Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
SOPIA Alias PIA Binti SAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/L.4.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIA Alias PIA Binti SAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-110/BKS/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

SOPIA ALIAS PIA BINTI SAFRI

Tempat lahir

:

Muntai (Bengkalis)

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 01 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Penurunan RT. 003 RW. 001 Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tidak tamat)

 

  1. Status Penahanan:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Februari 2025 s/d tanggal 01 Maret 2025.

  • Perpanjangan oleh PU

:

Sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d tanggal 10 April 2025.

  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

:

Sejak tanggal 11 April 2025 s/d tanggal 10 Mei 2025.

Sejak tanggal 11 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025.

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025.

Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025

 

  1. Dakwaan:

 

KESATU

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa SOPIA ALIAS PIA BINTI SAFRI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---Bermula pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa SOPIA ALIAS PIA BINTI SAFRI dihubungi oleh saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan bahwa sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA (Daftar Pencarian orang/DPO) mengajak terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI untuk ikut perta narkotika jenis ekstacy di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI langsung pergi ke Hotel tersebut sesuai arahan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Setibanya terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI ditempat tersebut, terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Lalu sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengajak terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI untuk ikut masuk kedalam kamar 219 pada hotel tersebut. Pada saat didalam kamar tersebut, ternyata sudah ada saksi RUDI KURNIAWAN. Namun pada saat itu sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA meminta kepada saksi RUDI KURNIAWAN untuk mengganti kamar tersebut yang lebih besar dan kedap suara. Tidak lama kemudian terdakwa, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI, dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA masuk kedalam kamar 343 pada hotel tersebut. Pada saat didalam kamar tersebut, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengeluarkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy yang mana 1 (satu) butir diberikan oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA kepada terdakwa, 1 (satu) butir diberikan kepada saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan 1 (satu) butir lainnya dikonsumsi oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, tidak lama kemudian datang saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kedalam kamar tersebut. Setelah itu terdakwa melihat saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengeluarkan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy yang mana dibagi 2 (dua) oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN, lalu saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyuapkan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy tersebut kepada terdakwa sedangkan ½ (setengah) butir lagi dikonsumsi oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN. Setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh orang tua terdakwa sehingga terdakwa pergi meninggalkan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA ditempat tersebut. Setibanya terdakwa dikos terdakwa, terdakwa dihubungi oleh saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dengan menanyakan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Lalu terdakwa menyerahakan handphone terdakwa tersebut kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sehingga sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) berbicara dengan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Selanjutnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) bersiap-siap untuk berangkat menuju ke Hotel tersebut sesuai dengan arahan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Setelah itu sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI bertempatan di kos milik terdakwa, yang mana pada saat tersebut saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI mengatakan bahwa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) overdosis dan sedang dibawa oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA kerumah sakit. Mendengar hal tersebut, terdakwa meminta kepada saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI untuk melihat kondisi sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dirumah sakit tersebut. Tidak lama kemudian saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sudah meninggal dunia.

---Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang setelah diketahui bernama sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) meninggal dunia dikarenakan overdosis setelah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan pemeriksaan terhadap kamar Hotel Pantai Marina nomor 343 yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang dijadikan sebagai tempat pesta narkotika. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada kamar tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi BESMAR selaku pekerja pada hotel Marina tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah sandal karet warna abu-abu hitam sebelah kiri dan 1 (satu) buah kunci kamar hotel pantai marina nomor 343. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN bertempatan di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Penurun Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN hendak melarikan diri ke Negara Malaysia. Pada saat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, uang tunai senilai Rp.767.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), uang senilai RM 252 (dua ratus lima puluh dua ringgit) dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi pakai. Pada saat dilakukan introgasi, saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengaku bahwa terhadap barang-barang tersebut merupakan pakaian yang digunakan oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN pada saat kejadian meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dikamar hotel pantai marina. Serta saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengaku bahwa pada sebelum meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN bersama-sama dengan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan terdakwa SOPIA Alias PIA Binti SAFRI ada melakukan pesta narkotika jenis pil ekstacy didalam kamar hotel tersebut, yang mana pada saat itu saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN memberikan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) narkotika jenis pil ekstacy dengan cara saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyuapkan kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Dan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengaku bahwa saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN memperoleh narkotika jenis pil ekstacy tersebut dari sdr. ACUN Alias ALEK (DPO). Selanjutnya saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan terhadap saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan terdakwa SOPIA Alias PIA Binti SAFRI setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/02/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025 dan terhadap terdakwa SOPIA Alias PIA Binti SAFRI juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/03/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/14310/2025 pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) butir pil warna hijau yang berisikan narkotika jenis ekstacy dengan rincian berat 0,15 gram.
  2. 2 (dua) bungkus berisi serbuk warna hijau yang berisikan narkotika jenis ekstacy dengan rincian berat kotor 0,02 gram, berat pembungkus 0,01 gram dan berat bersih 0,01 gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0430/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti  berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,15 gram diberi nomor barang bukti 0593/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung (+) Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan serbuk warna biru dengan berat netto 0,01 gram diberi nomor barang bukti 0594/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung (+) Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa SOPIA Alias PIA Binti SAFRI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, terdakwa SOPIA ALIAS PIA BINTI SAFRI terakhir kali menggunakan narkotika jenis pil ekstacy dengan cara disuapkan oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy tersebut kepada terdakwa.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/14310/2025 pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) butir pil warna hijau yang berisikan narkotika jenis ekstacy dengan rincian berat 0,15 gram.
  2. 2 (dua) bungkus berisi serbuk warna hijau yang berisikan narkotika jenis ekstacy dengan rincian berat kotor 0,02 gram, berat pembungkus 0,01 gram dan berat bersih 0,01 gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0430/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti  berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,15 gram diberi nomor barang bukti 0593/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung (+) Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan serbuk warna biru dengan berat netto 0,01 gram diberi nomor barang bukti 0594/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung (+) Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No : B/69/II/2025/LAB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Urine milik terdakwa SOPIA Als PIA Binti SAFRI pada tanggal 17 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan POSITIF AMPHETAMINE / AMP.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

----Bahwa terdakwa SOPIA Alias PIA Binti SAFRI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Lapangan Pasir Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

--- Bermula pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa SOPIA ALIAS PIA BINTI SAFRI dihubungi oleh saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan bahwa sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA (Daftar Pencarian orang/DPO) mengajak terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI untuk ikut perta narkotika jenis ekstacy di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI langsung pergi ke Hotel tersebut sesuai arahan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Setibanya terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI ditempat tersebut, terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Lalu sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengajak terdakwa dan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI untuk ikut masuk kedalam kamar 219 pada hotel tersebut. Pada saat didalam kamar tersebut, ternyata sudah ada saksi RUDI KURNIAWAN. Namun pada saat itu sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA meminta kepada saksi RUDI KURNIAWAN untuk mengganti kamar tersebut yang lebih besar dan kedap suara. Tidak lama kemudian terdakwa, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI, dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA masuk kedalam kamar 343 pada hotel tersebut. Pada saat didalam kamar tersebut, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengeluarkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy yang mana 1 (satu) butir diberikan oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA kepada terdakwa, 1 (satu) butir diberikan kepada saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan 1 (satu) butir lainnya dikonsumsi oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, tidak lama kemudian datang saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kedalam kamar tersebut. Setelah itu terdakwa melihat saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengeluarkan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy yang mana dibagi 2 (dua) oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN, lalu saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyuapkan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy tersebut kepada terdakwa sedangkan ½ (setengah) butir lagi dikonsumsi oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN. Setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh orang tua terdakwa sehingga terdakwa pergi meninggalkan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN, saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA ditempat tersebut. Setibanya terdakwa dikos terdakwa, terdakwa dihubungi oleh saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dengan menanyakan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Lalu terdakwa menyerahakan handphone terdakwa tersebut kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sehingga sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) berbicara dengan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Selanjutnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) bersiap-siap untuk berangkat menuju ke Hotel tersebut sesuai dengan arahan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI. Setelah itu sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI bertempatan di kos milik terdakwa, yang mana pada saat tersebut saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI mengatakan bahwa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) overdosis dan sedang dibawa oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA kerumah sakit. Mendengar hal tersebut, terdakwa meminta kepada saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI untuk melihat kondisi sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dirumah sakit tersebut. Tidak lama kemudian saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI bertemu dengan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA bertempatan di Lapangan Pasir Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa mengatakan “macam mano ni ngel kawan kita meninggal” dijwab oleh saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI “macam mano ni handphone SASA ni, ado sama aku ni” lalu terdakwa mengatakan “macam mano kalau kita buang ajo, nanti kita pula yang disalahkan keluarga dia”. Setelah itu saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI menyuruh saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI untuk menghancurkan handphone milik sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) tersebut dengan cara dihempaskan kebatu dan membuangnya kelaut. Setelah handphone tersebut sudah dihancurkan dan dibuang, terdakwa bersama-sama dengan saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI dan saksi saksi PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS,        Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya