| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/Pid.C/2023/PN Bls | DAMIAN SITORUS | SURAHMAN Als. MAN SENTIT Bin. LEGIMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Agu. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.C/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Agu. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/115/VI/2023/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESIMPULAN. 1. Berdasarkan analisa kasus dan analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 12.30 wib di dalam kebun PT.SIS Devisi 3 Blok F7/8 Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, diduga dilakukan oleh tersangka sdr. SURAHMAN Als. MAN SENTIT Bin. LEGIMIN yang mana nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 364 KUHP.
2. Pemeriksa / penyidik pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan tersangka sdr. SURAHMAN Als. MAN SENTIT Bin. LEGIMIN telah memenuhi unsure perkara yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan ini menuntut terdakwa. ------------------------------------------ a. Menyatakan terdakwa sdr. sdr. SURAHMAN Als. MAN SENTIT Bin. LEGIMIN bersalah telah melakukan pencurian. --------------------------------------- b. Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan atau hukuman percobaan selama 4 bulan.------------- c. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 4 bulan habis.------ d. Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 3000,- (tiga ribu rupiah) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
