berada didalam rumah terdakwa melihat dan berjalan kearah 1 (satu) buah tas tersebut selanjutnya Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor +6019-351-3844, lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwasanya terdakwa diperintahkan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa namun nomor terdakwa diberikan Sdr. YUDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa untuk menjemput 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor +6019-351-3844 milik terdakwa Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis memberitahukan kepada laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa yang mana Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis juga memberitahukan kepada orang yang memerintahkan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut telah diambil oleh penjembut serta Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis  mengirimkan foto seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah tas berisikan 10 (sepuluh) bungkus  narkotika jenis sabu, selanjutnya orang yang memerintahkan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN kembali memerintahkan untuk meletakkan 1 (satu) buah tas berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu ke perumahan Viola Citra Jl. Taman Karya IX Kec. Tampan Kota Pekanbaru, atas informasi tersebut Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan terkait penjemputan 1 (satu) tas yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu di perumahan Viola Citra Jl. Taman Karya IX Kec. Tampan Kota Pekanbaru, sesampainya di lokasi Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengintaian dan pemantauan dengan meletakkan 1 buah tas yang berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah kosong yang mana setelah diletakkan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis mengirimkan foto tas tersebut kepada orang yang memerintahkan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dengan menggunakan1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN, selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis melihat Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO datang dan masuk kedalam rumah tersebut yang mana Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO, lalu dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor 0852-8005-9676, kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO yang mana Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO mengakui bahwasanya Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO diperintahkan oleh Sdr. STEPHEN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang berdomisili di Jakarta dan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO untuk menjemput 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN dan Saksi THOYIB IMAM SANTOSO Alias TOYIB Bin (Alm) SUKARNO beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Bengkalis guna pemeriksan lebih lanjut.

---Bahwa 10 (sepuluh) bungkus  narkotika jenis sabu yang terdakwa jemput tersebut berasal dari Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN yang mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Saksi AMADI Alias MADI Bin ARWIN pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 21.00 WIB di Jalan Parit Lapis II, Desa Pambang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 208/14310/2023 pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan :

BK (Berat Kotor)

:

16.044,53 (enam belas ribu empat puluh empat koma lima puluh tiga) gram.

BP (Berat Pelastik)

:

1.098,75 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh lima) gram.

BB (Berat Bersih)

:

14.945,78 (empat belas ribu sembilan ratus empat puluh lima koma tujuh puluh delapan) gram.

SISIH

:

122,25 (seratus dua puluh dua koma dua puluh lima) gram.

SISA

:

14.823,53 (empat belas ribu delapan ratus dua puluh tiga koma lima puluh tiga) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1688/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa AMADI Alias MADI Bin ARWIN berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 122,25 (seratus dua puluh dua koma dua puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa GULAM RASUL Alias GULAM Bin (Alm) M. RISA USMAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa GULAM RASUL Alias GULAM Bin (Alm) M. RISA USMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya