Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.Sus-LH/2024/PN Bls MUHAMMAD HABIBI, S.H. TIOP PARULIAN SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 636/Pid.Sus-LH/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5081/L.4.13/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIOP PARULIAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-74/BKS/09/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    TIOP PARULIAN SIREGAR.

Tempat lahir                                         :    Lumban Siregar.

Umur / Tgl. lahir                                    :    32 Tahun / 24 Januari 1992.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Wonosari Barat Gg. Keluarga RT.002 RW.005 Kel. Wonosari kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen Protestan.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    -.

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Mei 2024 s/d tanggal 11 Juni 2024.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan

:

Sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024.

  • Perpanjangan PN-I

:

Sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024.

  • Perpanjangan PN-II

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

Sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 19 September 2024.

Sejak tanggal 19 September 2024 s/d tanggal 08 Oktober 2024

 

  1. Dakwaan :

KESATU :

----- Bahwa terdakwa TIOP PARULIAN SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h (melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa TIOP PARULIAN SIREGAR sedang berada di lahan milik terdalwa yang beralamatkan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat tersebut terdakwa mencoba menbersihkan lahan milik terdakwa tersebut dengan cara terdakwa memotong kayu dan menumpukan ranting-ranting kayu serta daun-daun kering menjadi beberapa tumpukan dengan maksud untuk terdakwa bersihkan dengan cara terdakwa bakar. Lalu pada saat terdakwa mulai membakar tumpukan kayu, ranting dan daun-daun kering tersebut dengan menggunakan mancis. Namun tidak lama kemudian bakaran tumpukan kayu, rantig dan daun-daun kering tersebut semakin membesar dan merambat klahan milik orang lain sehingga menyebabkan kepulan asap. Pada saat api sudah membesar tersebut, terdakwa mencoba melakukan pemadaman terhadap api tersebut namun tidak berhasil dan pada saat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SUDIRMAN Bin PUJAR yang merupakan Ketua RT.001 RW.010 Wonosari Barat Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Saksi SUDIRMAN Bin PUJAR sempat menegur terdakwa mengapa melaukan pembakaran terhadap lahan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa takut, lalu terdkawa meninggalkan lokasi tersebut dan melarikan diri.
  • Bahwa terhadap lahan yang etrbakar tersebut seluas lebih kurang 1 (satu) hektar, yang mana lahan yang terbakar tersebut merupakan milik terdakwa seluas 10x30 meter, lahan milik saksi SARINGUN Bin KADUN (Alm) seluas setengah Hektar, dan sisa nya milik sdr. ABARI (Alm) dan sdr. WASITO.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut dengan maksud untuk dibersihkan dan kemudian untuk ditanami tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis prov. Riau No. Lab : 1388 / FBF / 2023 pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 an. TRI IRWAN HARDIANZAH,S.ST.,M.T dan Yosua Rielys Pandapotan Lumban Raja, S.T selaku pemeriksa pada Loboratorium Forensik Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Teknis kriminalistik dan analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada pada bagian barat lahan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau, mempunyai luas berukuran sekitar ±1 Ha, yang sekira terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan titik kordinat Latitude : 1.50106 Longitude : 102.12121.
  2. Penyebab kebakaran adalah tersulutnya tumpukan kayu di Lokas Api Pertama Kebakaran (LAPK) oleh bara/nyala api terbuka (Open Fire). Adanya bara/nyala api terbuka dan di temukan 4 (empat) lokasi api pertama kebakaran yang tidak ada hubungan penjalarannya antara satu tempat dengan tempat lain serta ditemukannya cangkul serta cekungan galian sebagai wadah untuk menumpuk pohon/batang kayu dan ranting-ranting bekas tebangan, menunjukan indikasi adanya upaya pembakaran (Arson).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa TIOP PARULIAN SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa TIOP PARULIAN SIREGAR sedang berada di lahan milik terdalwa yang beralamatkan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat tersebut terdakwa mencoba menbersihkan lahan milik terdakwa tersebut dengan cara terdakwa memotong kayu dan menumpukan ranting-ranting kayu serta daun-daun kering menjadi beberapa tumpukan dengan maksud untuk terdakwa bersihkan dengan cara terdakwa bakar. Lalu pada saat terdakwa mulai membakar tumpukan kayu, ranting dan daun-daun kering tersebut dengan menggunakan mancis. Namun tidak lama kemudian bakaran tumpukan kayu, rantig dan daun-daun kering tersebut semakin membesar dan merambat klahan milik orang lain sehingga menyebabkan kepulan asap. Pada saat api sudah membesar tersebut, terdakwa mencoba melakukan pemadaman terhadap api tersebut namun tidak berhasil dan pada saat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SUDIRMAN Bin PUJAR yang merupakan Ketua RT.001 RW.010 Wonosari Barat Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Saksi SUDIRMAN Bin PUJAR sempat menegur terdakwa mengapa melaukan pembakaran terhadap lahan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa takut, lalu terdkawa meninggalkan lokasi tersebut dan melarikan diri.
  • Bahwa terhadap lahan yang etrbakar tersebut seluas lebih kurang 1 (satu) hektar, yang mana lahan yang terbakar tersebut merupakan milik terdakwa seluas 10x30 meter, lahan milik saksi SARINGUN Bin KADUN (Alm) seluas setengah Hektar, dan sisa nya milik sdr. ABARI (Alm) dan sdr. WASITO.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut dengan maksud untuk dibersihkan dan kemudian untuk ditanami tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis prov. Riau No. Lab : 1388 / FBF / 2023 pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 an. TRI IRWAN HARDIANZAH,S.ST.,M.T dan Yosua Rielys Pandapotan Lumban Raja, S.T selaku pemeriksa pada Loboratorium Forensik Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Teknis kriminalistik dan analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada pada bagian barat lahan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau, mempunyai luas berukuran sekitar ±1 Ha, yang sekira terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan titik kordinat Latitude : 1.50106 Longitude : 102.12121.
  2. Penyebab kebakaran adalah tersulutnya tumpukan kayu di Lokas Api Pertama Kebakaran (LAPK) oleh bara/nyala api terbuka (Open Fire). Adanya bara/nyala api terbuka dan di temukan 4 (empat) lokasi api pertama kebakaran yang tidak ada hubungan penjalarannya antara satu tempat dengan tempat lain serta ditemukannya cangkul serta cekungan galian sebagai wadah untuk menumpuk pohon/batang kayu dan ranting-ranting bekas tebangan, menunjukan indikasi adanya upaya pembakaran (Arson).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa terdakwa TIOP PARULIAN SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa TIOP PARULIAN SIREGAR sedang berada di lahan milik terdalwa yang beralamatkan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat tersebut terdakwa mencoba menbersihkan lahan milik terdakwa tersebut dengan cara terdakwa memotong kayu dan menumpukan ranting-ranting kayu serta daun-daun kering menjadi beberapa tumpukan dengan maksud untuk terdakwa bersihkan dengan cara terdakwa bakar. Lalu pada saat terdakwa mulai membakar tumpukan kayu, ranting dan daun-daun kering tersebut dengan menggunakan mancis. Namun tidak lama kemudian bakaran tumpukan kayu, rantig dan daun-daun kering tersebut semakin membesar dan merambat klahan milik orang lain sehingga menyebabkan kepulan asap. Pada saat api sudah membesar tersebut, terdakwa mencoba melakukan pemadaman terhadap api tersebut namun tidak berhasil dan pada saat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SUDIRMAN Bin PUJAR yang merupakan Ketua RT.001 RW.010 Wonosari Barat Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Saksi SUDIRMAN Bin PUJAR sempat menegur terdakwa mengapa melaukan pembakaran terhadap lahan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa takut, lalu terdkawa meninggalkan lokasi tersebut dan melarikan diri.
  • Bahwa terhadap lahan yang etrbakar tersebut seluas lebih kurang 1 (satu) hektar, yang mana lahan yang terbakar tersebut merupakan milik terdakwa seluas 10x30 meter, lahan milik saksi SARINGUN Bin KADUN (Alm) seluas setengah Hektar, dan sisa nya milik sdr. ABARI (Alm) dan sdr. WASITO.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut dengan maksud untuk dibersihkan dan kemudian untuk ditanami tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis prov. Riau No. Lab : 1388 / FBF / 2023 pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 an. TRI IRWAN HARDIANZAH,S.ST.,M.T dan Yosua Rielys Pandapotan Lumban Raja, S.T selaku pemeriksa pada Loboratorium Forensik Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Teknis kriminalistik dan analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada pada bagian barat lahan di Jl. Wonosari Barat Gg. Nangka RT.001 RW.010 kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau, mempunyai luas berukuran sekitar ±1 Ha, yang sekira terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan titik kordinat Latitude : 1.50106 Longitude : 102.12121.
  2. Penyebab kebakaran adalah tersulutnya tumpukan kayu di Lokas Api Pertama Kebakaran (LAPK) oleh bara/nyala api terbuka (Open Fire). Adanya bara/nyala api terbuka dan di temukan 4 (empat) lokasi api pertama kebakaran yang tidak ada hubungan penjalarannya antara satu tempat dengan tempat lain serta ditemukannya cangkul serta cekungan galian sebagai wadah untuk menumpuk pohon/batang kayu dan ranting-ranting bekas tebangan, menunjukan indikasi adanya upaya pembakaran (Arson).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 19 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya