Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
SUKENDRO ALS KENDRO BIN SAMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2139/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKENDRO ALS KENDRO BIN SAMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-141/BKS/05/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SUKENDRO ALIAS KENDRO BIN SAMIRAN

Tempat lahir

:

Kota Pinang

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun /  11 Oktober 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 10 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024.

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 18 Juni 2024

 

    1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa SUKENDRO ALIAS KENDRO BIN SAMIRAN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Karet Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa SUKENDRO ALIAS KENDRO BIN SAMIRAN  menghubungi Sdr. JON (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “bang saya bisa kerja?” kemudian Sdr. JON (DPO) menjawab “apa sudah siap kamu?” kemudian Terdakwa menjawab “siap bang”, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB  Terdakwa dihubungi  Sdr. JON (DPO) melalui panggilan whatsapp dengan mengatakan “jemput bang, nanti sampai di Duri hubungi saya” kemudian Terdakwa pergi untuk menjemput shabu dan sekitar pukul 22.15 WIB Terdakwa tiba di Duri dan langsung menghubungi Sdr. JON (DPO)  mengatakan “bang, aku udah sampai di Duri”, kemudian Sdr. JON (DPO) mengatakan “yaudah langsung saja ke jalan simpang karet langsung ambil 2 tiang PLN , dibawah itu ada kotak rokok yang berisikan shabu”, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 22.20 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang dibungkus di dalam Kotak Rokok On Bold yang berada di Tepi jalan dibawah tiang PLN yang beralamatkan di Jalan Simpang Karet Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan setelah mengmbil narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung kembali pulang kerumah. Sesampainya dirumah, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. JON (DPO) tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali.

 

  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengalis yang beranggotakan Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY DOBIRANTHA, Saksi HERMANTO MANULLANG dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan . Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIB, target berada di Sebuah Rumah yang beralamatkan di Jalan Lints Duri-Dumai KM. 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP Android merek VIVO warna biru dan Uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal 16 (enam bels) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang Terdakwa beli dari Sdr. JON (DPO) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) . Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 63/14310/2024 tanggal 29 Maret 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC Pegadaian Kelapapati yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,70 (sembilan koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0802/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 1208/2024/NNF: berupa 1 (satu) buah amplop cokelat  yang berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa SUKENDRO ALIAS KENDRO BIN SAMIRAN pada Jum’at tanggal 29 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 di Jalan Lints Duri-Dumai KM. 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengalis yang beranggotakan Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY DOBIRANTHA, Saksi HERMANTO MANULLANG dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan . Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIB, target berada di Sebuah Rumah yang beralamalkan Jalan Lints Duri-Dumai KM. 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP Android merek VIVO warna biru dan Uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang Terdakwa beli dari Sdr. JON (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) . Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui Terdakwa mendapat narkotika jenis shabu dari Sdr. JON (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Simpang Karet Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 63/14310/2024 tanggal 29 Maret 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC Pegadaian Kelapapati yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,70 (sembilan koma tujuh puluh gram) gram dan berat bersih 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0802/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 1208/2024/NNF: berupa 1 (satu) buah amplop cokelat  yang berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------- 

 

 

 

 

BENGKALIS, 30 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya