Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
ABDULLAH BIN ABDUL KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3076/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH BIN ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-165/BKS/06/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ABDULLAH BIN ABDUL KARIM

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/Tgl. Lahir

:

36 Tahun /  28 Februari 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pemuda Rt 000 Rw 000 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan KPN

Penuntut Umum

:

:

:

:

Sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024.

Sejak tanggal 18 April 2024 s/d 27 Mei 2024.

Sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024.

Sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ABDULLAH BIN ABDUL KARIM pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 di Jalan Meranti Desa pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 Terdakwa dihubungi oleh saksi M.ARIF ALS ANDAK (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana saksi M.ARIF ALS ANDAK menyuruh Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi M. ARIF ALS ANDAK kepada pembeli. Selanjutnya pada hari Selasa tanggl 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi M. ARIF ALS ANDAK (dilakukan penuntutan terpisah) dan menyuruh agar Terdakwa datang kerumah saksi RIDHA RABAINI ALS BENI (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa pergi kerumah saksi RIDHA RABAINI ALS BENI di Jalan Semangka Gang Bunga Nomor 5 Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan saksi M. ARIF ALS ANDAK  dan saksi RIDHA RABAINI ALS BENI setelah mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama, Terdakwa langsung pulang kerumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi M. ARIF ALS ANDAK  dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah saksi RIDHA RABAINI ALS BENI dan mencarikan pembeli narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit timbangan digital milik Terdakwa dari rumah dan membawanya ke rumah saksi RIDHA RABAINI ALS BENI dengan tujuan untuk menimbang shabu jika ada yang mau membeli.

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 sekira pukul 19.00 wib, saksi DASDO RAYA SARAGIH dan Saksi TRI ARIS SANJAYA yang merupakan tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa adanya seorang pengedar sabu yang merupakan warga rupat menyebrang ke dumai melalui pelabuhan selinsing membawa narkoba jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut  tim bergerak menuju dumai dengan menggunakan motor pompom. Dan sesampainya di dumai, tim lanjut melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang dua jam, tim mendapat informasi perihal keberadaan pelaku. Selanjutnya tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan  Semangka kota dumai yang diketahui milk seseorang yang bernama BENI Dan sesampainya di sebuah rumah tersebut tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan saksi M. ARIF ALIAS ANDAK dan saksi RIDHA RABANI alas BENI di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 4 ( empat ) paket kecil narkotika jenis sabu di rang depan rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada saksi M. ARIF ALS ANDAK dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja, kemudian dilakukan , Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi M. ARIF ALIAS ANDAK dan saksi M. ARIF ALIAS ANDAK mengaku shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. AZMI (DPO) di Rupat untuk dijual kembali di dumai dan dititipkan sementara di rumah saksi RIDHA RABANI alas BENI, Dan sewaktu dilakukan interogasi terhadap saksi M. ARIF ALIAS ANDAK, tiba tiba datang Terdakwa yang hendak menemui saksi M. ARIF ALIAS ANDAK. Selanjutnya Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kantong celana yang dipakai Terdakwa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme, yang setelah ditanyakan kepada Terdakwa tujuan timbangan tersebut adalah untuk menimbang narkotika jenis shabu milik saksi M. ARIF ALIAS ANDAK untuk dijual , selanjutnya Terdakwa dibawa ke polsek Rupat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 31/10278/2024, tanggal 27 Maret 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu disita dari M. ARIF ALIAS ANDAK dengan Berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0730/NNF/2024, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1120/2024/NNF: berupa1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram tersebut diatas benar kristal mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1122/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine milik Terdakwa ABDULLAH BIN ABDUL KARIM benar kristal mengandung METAMFETAMINA ;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ABDULLAH BIN ABDUL KARIM pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 di Jalan Semangka Gang Bunga Nomor 5 Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 sekira pukul 19.00 wib, saksi DASDO RAYA SARAGIH dan Saksi TRI ARIS SANJAYA yang merupakan tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa adanya seorang pengedar sabu yang merupakan warga rupat menyebrang ke dumai melalui pelabuhan selinsing membawa narkoba jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut  tim bergerak menuju dumai dengan menggunakan motor pompon. Dan sesampainya di dumai, tim lanjut melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang dua jam, tim mendapat informasi perihal keberadaan pelaku. Selanjutnya tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan  Semangka kota dumai yang diketahui milk seseorang yang bernama BENI Dan sesampainya di sebuah rumah tersebut tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan saksi M. ARIF ALIAS ANDAK (dilakukan penuntutan terpisah)dan saksi RIDHA RABANI alas BENI (dilakukan penuntutan terpisah) di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 4 ( empat ) paket kecil narkotika jenis sabu di ruang depan rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada saksi M. ARIF ALS ANDAK dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi M. ARIF ALIAS ANDAK dan saksi M. ARIF ALIAS ANDAK mengaku shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. AZMI (DPO) di Rupat untuk dijual kembali di dumai dan dititipkan sementara di rumah saksi RIDHA RABANI alas BENI, Dan sewaktu dilakukan interogasi terhadap saksi M. ARIF ALIAS ANDAK, tiba tiba datang Terdakwa yang hendak menemui saksi M. ARIF ALIAS ANDAK. Selanjutnya Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kantong celana yang dipakai Terdakwa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme, yang setelah ditanyakan kepada Terdakwa tujuan timbangan tersebut adalah untuk menimbang narkotika jenis shabu milik saksi M. ARIF ALIAS ANDAK , selanjutnya Terdakwa dibawa ke polsek Rupat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui  bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggl 25 Maret 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi M. ARIF ALS ANDAK untuk menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi M. ARIF ALS ANDAK kepada pembeli dan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa pergi kerumah saksi RIDHA RABAINI ALS BENI di Jalan Semangka Gang Bunga Nomor 5 Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan saksi M. ARIF ALS ANDAK dan saksi RIDHA RABAINI ALS BENI yang mana narkotika sebanyak 4 (empat) paket yang ditemukan dirumah saksi RIDHA RABAINI ALS BENI saat penangkapan adalah narkotika sisa pakai Terdakwa,  saksi M. ARIF ALS ANDAK dan saksi RIDHA RABAINI ALS BENI.

 

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 31/10278/2024, tanggal 27 Maret 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu disita dari M. ARIF ALIAS ANDAK dengan Berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0730/NNF/2024, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1120/2024/NNF: berupa1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram tersebut diatas benar kristal mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1122/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine milik Terdakwa ABDULLAH BIN ABDUL KARIM benar kristal mengandung METAMFETAMINA ;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

 

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa ABDULLAH BIN ABDUL KARIM pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 di Jalan Semangka Gang Bunga Nomor 5 Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, awalnya saksi M. ARIF ALS ANDAK (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa datang kerumah saksi RIDHA RABANI ALAS BENI (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Semangka Gang Bunga Nomor 5 Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama, kemudian Terdakwa dan saksi RIDHA RABANI ALS BENI menyiapkan alat hisap/bong . Kemudian Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk menghisap, kemudian pipa kaca yang berisi sabu-sabu Terdakwa bakar menggunakan korek api kemudian Terdakwa menghisap pipet plastik dari pipa kaca hingga sabu-sabu dalam pipa kaca tersebut habis, Kemudian setelah alat hisap selesai dirakit, Terdakwa membakar memasukkan narkotika jenis shabu kedalam kaca selanjutnya Terdakwa dan saksi M. ARIF ALS ANDAK dan Saksi RIDHA RABANI ALS BENI secara bergantian menghisap narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0730/NNF/2024, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1120/2024/NNF: berupa1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram tersebut diatas benar kristal mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1122/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine milik Terdakwa ABDULLAH BIN ABDUL KARIM benar kristal mengandung METAMFETAMINA ;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.—

 

 

 

BENGKALIS, 25 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya