Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ARY WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-318/L.4.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARY WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06 /BKS/01/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ARY WIBOWO.

Tempat lahir                                         :    Ladang Baru.

Umur / Tgl. lahir                                    :    31 tahun / 13 Januari 1992.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Suka Damai Dusun VII RT.000 RW.000 Desa Suka Damai Kec. Pulo Bandar Kab. Asahan. Domisili : Jl. Sido Rukun Dusun Sialan Rimbun Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                            :    SMP (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 16 November 2023 s/d tanggal 05 Desember 2023.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 06 Desember 2023 s/d tanggal 14 Januari 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 30 Januari 2024

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa ARY WIBOWO, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan November ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di PM 98 O Blok 176 Divisi 7 PT. Adei Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa ARY WIBOWO bertemu dengan sdr. LANA (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempatan di Sungai Balai Desa Sialang Rimbun Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut sdr. LANA mengatakan kepada terdakwa “nanti malam kita masuk ya mengambil berondolan PT. ADEI jam 23.00 Wib” dijawab oleh terdakwa “iya”. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIb, terdakwa dan sdr. LANA berangkat menuju ke PT ADEI tepatnya di PM 98 O Blok 176 Divisi 7 PT. Adei Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan membawa karung goni plastic. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa dan sdr. LANA masuk dengan menyebrangi parit isolasi milik PT. ADEI. Setelah berhasil masuk kedalam area PT. ADEI, terdakwa bersama-sama dengan sdr. LANA langsung mengutip buah brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI tersebut dan memasukan buah brondolan tersebut kedalam karung goni plastic yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan. Tidak lama kemudian pada saat terdakwa dan sdr. LANA sedang mengutip buah brondolan kelapa sawit tersebut, datang pihak security PT. ADEI sebanyak 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal dengan mengatakan kepada terdakwa “woi ngapain kalian disitu”. Mendengar suara tersebut, terdakwa dan sdr. LANA mencoba melarikan diri dengan cara berlari keluar dari areal PT. ADEI tersebut. Namun pada saat terdakwa sedang berusaha untuk kabur, kaki terdakwa tersandung dan mengakibatkan terdakwa terjatuh sehingga terdakwa berhasil diamankan oleh pihak security PT. ADEI sedangkan sdr. LANA berhasil melarikan diri. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut, pihak security PT. ADEI berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic berwarna putih berisikan buah brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ARY WIBOWO sudah pernah dihukum dalam perkara Pencurian berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 62/PID.C/2023/PN Bls.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan PT. ADEI mengalami kerugian sebesar Rp.1000.000,- (seratus ribu rupiah) atau buah berondolan kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil dan membawa brondolan buah brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 11 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya