Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Bls 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
SUHARDI Alias ASA Bin ASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 15 /L.4.21/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Alias ASA Bin ASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa Terdakwa SUHARDI Alias ASA Bin ASIM pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di Jl. Pusaka RT. 001 RW. 002, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa (dengan nomor telephone yang sudah tidak diketahui lagi) menghubungi Saksi BUDI EFENDI Bin DASRIL dengan nomor telephone 082311155746 meminta tolong untuk menjemput Terdakwa di Pelabuhan Peranggas yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Saksi BUDI EFENDI langsung menjemput dan membawa Terdakwa ke rumah Saksi BUDI EFENDI yang beralamat di Jl. Pusaka RT. 001 RW. 002, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada sore hari hingga malam harinya Terdakwa ikut bersama-sama dengan Saksi BUDI EFENDI berjualan Kebab yang berada di Jl. Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Terdakwa menginap serta tidur di rumah Saksi BUDI EFENDI. Pada saat Terdakwa menginap di rumah Saksi BUDI EFENDI, Saksi BUDI EFENDI melihat tingkah laku Terdakwa gelisah, Saksi BUDI EFENDI sempat bertanya kepada Terdakwa ”kau kenapa gelisah?, ada masalah kau?” lalu Terdakwa menjawab ”ga ada bang”;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira Pukul 13.00 WIB di rumah Saksi BUDI EFENDI yang beralamat di Jl. Pusaka RT. 001 RW. 002, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Tedakwa meminjam 1 (satu) unit motor Merk YAMAHA NMAX warna biru dengan Nomor Polisi BM 5778 XG, No. Rangka MH35G56201J077131 dan No. Mesin G3L8E-0083572 atas nama NONI TRIA, milik saksi BUDI EFENDI. Alasan Terdakwa meminjam motor tersebut yakni ingin bertemu dengan kawan di Pelabuhan. Pada saat itu Saksi BUDI EFENDI mengatakan kepada Terdakwa “jangan lama aku mau jualan dan sekalian titip beli makanan kucing. Saksi NONI TRIANA Binti MASDUKI (istri dari Saksi BUDI EFENDI) yang pada saat itu bersama dengan anak Saksi NONI yakni Sdr AFI (13 Th)  dan Sdri. KHAIRA (11 th) sedang berada di ruang tengah, mengetahui dan melihat Tersangka meminjam sepeda motor tersebut kepada Saksi BUDI EFENDI di ruang tamu rumah Saksi NONI TRIANA;
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa telah berada di Kedai Kopi Milo terletak di Jl. A. Yani, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada saat itu Terdakwa duduk dan menghubungi Saksi BUDI EFENDI dan bertanya kepada Saksi BUDI EFENDI “apa merk makanan kucingnya bang”, lalu Saksi BUDI EFENDI menjawab “Hello Kity”. Terdakwa menjawab kembali “ok bang”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi HAMZAH Alias PIO Bin SAIPUL (penuntutan dilakukan terpisah) dan mengatakan kepada Saksi HAMZAH ”Ini motor NMAX mau beli tak? tapi Surat-suratnya tak ada (motor bodong)”. Saksi HAMZAH menjawab ”berapa harganya?” dan Terdakwa menjawab kembali ”Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah). Saksi HAMZAH bertanya kembali ”aman gak motornya?” Terdakwa menjawab ”aman kalau mau aku langsung berangkat”. Saksi HAMZAH menjawab ”yaudah antarlah”. Mendengar jawaban Saksi HAMZAH, Terdakwa lagsung berangkat menuju ke Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak dengan mengendarai Sepeda Motor milik Saksi BUDI EFENDI melalui penyeberangan Mempalai Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, lalu menyeberang lagi dengan menaiki Kapal Motor (Kempang) menuju ke Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, diteruskan menyeberang lagi dengan menaiki Kapal Motor (Kempang) menuju ke Buton Kabupaten Siak, dan  melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar 15.00 WIB setelah Saksi BUDI EFENDI menunggu lama Terdakwa dan menyadari bahwa motornya tersebut tidak kembali, Saksi BUDI EFENDI menelpon Terdakwa namun nomor Terdakwa sudah tidak aktif;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar jam 17.00 WIB Saksi BUDI EFENDI berkeliling untuk mencari Terdakwa ke Jl. Pengaram RT.002 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan bertemu dengan Saksi JUNAIDI Bin SYAMSUNUR. Saksi BUDI EFENDI menanyakan kepada saksi JUNAIDI “ada Nampak ASA? Dia bawak motor aku”.  Saksi JUNAIDI menjawab “ia aku Nampak di Desa Alah Air Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dia bawak Honda abang”. Saksi BUDI EFENDI mencari Terdakwa ke Desa Alah Air dan pelabuhan Kempang yang berada di Jl Tebing Tinggi Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, tetapi Saksi BUDI EFENDI tidak menemukan Motor miliknya tersebut, lalu Saksi BUDI EFENDI mencoba untuk menghubungi Terdakwa kembali namun nomor Terdakwa sudah tidak aktif lagi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi HAMZAH yang beralamat di Dusun III RT. 001 RW. 006, Desa Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA NMAX Warna Biru BM 5778 XG yang Terdakwa tawarkan kepada Saksi HAMZAH tersebut, Kemudian pada saat dirumah Saksi HAMZAH, Terdakwa mengatakan ”ini motor yang kemaren aku tawarkan, gimana?” Saksi HAMZAH menjawab ”Ya udah malam ini istirahat aja dulu di rumah aku, besok kita selesaikan transaksinya”;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi HAMZAH langsung menghubungi temannya yang berada di Kota Pekanbaru yakni Sdr. AFRI DANTA dengan mengatakan ”Rif ini ada motor kosong (tidak ada surat suratnya), harganya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),?” Lalu Sdr AFRI DANTA mengatakan ”besoklah ku kabari
  • Pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,  saksi HARIZON Bin KAMIRON melihat ada orang baru sedang berada di rumah Saksi HAMZAH, dikarenakan orang baru tersebut tidak ada melapor kedatangannya kepada Saksi HARIZON yang menjabat selaku Ketua RW setempat, Saksi HARIZON mendatanginya untuk menanyakan maksud dan tujuan berada di rumah Saksi HAMZAH. Kemudian Terdakwa memperkenalkan dirinya dan mengaku bernama “KOKO” dan merupakan teman Saksi HAMZAH yang baru datang dari Kota Selatpanjang. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi HARIZON sepeda motor tersebut, dengan ucapan “ini bang beli aja sepeda motor saya, murah aja”. Saksi HARIZON menjawab “murahnya berapa?” Terdakwa “mengatakan nominalnya”(namun Saksi HARIZON lupa berapa nominal yang ditawarkannya kapada Saksi HARIZON saat itu?”. Saksi HARIZON mengatakan “sepeda motor ini surat – surat lengkap, pajak hidupkan?”. Terdakwa menjawab “sepeda motor ini gak ada surat – suratnya, tapi aman”. Saksi HARIZON mengatakan “aman kayak mana?” Terdakwa menjawab “ya aman lah bang, gak ada masalah”. Saksi HARIZON mengatakan “udah kau pergi aja” (sambil memarahi Terdakwa), namun Terdakwa tidak juga pergi dan masih duduk di depan rumah Saksi HAMZAH, lalu Saksi HARIZON mengatakan “saya kasih waktu 2 menit untuk pergi, kalau tidak nanti saya akan hajar”, karena keributan tersebut Saksi HAMZAH keluar dari rumahnya dan melerai keributan antara Saksi HARIZON dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA NMAX Warna Biru BM 5778 XG tersebut;
  • Kemudian Saksi HAMZAH menghubungi Sdr AFRI DANTA dan mengatakan ”jadi motor tu?” kemudian Sdr AFRI DANTA mengatakan ”jadi”. Saksi HAMZAH mengatakan ”kirim lah uang itu” lalu Saksi HAMZAH mengirimkan nomor rekening milik orang tua (ibu) Saksi HAMZAH yakni BANK BRI a.n ROHAYATI dengan nomor rekening 542601008977539. Sdr AFRI DANTA mengatakan ”sabar nanti dikirim uangnya”, sekitar sore harinya Sdr AFRI DANTA menelfon Saksi HAMZAH dengan mengatakan ”uang udah dikirim”. Setelah itu Saksi HAMZAH langsung memeriksa apakah uang tersebut sudah masuk dan ternyata uang tersebut benar telah masuk sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu Saksi HAMZAH langsung mengambil seluruh uang yang telah dikirim oleh Sdr AFRI DANTA tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB Saksi HAMZAH menjumpai Terdakwa di depan cucian sepeda motor yang berada daerah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada saat itu Saksi HAMZAH mengatakan kepada Terdakwa ”Cuma ini lah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)” Terdakwa mengatakan ”ya udahlah gak apa apa” sedangkan sisa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi HAMZAH simpan, setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi;
  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi HAMZAH mengantar 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA NMAX Warna Biru BM 5778 XG tersebut kepada Sdr AFRI DANTA di jalan Rintis Desa Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Saksi mengatakan kepada Sdr AFRI DANTA “ini motornya”, lalu Sdr AFRI DANTA mengatakan “ok”. Setelah sepeda motor tersebut diterima oleh Sdr AFRI DANTA, lalu Saksi HAMZAH pulang kerumah;
  • Bahwa total kerugian yang Saksi BUDI EFENDI alami akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yakni menggelapkan berupa motor Merk YAMAHA NMAX warna biru dengan Nomor Polisi BM 5778 XG, No. Rangka MH35G56201J077131 dan No. Mesin G3L8E-0083572 atas nama NONI TRIA, sebesar kurang lebih Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa SUHARDI Alias ASA Bin ASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

----------- Bahwa Terdakwa SUHARDI Alias ASA Bin ASIM pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di Jl. Pusaka RT. 001 RW. 002, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:               

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa (dengan nomor telephone yang sudah tidak diketahui lagi) menghubungi Saksi BUDI EFENDI Bin DASRIL dengan nomor telephone 082311155746 meminta tolong untuk menjemput Terdakwa di Pelabuhan Peranggas yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Saksi BUDI EFENDI langsung menjemput dan membawa Terdakwa ke rumah Saksi BUDI EFENDI yang beralamat di Jl. Pusaka RT. 001 RW. 002, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada sore hari hingga malam harinya Terdakwa ikut bersama-sama dengan Saksi BUDI EFENDI berjualan Kebab yang berada di Jl. Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Terdakwa menginap serta tidur di rumah Saksi BUDI EFENDI. Pada saat Terdakwa menginap di rumah Saksi BUDI EFENDI, Saksi BUDI EFENDI melihat tingkah laku Terdakwa gelisah, Saksi BUDI EFENDI sempat bertanya kepada Terdakwa ”kau kenapa gelisah?, ada masalah kau?” lalu Terdakwa menjawab ”ga ada bang”;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira Pukul 13.00 WIB di rumah Saksi BUDI EFENDI yang beralamat di Jl. Pusaka RT. 001 RW. 002, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Tedakwa meminjam 1 (satu) unit motor Merk YAMAHA NMAX warna biru dengan Nomor Polisi BM 5778 XG, No. Rangka MH35G56201J077131 dan No. Mesin G3L8E-0083572 atas nama NONI TRIA, milik saksi BUDI EFENDI. Alasan Terdakwa meminjam motor tersebut yakni ingin bertemu dengan kawan di Pelabuhan. Pada saat itu Saksi BUDI EFENDI mengatakan kepada Terdakwa “jangan lama aku mau jualan dan sekalian titip beli makanan kucing. Saksi NONI TRIANA Binti MASDUKI (istri dari Saksi BUDI EFENDI) yang pada saat itu bersama dengan anak Saksi NONI yakni Sdr AFI (13 Th)  dan Sdri. KHAIRA (11 th) sedang berada di ruang tengah, mengetahui dan melihat Tersangka meminjam sepeda motor tersebut kepada Saksi BUDI EFENDI di ruang tamu rumah Saksi NONI TRIANA;
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa telah berada di Kedai Kopi Milo terletak di Jl. A. Yani, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada saat itu Terdakwa duduk dan menghubungi Saksi BUDI EFENDI dan bertanya kepada Saksi BUDI EFENDI “apa merk makanan kucingnya bang”, lalu Saksi BUDI EFENDI menjawab “Hello Kity”. Terdakwa menjawab kembali “ok bang”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi HAMZAH Alias PIO Bin SAIPUL (penuntutan dilakukan terpisah) dan mengatakan kepada Saksi HAMZAH ”Ini motor NMAX mau beli tak? tapi Surat-suratnya tak ada (motor bodong)”. Saksi HAMZAH menjawab ”berapa harganya?” dan Terdakwa menjawab kembali ”Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah). Saksi HAMZAH bertanya kembali ”aman gak motornya?” Terdakwa menjawab ”aman kalau mau aku langsung berangkat”. Saksi HAMZAH menjawab ”yaudah antarlah”. Mendengar jawaban Saksi HAMZAH, Terdakwa lagsung berangkat menuju ke Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak dengan mengendarai Sepeda Motor milik Saksi BUDI EFENDI melalui penyeberangan Mempalai Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, lalu menyeberang lagi dengan menaiki Kapal Motor (Kempang) menuju ke Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, diteruskan menyeberang lagi dengan menaiki Kapal Motor (Kempang) menuju ke Buton Kabupaten Siak, dan  melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar 15.00 WIB setelah Saksi BUDI EFENDI menunggu lama Terdakwa dan menyadari bahwa motornya tersebut tidak kembali, Saksi BUDI EFENDI menelpon Terdakwa namun nomor Terdakwa sudah tidak aktif;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar jam 17.00 WIB Saksi BUDI EFENDI berkeliling untuk mencari Terdakwa ke Jl. Pengaram RT.002 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan bertemu dengan Saksi JUNAIDI Bin SYAMSUNUR. Saksi BUDI EFENDI menanyakan kepada saksi JUNAIDI “ada Nampak ASA? Dia bawak motor aku”.  Saksi JUNAIDI menjawab “ia aku Nampak di Desa Alah Air Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dia bawak Honda abang”. Saksi BUDI EFENDI mencari Terdakwa ke Desa Alah Air dan pelabuhan Kempang yang berada di Jl Tebing Tinggi Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, tetapi Saksi BUDI EFENDI tidak menemukan Motor miliknya tersebut, lalu Saksi BUDI EFENDI mencoba untuk menghubungi Terdakwa kembali namun nomor Terdakwa sudah tidak aktif lagi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi HAMZAH yang beralamat di Dusun III RT. 001 RW. 006, Desa Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA NMAX Warna Biru BM 5778 XG yang Terdakwa tawarkan kepada Saksi HAMZAH tersebut, Kemudian pada saat dirumah Saksi HAMZAH, Terdakwa mengatakan ”ini motor yang kemaren aku tawarkan, gimana?” Saksi HAMZAH menjawab ”Ya udah malam ini istirahat aja dulu di rumah aku, besok kita selesaikan transaksinya”;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi HAMZAH langsung menghubungi temannya yang berada di Kota Pekanbaru yakni Sdr. AFRI DANTA dengan mengatakan ”Rif ini ada motor kosong (tidak ada surat suratnya), harganya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),?” Lalu Sdr AFRI DANTA mengatakan ”besoklah ku kabari
  • Pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,  saksi HARIZON Bin KAMIRON melihat ada orang baru sedang berada di rumah Saksi HAMZAH, dikarenakan orang baru tersebut tidak ada melapor kedatangannya kepada Saksi HARIZON yang menjabat selaku Ketua RW setempat, Saksi HARIZON mendatanginya untuk menanyakan maksud dan tujuan berada di rumah Saksi HAMZAH. Kemudian Terdakwa memperkenalkan dirinya dan mengaku bernama “KOKO” dan merupakan teman Saksi HAMZAH yang baru datang dari Kota Selatpanjang. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi HARIZON sepeda motor tersebut, dengan ucapan “ini bang beli aja sepeda motor saya, murah aja”. Saksi HARIZON menjawab “murahnya berapa?” Terdakwa “mengatakan nominalnya”(namun Saksi HARIZON lupa berapa nominal yang ditawarkannya kapada Saksi HARIZON saat itu?”. Saksi HARIZON mengatakan “sepeda motor ini surat – surat lengkap, pajak hidupkan?”. Terdakwa menjawab “sepeda motor ini gak ada surat – suratnya, tapi aman”. Saksi HARIZON mengatakan “aman kayak mana?” Terdakwa menjawab “ya aman lah bang, gak ada masalah”. Saksi HARIZON mengatakan “udah kau pergi aja” (sambil memarahi Terdakwa), namun Terdakwa tidak juga pergi dan masih duduk di depan rumah Saksi HAMZAH, lalu Saksi HARIZON mengatakan “saya kasih waktu 2 menit untuk pergi, kalau tidak nanti saya akan hajar”, karena keributan tersebut Saksi HAMZAH keluar dari rumahnya dan melerai keributan antara Saksi HARIZON dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA NMAX Warna Biru BM 5778 XG tersebut;
  • Kemudian Saksi HAMZAH menghubungi Sdr AFRI DANTA dan mengatakan ”jadi motor tu?” kemudian Sdr AFRI DANTA mengatakan ”jadi”. Saksi HAMZAH mengatakan ”kirim lah uang itu” lalu Saksi HAMZAH mengirimkan nomor rekening milik orang tua (ibu) Saksi HAMZAH yakni BANK BRI a.n ROHAYATI dengan nomor rekening 542601008977539. Sdr AFRI DANTA mengatakan ”sabar nanti dikirim uangnya”, sekitar sore harinya Sdr AFRI DANTA menelfon Saksi HAMZAH dengan mengatakan ”uang udah dikirim”. Setelah itu Saksi HAMZAH langsung memeriksa apakah uang tersebut sudah masuk dan ternyata uang tersebut benar telah masuk sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu Saksi HAMZAH langsung mengambil seluruh uang yang telah dikirim oleh Sdr AFRI DANTA tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB Saksi HAMZAH menjumpai Terdakwa di depan cucian sepeda motor yang berada daerah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada saat itu Saksi HAMZAH mengatakan kepada Terdakwa ”Cuma ini lah uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)” Terdakwa mengatakan ”ya udahlah gak apa apa” sedangkan sisa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi HAMZAH simpan, setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi;
  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi HAMZAH mengantar 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA NMAX Warna Biru BM 5778 XG tersebut kepada Sdr AFRI DANTA di jalan Rintis Desa Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Saksi mengatakan kepada Sdr AFRI DANTA “ini motornya”, lalu Sdr AFRI DANTA mengatakan “ok”. Setelah sepeda motor tersebut diterima oleh Sdr AFRI DANTA, lalu Saksi HAMZAH pulang kerumah;
  • Bahwa total kerugian yang Saksi BUDI EFENDI alami akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yakni menggelapkan berupa motor Merk YAMAHA NMAX warna biru dengan Nomor Polisi BM 5778 XG, No. Rangka MH35G56201J077131 dan No. Mesin G3L8E-0083572 atas nama NONI TRIA, sebesar kurang lebih Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).

 

                Perbuatan Terdakwa SUHARDI Alias ASA Bin ASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya