Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
294/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.AZWARDI DERY, SH 2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH |
RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2024/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1888/L.4.13/Enz.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-108/ BKS/05/2024
KESATU ----Bahwa ia terdakwa RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15 Kelurahan/Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-- ----Bahwa berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB di jalan Lintas Duri-Dumai KM 15 Kel/Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. JERE (DPO) dengan cara bertemu dengan sdr. JERE (DPO) secara langsung, kemudian sdr. JERE (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang mana uang akan terdakwa transfer setelah narkotika jenis shabu berhasil terjual semua. ---- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dari sdr. JERE (DPO), terdakwa pecah atau bagi menjadi 50 (lima puluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang mana 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu berhasil terdakwa jual sehingga tersisa 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu dan terdakwa sudah membayar atau menyetorkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr. JERE (DPO) atas penjualan narkotika jenis shabu tersebut. ----Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.05 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di dalam sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 16 Kel/Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidkan sekira pukul 00.30 WIB Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah terdakwa tersebut yang mana para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi WAHYU FAJRIN Alias JAPRAK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu di bawah tempat duduk terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bungkus plastik pack sabu dan 1 (satu) buah sendok di temukan di dalam sebuah kamar di samping rumah terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A16 di temukan di tangan kanan terdakwa dan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu ditemukan dalam kantong sebelah kanan belakang celana yang terdakwa kenakan, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis shabu dari sdr. JERE (DPO). ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/14310/2024 pada tanggal 04 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0803/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATIN selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1209/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Bahwa perbuatan terdakwa RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat Jalan Lintas Duri Dumai Km. 16 Kel/Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di dalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------- ----Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.05 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di dalam sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 16 Kel/Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidkan sekira pukul 00.30 WIB Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah terdakwa tersebut yang mana para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi WAHYU FAJRIN Alias JAPRAK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu di bawah tempat duduk terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bungkus plastik pack sabu dan 1 (satu) buah sendok di temukan di dalam sebuah kamar di samping rumah terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A16 di temukan di tangan kanan terdakwa dan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan belakang terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. JERE (DPO) dengan cara pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menuju jalan Lintas Duri-Dumai KM 15 Kel/Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan bertemu dengan sdr. JERE (DPO), Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pecah atau bagi menjadi 50 (lima puluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang mana 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu berhasil terdakwa jual sehingga tersisa 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu atas penguasaan terdakwa. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/14310/2024 pada tanggal 04 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0803/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATIN selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1209/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -----Bahwa perbuatan terdakwa RIO ADITIYA Als RIO Bin NURHIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |