Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
RIVAL ZAPADA Bin DERMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/L.4.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAL ZAPADA Bin DERMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/BKS/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    RIVAL ZAPADA Bin DERMO.

Tempat lahir                                         :    Petani.

Umur / Tgl. lahir                                    :    18 tahun / 06 Maret 2005.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Proyek PKMT Rt.002 / Rw.003 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 14 Januari 2024 s/d tanggal 02 Februari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 13 Maret 2024.

  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 12 April 2024.

Sejak tanggal 13 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024.

Sejak tanggal 23 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024.

 

c.  Dakwaan :

KESATU

--- Bahwa terdakwa RIVAL ZAPADA Bin DERMO pada  hari Sabtu tanggal  13 Januari 2024 sekira pukul 16:30 wib  atau pada suatu waktu dibulan Januari 2024  atau masih pada tahun 2024 bertempat di Bengkel Dedi Jaya Motor Jalan Simpang Lima Rt.008 / Rw.001 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ,dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa RIVAL ZAPADA Bin DERMO bertemu dengan saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Simpang Kapal Jalan Lingkar Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa menerima uang palsu senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat didalam 1 (satu) buah tas merk Volcom dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Yang mana sebelumnya terdakwa juga pernah menerima uang palsu dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR untuk di belanjakan atau dipecahkan. Kemudian setelah menerima uang palsu tersebut, terdakwa langsung menuju ke Bengkel Dedi Jaya Motor Jalan Simpang Lima Rt.008 / Rw.001 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan maksud untuk membeli minyak sepeda motor sebanyak 2 (dua) liter. Setelah minyak tersebut diisi, lalu terdakwa menggunkan 1 (satu) lembar uang palsu yang sebelumnya terdakwa terima dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR tersebut untuk membayar minyak sepeda motor tersebut kepada saksi DEDI. Namun pada saat saksi DEDI menerima uang yang diserahkan oleh terdakwa tersebut, ternyata saksi DEDI menemukan uang tersebut adalah palsu yang mana pada saat diterawang oleh saksi DEDI ditemukan bahwa gambar tersebut terlihat tidak jelas. Lalu saksi DEDI mengatakan kepada terdakwa “tidak ada uang lain?” dijawab oleh terdakwa “tidak ada bang” saksi DEDI mengatakan “sudah berapa banyak orang kau tipu disini?” dijawab oleh terdakwa “tidak ada bang” saksi DEDI mengatakan “bawa berapa lembar kau bang” namun terdakwa hanya diam saja dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah tas merk Volcom yang digunakan oleh terdakwa kepada saksi DEDI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 7 (tujuh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256334, 2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256336, 1 (satu) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256364 dan 3 (tiga) lembar uang rupiah palsu dengan nomor CCA256371. Setelah itu saksi DEDI menghubungi saksi LAMHOT PAKPAHAN untuk melakukan pengamanan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa uang rupiah palsu tersebut didapat terdakwa dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 Wib, saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR berhasil diamakan yang mana pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor ACC256365. Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima, menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut. Yang mana pertama kalinya sekitar bulan November 2023, terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR bertempatan di Jalan Rangau Km 10 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat tersebut saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR mengatakan kepada terdakwa “mau kerjaan ndak dek, ini ada uang pecahkan ini dengan belanja perlembar aja, setelah belanja pidah kedai” dijawab oleh terdakwa “iya bang” setelah itu terdakwa menerima uang senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa membelanjakan uang tersebut di kedai-kedai daerah kota Duri dengan cara membeli rokok dengan membayar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kembaliannya terdakwa ambil. Lalu terdakwa berpindah kedai lagi dan belanja dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut yang mana setelah itu uang kembaliannya terdakwa kumpul dan terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Yang kedua pada bulan Januari 2024 yang mana terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR dan pada saat tersebut terdakwa menerima uang senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa lalu terdakwa menggunakan atau membelabjakan uang tersebut untuk membeli rokok dan dibayarkan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana setelah semua uang kembalian tersebut terkumpul terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Dan yang ketiga pada saat terdakwa ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0171 / DUF / 2024 pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DWIKI ZULIYANDI S.Si. S.H dan ROWAN CHANDRA, S.I.Kom selaku pemeriksa Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu pada Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap berupa :
  1. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256334 emisi tahun 2014;
  2. 3 (tiga) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : CCA256371 emisi tahun 2014;
  3. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256336 emisi tahun 2014;
  4. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256365 emisi tahun 2014;
  5. 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256364 emisi tahun 2014;

Pemeriksaan :

NO

FAKTOR YANG DIAMATI

BARANG BUKTI (BB)

BARANG PEMBANDING (BP)

a.

Kertas

Terbuat dari bahan kertas biasa, ketahanan fisi rendah dan dengan sinar UV tidak memendar

Terbuat dari bahan kertas khusus, ketahanan fisis tinggi dan dengan sinar UV tidak memendar

b.

TANDA AIR (WATER MARK)

Tidak ada modifikasi serat kertas, tidak tampak jelas dengan sinar tembus bergambar W.R.Supratman

Merupakan modifikasi serat kertas, berelief, tampak jelas dengan sinar tembus bergambar W.R.Supratman

c.

LATEN IMAGE

Tulisan “BI” tidak tampak

Tulisan “BI” tampak jelas dan terlihat jelas alur cetakannya

d.

MICRO-TEXT tulisan “BANKINDONESIA”

Tidak terbaca tulisan “BANKINDONESIA”

Terbaca dengan jelas tulisan “BANKINDONESIA” berukuran sangan kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar

e.

OPTICAL VARIABLE INK

Tidak terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda

Terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda, berwarna hijau dengan sudut pandang tegak dan hitam pada sudut pandang lain

f.

TEKNIK CETAK

Teknik cetak Printing

Kombinasi teknik cetak datar, cetak dalam dan cetak tinggi

g.

TINTA

Luntur terhadap air

Tidak luntur terhadap air

Kesimpulan :

  1. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256334 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  2. 3 (tiga) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : CCA256371 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  3. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256336 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  4. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256365 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  5. 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256364 emisi tahun 2014 adalah PALSU;

 

 

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa terdakwa RIVAL ZAPADA Bin DERMO pada  hari Sabtu tanggal  13 Januari 2024 sekira pukul 16:30 wib  atau pada suatu waktu dibulan Januari 2024  atau masih pada tahun 2024 bertempat di Bengkel Dedi Jaya Motor Jalan Simpang Lima Rt.008 / Rw.001 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan  Rupiah Palsu ,dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa RIVAL ZAPADA Bin DERMO bertemu dengan saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Simpang Kapal Jalan Lingkar Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa menerima uang palsu senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat didalam 1 (satu) buah tas merk Volcom dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Yang mana sebelumnya terdakwa juga pernah menerima uang palsu dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR untuk di belanjakan atau dipecahkan. Kemudian setelah menerima uang palsu tersebut, terdakwa langsung menuju ke Bengkel Dedi Jaya Motor Jalan Simpang Lima Rt.008 / Rw.001 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan maksud untuk membeli minyak sepeda motor sebanyak 2 (dua) liter. Setelah minyak tersebut diisi, lalu terdakwa menggunkan 1 (satu) lembar uang palsu yang sebelumnya terdakwa terima dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR tersebut untuk membayar minyak sepeda motor tersebut kepada saksi DEDI. Namun pada saat saksi DEDI menerima uang yang diserahkan oleh terdakwa tersebut, ternyata saksi DEDI menemukan uang tersebut adalah palsu yang mana pada saat diterawang oleh saksi DEDI ditemukan bahwa gambar tersebut terlihat tidak jelas. Lalu saksi DEDI mengatakan kepada terdakwa “tidak ada uang lain?” dijawab oleh terdakwa “tidak ada bang” saksi DEDI mengatakan “sudah berapa banyak orang kau tipu disini?” dijawab oleh terdakwa “tidak ada bang” saksi DEDI mengatakan “bawa berapa lembar kau bang” namun terdakwa hanya diam saja dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah tas merk Volcom yang digunakan oleh terdakwa kepada saksi DEDI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 7 (tujuh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256334, 2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256336, 1 (satu) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256364 dan 3 (tiga) lembar uang rupiah palsu dengan nomor CCA256371. Setelah itu saksi DEDI menghubungi saksi LAMHOT PAKPAHAN untuk melakukan pengamanan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa uang rupiah palsu tersebut didapat terdakwa dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 Wib, saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR berhasil diamakan yang mana pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor ACC256365. Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima, menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut. Yang mana pertama kalinya sekitar bulan November 2023, terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR bertempatan di Jalan Rangau Km 10 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat tersebut saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR mengatakan kepada terdakwa “mau kerjaan ndak dek, ini ada uang pecahkan ini dengan belanja perlembar aja, setelah belanja pidah kedai” dijawab oleh terdakwa “iya bang” setelah itu terdakwa menerima uang senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa membelanjakan uang tersebut di kedai-kedai daerah kota Duri dengan cara membeli rokok dengan membayar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kembaliannya terdakwa ambil. Lalu terdakwa berpindah kedai lagi dan belanja dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut yang mana setelah itu uang kembaliannya terdakwa kumpul dan terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Yang kedua pada bulan Januari 2024 yang mana terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR dan pada saat tersebut terdakwa menerima uang senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa lalu terdakwa menggunakan atau membelabjakan uang tersebut untuk membeli rokok dan dibayarkan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana setelah semua uang kembalian tersebut terkumpul terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR. Dan yang ketiga pada saat terdakwa ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0171 / DUF / 2024 pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DWIKI ZULIYANDI S.Si. S.H dan ROWAN CHANDRA, S.I.Kom selaku pemeriksa Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu pada Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap berupa :
  1. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256334 emisi tahun 2014;
  2. 3 (tiga) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : CCA256371 emisi tahun 2014;
  3. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256336 emisi tahun 2014;
  4. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256365 emisi tahun 2014;
  5. 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256364 emisi tahun 2014;

Pemeriksaan :

NO

FAKTOR YANG DIAMATI

BARANG BUKTI (BB)

BARANG PEMBANDING (BP)

a.

Kertas

Terbuat dari bahan kertas biasa, ketahanan fisi rendah dan dengan sinar UV tidak memendar

Terbuat dari bahan kertas khusus, ketahanan fisis tinggi dan dengan sinar UV tidak memendar

b.

TANDA AIR (WATER MARK)

Tidak ada modifikasi serat kertas, tidak tampak jelas dengan sinar tembus bergambar W.R.Supratman

Merupakan modifikasi serat kertas, berelief, tampak jelas dengan sinar tembus bergambar W.R.Supratman

c.

LATEN IMAGE

Tulisan “BI” tidak tampak

Tulisan “BI” tampak jelas dan terlihat jelas alur cetakannya

d.

MICRO-TEXT tulisan “BANKINDONESIA”

Tidak terbaca tulisan “BANKINDONESIA”

Terbaca dengan jelas tulisan “BANKINDONESIA” berukuran sangan kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar

e.

OPTICAL VARIABLE INK

Tidak terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda

Terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda, berwarna hijau dengan sudut pandang tegak dan hitam pada sudut pandang lain

f.

TEKNIK CETAK

Teknik cetak Printing

Kombinasi teknik cetak datar, cetak dalam dan cetak tinggi

g.

TINTA

Luntur terhadap air

Tidak luntur terhadap air

Kesimpulan :

  1. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256334 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  2. 3 (tiga) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : CCA256371 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  3. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256336 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  4. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256365 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  5. 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256364 emisi tahun 2014 adalah PALSU

 

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya