Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH MUHAMMAD AFRIZAL Bin JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/L.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AFRIZAL Bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-83/BKS/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    MUHAMMAD AFRIZAL Als IJAL.

Tempat lahir                                         :    Pergam.

Umur / Tgl. lahir                                    :    22 Tahun / 31 Juli 2001.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Inpres Rt.014 Rw.006 Kel. Pergam Kec. Rupat Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                            :    .

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polsek Rupat

:

Sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d tanggal 08 Februari 2024

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
  • Perpanjang PN I

:

 

:

Sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024

Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 18 April 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 21 April 2024

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Als IJAL, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Putri Sembilan Rupat Utara atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lim) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Als IJAL menghubungi saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud terdakwa meminta kepada saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS untuk menemani terdakwa menuju ke Rupat Utara. Namun pada saat tersebut saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS tidak ada kendaraan sehingga saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS meminjam sepeda motor milik sdr. ARIYADI. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS menjemput terdakwa dan terdakwa bersama-sama dengan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS langsung menuju ke Rupat Utara. Pada saat diperjalanan, saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS ada menanyakan kepada terdakwa kemana tujuan tersebut yang mana terdakwa hanya mengatakan untuk “ikut saja dulu”. Sesampainya terdakwa dan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS di sebuah rumah yang beralamatkan di Putri Sembilan Rupat Utara, terdakwa meminta kepada saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS untuk menuggu didepan rumah tersebut sedangkan terdakwa masuk kedaalam rumah tersebut. Pada saat dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. ANDI (DPO) lalu terdakwa menghubungi sdr. KANAK (DPO) dengan maksud untuk menawarkan apakah ingin membeli narkotika jenis shabu yang mana disetujui oleh sdr. KANAK untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak ¼ ons atau seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Kemudian terdakwa meminta kepada sdr. ANDI untuk membawa terlebih dahulu narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada sdr. KANAK yang mana untuk pembayarannya setelah narkotika jenis shabu tersebut diterima oleh sdr. KANAK. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kotak rokok sampoerna dan menyimpannya didalam saku celana terdakwa. Kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut dan terdakwa bersama saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS pergi dari rumah tersebut. Pada saat diperjalanan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS kembali bertanya kepada terdakwa tentang arah tujuan terdakwa. Yang mana terdakwa mengaku bahwa terdakwa ada membawa narkotika jenis shabu dan setelah saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS mengetahui hal tersebut, saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS hanya diam saja.
  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mesim Kecamatan Rupat sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarakn informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat yang beranggotakan saksi TRI ARIS SANJAYA, saksi MUHAMMAD AYUDHA dan saksi DASDO RAYA SARAGIH langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal reskrim Polsek Rupat melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Als IJAL dan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Jl. Mastari Desa Sukarjo Mesim Kec. Rupat Kab. Bengkalis yang sedang mengendarai sepeda motor. Namun terdakwa dan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS sempat mencoba melarikan diri yang pada akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barnag bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A14. Sedangkan terhadap saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone Xiaomi Redmi 10 dan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam. Pada saat dilakukan introgasi tentang kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. ANDI (DPO) yang mana untuk diantarkan kepada sdr. KANAK (DPO). Dan terhadap saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS mengaku bahwa saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS mengetahui terdakwa ada membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan terdakwa sudah ada mendapatkan keuntungan sebelumnya sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap terdakwa berhasil melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 5/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, atas nama Rully Ibrahim selaku Pimpinan Cabang PT. Pengadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23.27 gram termasuk plastic bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 22.73 gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis shabu disisihkan untuk dikirim ke LabFor Polda Riau dengan berat bersih 10 gram.
  2. Barang bukti narkotika jenis shabu setelah disisihkan kemudian dikembalikan ke pihak kepolisian Resor Bengkalis Sektor Rupat dengan berat bersih 12.73 gram.
  3. Pembungkus barang bukti berupa menjadi 1 (satu) plastic bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Bengkalis Sektor Rupat dengan berat 0.54 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0182/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 0299/2024/NNF.

Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor : 0299/2024/NNF (+) Positip Metamfetamina.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa barang bukti nomor : 0299/2024/NNF, berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa dengan nomor bukti : 0299/2024/NNF : 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 9,98 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lim) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Als IJAL, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mastari Desa Sukarjo Mesim Kec. Rupat Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mesim Kecamatan Rupat sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarakn informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat yang beranggotakan saksi TRI ARIS SANJAYA, saksi MUHAMMAD AYUDHA dan saksi DASDO RAYA SARAGIH langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal reskrim Polsek Rupat melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Als IJAL dan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Jl. Mastari Desa Sukarjo Mesim Kec. Rupat Kab. Bengkalis yang sedang mengendarai sepeda motor. Namun terdakwa dan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS sempat mencoba melarikan diri yang pada akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barnag bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A14. Sedangkan terhadap saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone Xiaomi Redmi 10 dan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam. Pada saat dilakukan introgasi tentang kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. ANDI (DPO) yang mana untuk diantarkan kepada sdr. KANAK (DPO). Dan terhadap saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS mengaku bahwa saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS mengetahui terdakwa ada membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi M. KHADAFI Bin M. YUNUS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan terdakwa sudah ada mendapatkan keuntungan sebelumnya sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap terdakwa berhasil melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 5/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, atas nama Rully Ibrahim selaku Pimpinan Cabang PT. Pengadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23.27 gram termasuk plastic bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 22.73 gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis shabu disisihkan untuk dikirim ke LabFor Polda Riau dengan berat bersih 10 gram.
  2. Barang bukti narkotika jenis shabu setelah disisihkan kemudian dikembalikan ke pihak kepolisian Resor Bengkalis Sektor Rupat dengan berat bersih 12.73 gram.
  3. Pembungkus barang bukti berupa menjadi 1 (satu) plastic bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Bengkalis Sektor Rupat dengan berat 0.54 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0182/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 0299/2024/NNF.

Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor : 0299/2024/NNF (+) Positip Metamfetamina.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa barang bukti nomor : 0299/2024/NNF, berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa dengan nomor bukti : 0299/2024/NNF : 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 9,98 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------- 

 

 

BENGKALIS, 02  April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya