Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 115/BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : WILSON PAKPAHAN.
Tempat Lahir : Cinta Damai.
Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun / 21 Oktober 1982.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Pardomuan RT.006 RW.005 Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis / Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Domisili Jalan Simpang Jepang RT.002 RW.003 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Kristen .
Pekerjaan : Petani / Perkebunan.
Pendidikan : -
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 03 Mei 2025 s/d tanggal 22 Mei 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025
Sejak tanggal 26 Juni s/d tanggal 15 Juli 2025.
|
|
|
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa WILSON PAKPAHAN pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di areal kebun PT.ADEI PM 16-A Divisi 12 KM 4 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat Jalan Si
- mpang Jepang RT.002 TW.003 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi milik terdakwa menuju PT.PGN (Pertamina) yang beralamat di Jalan Simpang Jepang Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan perkebunan kelapa sawit milik PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di PT.PGN (Pertamina) terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi tersebut di pintu gerbang PT.PGN (Pertamina) dan terdakwa berjalan kaki masuk ke perkebunan kelapa sawit milik PT.ADEI dengan membawa 2 (dua) buah karung goni. Selanjutnya terdakwa masuk dengan melewati pintu gerbang PT.ADEI yang tidak ada petugasnya. Setelah terdakwa berhasil masuk kemudian terdakwa mulai mencari brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang berada di sekitar pohon kelapa sawit milik PT.ADEI di areal kebun PT.ADEI PM 16-A Divisi 12 KM 4 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dengan cara mengutipnya dengan menggunakan tangan, selanjutnya brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) buah karung goni yang terdakwa bawa hingga karung goni tersebut penuh dengan brondolan buah kelapa sawit. Setelah itu 2 (dua) buah karung goni yang berisi berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut terdakwa pikul sampai ke pintu gerbang PT.ADEI ditempat terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi. Sesampainya terdakwa ditempat terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi tersebut kemudian terdakwa menaikkan 2 (dua) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit PT.ADEI keatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi tersebut dan mengikatnya. Kemudian terdakwa membawa 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei sekira pukul 15.30 WIB tim security PT.ADEI yang beranggotakan saksi FICTOR BAZISOKHI WARUHU dan saksi IRWAN KURNIANTO sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi terjadinya pencurian brondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil patroli PT.ADEI. Sesampainya tim security di kebun PT.ADEI PM 16-A Divisi 12 KM 4 Deas Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tim security melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi dengan membawa 2 (dua) buah karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI. Selanjutnya tim security melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun terdakwa menjatuhkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi yang membawa 2 (dua) buah karung honi yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut. Kemudian tim security mengejar terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa tidak jauh dari posisi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam tanpa nomor polisi dan 2 (dua) buah karung berisikan brondolan buah kelapa sawit yang ditinggalkan terdakwa. Setelah tim security berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah karung goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 60 kg (enam puluh kilogram) milik PT.ADEI kemudian tim security melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ERWIN SYAHPUTRA selaku staf lapangan PT.ADEI KM 4. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah pernah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dan sudah pernah dilakukan Restorative Justice di Polsek Pinggir sesuai dengan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh Pihak Pertama atas nama RIADI dan Pihak Kedua atas nama WILSON PAKPAHAN pada tanggal 04 September 2024 dan serta berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/119/IX/2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pinggir pada tanggal 09 September 2024.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni dengan berat 60 Kg (enam puluh kilogram) milik PT.ADEI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.ADEI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.217.020,- (dua ratus tujuh belas ribu dua puluh rupiah) sesuai dengan keterangan saksi ERWIN SYAHPUTRA selaku staf lapangan PT.ADEI KM 4.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 26 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|