Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NAZUIN Alias IWIN Bin SAPARUDIN bersama-sama dengan Sdr. GUNAWAN Als NAWAN (DPO) dan Sdr. WAWAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 00.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelenteng Datuk Keramat yang beralamat di Jl. Panglong Pesisir RT.002/RW.002 Desa Telesung Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sedang berkumpul bersama dengan Sdr. GUNAWAN Als NAWAN (DPO) dan Sdr. WAWAN (DPO) di rumah Sdr.WAWAN yang beralamat di Jl. Poros Desa Telesung Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada saat sedang berkumpul Sdr. GUNAWAN mengajak Terdakwa dan Sdr. WAWAN untuk mengambil sebuah speaker yang berada di Kelenteng Datuk Keramat yang beralamat di Jl. Panglong Pesisir RT.002/RW.002 Desa Telesung Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. GUNAWAN dan Sdr. WAWAN pun bersepakat untuk mengambil speaker tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 00.10, pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. GUNAWAN dan Sdr. WAWAN. Terdakwa melihat Sdr.GUNAWAN mengambil 1 (satu) buah linggis dari gudang rumah, yang mana lingis tersebut digunakan sebagai alat untuk mengambil speaker yang berada di Kelenteng Datuk Keramat. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. GUNAWAN dan Sdr. WAWAN pergi menuju Kelenteng Datuk Keramat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor shogun warna biru tanpa nomor polisi.
- Selanjutnya sekitar pukul 00.30 Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. GUNAWAN dan Sdr. WAWAN sampai di Kelenteng Datuk Keramat. Pada saat itu, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.GUNAWAN dan Sdr.WAWAN membagi peran, yang mana peran Terdakwa dan Sdr.GUNAWAN memasuki Kelenteng Datuk Keramat, lalu Sdr.WAWAN berperan menunggu di luar Kelenteng untuk memantau situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr.GUNAWAN memasuki Kelenteng Datuk Keramat dan langsung menuju ke arah gudang Kelenteng Datuk Keramat. Sesampainya di depan pintu gudang Kelenteng Datuk Keramat, Terdakwa melihat pintu gudang yang terkunci dengan gembok, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.GUNAWAN membuka paksa pintu tersebut dengan cara mencongkel gembok yang terpasang di pintu menggunakan 1 (satu) buah linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga gembok tersebut rusak. Setelah Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.GUNAWAN berhasil membuka pintu gembok tersebut, Terdakwa bersama- sama dengan Sdr.GUNAWAN pun memasuki gudang Kelenteng Datuk Keramat tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 00.45, pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.GUNAWAN berada di dalam gudang Kelenteng Datuk Keramat, Terdakwa melihat 2 (dua) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper yang terletak di dalam gudang. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.GUNAWAN langsung membawa 2 (dua) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper dengan cara mengangkat menggunakan kedua tangannya menuju arah semak belukar di belakang gudang Kelenteng Datuk Keramat.
- Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, setelah Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.GUNAWAN berhasil mengambil 2 (dua) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper, Sdr.GUNAWAN bersama-sama dengan Sdr.WAWAN membawa 1 (satu) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper menuju rumah Sdr.GUNAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor shogun warna biru tanpa nomor polisi. Sementara Terdakwa menunggu di semak-semak tersebut untuk dijemput oleh Sdr.GUNAWAN.
- Bahwa sekitar pukul 01.15 WIB, setelah Sdr.GUNAWAN kembali dari mengantar 1 (satu) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper dari rumahnya. Sdr.GUNAWAN langsung menjemput Terdakwa yang sedang menunggu di semak belukar tepatnya di belakang gudang Kelenteng Datuk Keramat. Pada saat itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.GUNAWAN langsung pergi dengan membawa 1 (satu) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper menuju rumah Sdr.GUNAWAN. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB, ketika Terdakwa telah berhasil mengambil 2 (dua) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper dan sudah berada di rumah Sdr.GUNAWAN, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr.GUNAWAN untuk mengantar Sdr.WAWAN menuju rumahnya yang beralamat di Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, lalu Terdakwa memberikan Sdr.WAWAN 1 (satu) bungkus rokok sebagai upah telah membantu Terdakwa. Kemudian Terdakwa pun kembali menuju rumah Sdr.GUNAWAN. Pada saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr.GUNAWAN mendapatkan jatah masing-masing 1 (satu) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper. Setelah mendapat jatah 1 (satu) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper, Terdakwa pun pergi meninggalkan rumah Sdr.GUNAWAN.
- Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2024 yang tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa kembali mendatangi rumah Sdr.GUNAWAN yang beralamat di Jl. Poros Desa Telesung Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. dengan maksud untuk mengambil speaker tersebut. Sesampainya di rumah Sdr.GUNAWAN, Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper dan mengeluarkan 2 (dua) unit speaker merk cerwin vega dan merk black spider. Setelah mengeluarkan speaker tersebut, Terdakwa membawa speaker tersebut menuju tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
- Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dengan membawa 2 (dua) unit speaker merk cerwin vega dan black spider. Mendatangi rumah Saksi MUHAMMAD JUPRI Bin SAPARUDIN Terdakwa yang beralamat di Jl. Parit baru RT 001 RW 010 Desa Topang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung menitipkan 2 (dua) unit speaker merk cerwin vega dan merk black spider kepada Saksi MUHAMMAD JUPRI. Selanjutnya, Terdakwa pun langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah kotak speaker berwarna hitam merk hupper yang berisikan 2 (dua) unit speaker merk cerwin vega dan 2 (dua) unit black spider pihak Kelenteng Datuk Keramat tersebut tanpa izin dari pihak Kelenteng Datuk Keramat.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa ak Kelenteng Datuk Keramat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke-5 K.U.H.Pidana. |