| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH sebidang tanah seluas 543 m2 yang di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko) sebanyak 3 (tiga) pintu seluas 300 m2 yang terletak di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 468 atas nama MULVIDAWATI adalah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan TIDAK SAH pelelangan agunan kredit berupa Sertipikat Hak Milik No. 468 atas nama MULVIDAWATI yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |