Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2023/PN Bls 1.SUBROTO
2.WASIK
3.M. RIZAL
4.ARI
1.JASMIN
2.TOGA SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBROTO
2WASIK
3M. RIZAL
4ARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlindungan, S.H., M.H.DkkSUBROTO
2Parlindungan, S.H., M.H.DkkWASIK
3Parlindungan, S.H., M.H.DkkM. RIZAL
4Parlindungan, S.H., M.H.DkkARI
Tergugat
NoNama
1JASMIN
2TOGA SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan, bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, akibat PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kepemilikan OBJEK PERKARA dan memanen Tandan Buah Segar (TBS)/buah sawit milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
  4. Menyatakan, terhadap OBJEK PERKARA serta segala apa saja yang berada di atas OBJEK PERKARA, baik tanaman-tanaman maupun bangunan-bangunan di atas OBJEK PERKARA seluas 300 meter2 X 67 meter2 dengan total kurang lebih 20.100 meter2 (dua puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Riwayatan Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRP-PT) yang diterbitkan oleh Kantor Kepala Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Atas Nama: SUBROTO REG.NO.;SKRP-PT/TD/I/2017, beralamat RT 001, RW 001, Dusun Sumber Agung Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau segala isi di atasnya adalah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
  5. Menyatakan sah Surat Keterangan Riwayatan Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRP-PT) yang diterbitkan oleh Kantor Kepala Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Atas Nama: SUBROTO REG.NO.;SKRP-PT/TD/I/2017, beralamat RT 001, RW 001, Dusun Sumber Agung Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau seluas 300 meter2 X 67 meter2 dengan total kurang lebih 20.100 meter2 (dua puluh ribu meter persegi) adalah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, serta menyatakan segala surat-surat serta alas hak apapun terhadap OBJEK PERKARA yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak dapat diberlakukan untuk kepentingan apa pun;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan meyerahkan OBJEK PERKARA yang dimaksudkan dalam Gugatan ini kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II walaupun ada Pihak lain menguasai seluruh atau sebagian OBJEK PERKARA yang dimaksudkan dalam Gugatan ini;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT serta setiap orang yang mendapat hak dari PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruh atau sebagian OBJEK PERKARA yang dimaksudkan dalam Gugatan ini kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Imateril yang diderita PARA PENGGUGAT yakni:

Kerugian Materil:

  1. Panen TBS/buah sawit 4 (empat) ton perbulan = Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perton X 4 (empat) ton  = Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) X 18 (delapan belas) bulan = Rp.126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) belum
  2. Terhadap status kepemilikan tanah yang diakui PARA TERGUGAT terhadap OBJEK PERKARA perhektar senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) X 20,1 Ha (dua puluh koma satu hektar) = Rp.2.010.000.000,- (dua puluh milyar sepuluh juta rupiah);
  3. Biaya pengacara/advokat yang Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah);
  4. Sehingga total kerugian materil adalah Rp.126.000.000,- + Rp. 2.010.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp.2.236.000.000,- (dua miliar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah)

Kerugian Imateril:

  1. Kerugian terhadap trauma dan ancaman yang diterima PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

9. Mengingat Gugatan PARA PENGGUGAT ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan tidak dapat disangkalkan lagi kebenarannya, maka oleh karena itu cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun verzet;

10. Bahwa, untuk menjamin pelaksanaan putusan, wajar jika PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo/yang diperselisihkan ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari yang harus dibayarkan masing-masing PARA TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijde);

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

DALAM SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak