| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-186/BKS/10/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SAMSUDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Muara Basung
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 02 Oktober 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Sialang Rimbun RT.004 RW.003 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak sekolah
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYAMSUL
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dolok Ulu
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
48 Tahun / 17 Desember 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sialang Rimbun RT.004 RW.003 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
- STATUS PENAHANAN PARA TERDAKWA
|
|
Terdakwa I SAMSUDIN
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 05 Agustus 2025 s.d 24 Agustus 2025
|
|
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s.d 03 Oktober 2025
Sejak tanggal 02 Oktober s.d 21 Oktober 2025.
Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s.d 20 November 2025.
|
|
|
Terdakwa II SYAMSUL
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan
Tidak dilakukan penahanan
|
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa I SAMSUDIN dan terdakwa II SYAMSUL pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kebun PT. ADEI PM 2014 K Divisi 11 KM.3 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya ayau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa I SAMSUDIN dan terdakwa II SYAMSUL bertemu dengan sdr. DIAN NUGROHO (Daftar Pencrian Orang/DPO) yang mana pada saat itu sdr. DIAN NUGROHO (DPO) mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. ADEI dan hal tersebut disetujui oleh para terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib, para terdakwa bersama dengan sdr. DIAN NUGROHO (DPO) langsung menuju ke Kebun PT. ADEI PM 2014 K Divisi 11 KM.3 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan berjalan kaki sambil membawa egrek. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa II langsung mengegrek buah kelapa sawit milik PT. ADEI tersebut, sedangkan terdakwa I bertugas sebagai orang yang melangsir buah kelapa sawit yang sudah di egrek oleh terdakwa II menuju ke parit isolasi, dan sdr. DIAN NUGROHO (DPO) bertugas sebagai orang yang melansir buah kelapa sawit yang terdakwa II bawa tersebut dari parit isolasi untuk dibawa keluar dari Areal PT. ADEI. Namun tiba-tiba datang saksi AGUS WARDIANSYAH dan saksi PRAYOGI yang merupakan security PT. ADEI melihat terdakwa II sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. ADEI, dan terdakwa I yang sedang memikul buah kelapa sawit milik PT.A DEI serta sdr. DIAN NUGROHO (DPO) yang sedang berada diparit isolasi. Melihat hal tersebut, saksi AGUS dan saksi PRAYOGI langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa I, sedangkan terdakwa II dan sdr. DIAN NUGROHO (DPO) berhasil melarikan diri. Pada saat berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 12 (dua belas) Kg, 1 (satu) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah mancis warna biru. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terdakwa I mengaku bahwa terdakwa I mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan terdakwa II dan sdr. DIAN NUGROHO (DPO). Selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa bersama sdr. DIAN NUGROHO (DPO) tersebut mengakibatkan saksi PT. ADEI mengalami kerugian materli sebesar Rp.42.528,- (empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
- Bahwa para terdakwa bersama sdr. DIAN NUGROHO (DPO) tidak memiliki izin atau tidak mendapat izin dari PT. ADEI untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
----------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana—---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

|
|
BENGKALIS, 02 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|