Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2022/PN Bls 1.MONDRI
2.MARDIUS
3.YENI ELFIRA
4.EVALIZA
5.AANG SAPUTRA
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat C/q PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Pekanbaru c/q PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri
2.RIAMA GULTOM, SH
3.EVALINDA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2022/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MONDRI
2MARDIUS
3YENI ELFIRA
4EVALIZA
5AANG SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat C/q PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Pekanbaru c/q PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri
2RIAMA GULTOM, SH
3EVALINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik (good opposant).
  3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris dari almarhum NURMAN (ayah Para Pelawan) dan Almarhumah MARNAINI (Ibu Para Pelawan) yang mendapatkan/berhak atas harta bersama (gono gini) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 503 Tahun 1998 seluas 559 m2 atas Nama : NURMAN yang terletak di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
  4. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit yang dibuat antara EVALINDA (Terlawan III) dengan Terlawan I baik beserta turunannya  yang telah di addendum terakhir dengan  nomor: 34 tanggal 14 Juli 2015 tidak sah dan CACAT HUKUM.
  5. Menyatakan bahwa Permohonan Sita Eksekusi tanggal 1 Oktober 2019 dari Terlawan III sehingga terbitnya: Aanmaning No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 21 Februari 2019, Aanmaning ke II No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 05 Maret 2019, Sita Eksekusi No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 6 Agustus 2019, Sita Eksekusi No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 13 Agustus 2019. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 503 yang belum dibagi waris tersebut adalah cacat hukum.
  6. Menghukum/memerintahkan kepada Terlawan  I untuk TIDAK MELAKSANAKAN AANMANING, SITA EKSEKUSI, LELANG DAN EKSEKUSI terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 503 Tahun 1998 seluas 559 m2 atas Nama : NURMAN  (Ayah Para Pelawan) yang terletak di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sampai keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.
  7. Menghukum Para Terlawan  untuk mengikuti Keputusan ini.
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.

“ ATAU ”

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Keputusan yang seadil-adilnya.

Sekian dan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak