| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bukti kepemilikan berupa Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah yang dibuat pada tanggal 18 juli 2023 yang ditanda tangan oleh saksi-saksi sempadan yang didasari dengan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:1756/15.I/IV/2016 Tanggal 14 April 2016 adalah sah dan berharga secara hukum ;
- Menyatakan Tergugat I,II dan III melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Surat Keterangan ganti Kerugian/Usaha atas sebidang Tanah atas nama Tergugat II yang dikeluarkan oleh Tergugat III yang bukan pada objeknya pada tanggal 11-06-2021 tidak sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah/lahan milik Penggugat yang dikuasainya dalam keadaan utuh dan bebas dari penguasaan pihak lain secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat yang merupakan pemilik lahan/ tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materil sejumlah Rp. 400..000.000 (Empat Ratus Juta Tupiah) Dan pembayaran kerugian Immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) Secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat III sepanjang yang menyangkut kepemilikan tanah Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat haruslah dinyatakan tidak sah secara hukum dan cacat, serta tidak berkekuatan hukum berikut akibat hukum yang ditimbulkannya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat I,II dan Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Aapabila majlis hakim yang memeriksa dan mengadili peraka ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |