Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Bls PT. REKSA FINANCE 1.SUPRAPTO
2.MARLINA
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efri Edison .S.H.,M.HPT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1SUPRAPTO
2MARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.171.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8071220210900015 tertanggal 30 September 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00229819.AH.05.01 Tahun 2021 tertanggal 12 Oktober 2021 Pukul 16:53:34 adalah SAH dan MENGIKAT;
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan Spesifikasi : Merk : MITSUBISHI, Type : Colt FE74HDV 125, Jenis : Mobil Barang, Model : Dump Truck, Tahun Pembuatan : 2017, Warna : Kuning, No. Rangka : MHMFE74P5HK178036, No. Mesin : 4D34T-RX5182, No. Polisi : BM 8730 TU, An. PT. TRIO ANTONIUS BERSAUDARA;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.212.171.000,- (dua ratus dua belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan Spesifikasi : Merk : MITSUBISHI, Type : Colt FE74HDV 125, Jenis : Mobil Barang, Model : Dump Truck, Tahun Pembuatan : 2017, Warna : Kuning, No. Rangka : MHMFE74P5HK178036, No. Mesin : 4D34T-RX5182, No. Polisi : BM 8730 TU, An. PT. TRIO ANTONIUS BERSAUDARA;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak