Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Bls Ahmad Mustari 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Mustari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrew Shandy Utama, S.H.,M.H.Ahmad Mustari
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH sebidang tanah seluas 543 m2 yang di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko) sebanyak 3 (tiga) pintu seluas 300 m2 yang terletak di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 468 atas nama MULVIDAWATI adalah milik PENGGUGAT.
  3. Menyatakan TIDAK SAH pelelangan agunan kredit berupa Sertipikat Hak Milik No. 468 atas nama MULVIDAWATI yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak