Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-119/BKS/07/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : JOHAN PASARIBU Bin SAKIP PASARIBU.
Tempat lahir : Lubuk Pakam.
Umur / Tgl. lahir : 44 tahun / 23 Desember 1980.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tidak tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 23 Mei 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
- Penuntut Umum
- Diperpanjang PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juli 2025.
Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 20 Juli 2025.
Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025.
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa JOHAN PASARIBU Als PASARIBU Bin SAKIP PASARIBU, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Teman Setia yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.17 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa JOHAN PASARIBU Als PASARIBU Bin SAKIP PASARIBU bertemu dengan saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO dan saksi IRAWANI LUBIS Als MAK GAEL bertempatan di sebuah rumah milik terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat itu saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO dan saksi IRAWANI LUBIS Als MAK GAEL menemui terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan kepada terdakwa terkait sebelumnya terdakwa ada mengejar anak dari saksi IRAWANI LUBIS Als MAK GAEL dengan menggunakan pisau. Namun pada saat itu terdakwa merasa tidak terima dan mengambil 1 (satu) bilah pisau yang diambil terdakwa didalam rumahnya tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke SPBU Teman Setia yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.17 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan membawa pisau tersebut. Melihat hal tersebut, saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO mengejar terdakwa dengan tujuan untuk menenangkan terdakwa. Namun setibanya di SPBU tersebut, saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari sebalik celana dekat perut terdakwa dan terdakwa menggores-goreskan pisau tersebut kelantai pada mini market yang berada di SPBU tersebut. Lalu saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO mencoba mendekati terdakwa dengan tujuan untuk menenangkan terdakwa, namun pada saat itu terdakwa langsung menikam kearah punggung saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO melihat punggungnya sudah banyak mengeluarkan darah dan saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO langsung dibawa menuju ke Klinik untuk dilakukan penanganan medis.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum 44/890/RSUD-MDU yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau pada tanggal 03 Mei 2025, yang ditandatangani Dr. Muhammad Tarmizi selaku dokter pemeriksa. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap BENUR PANGARIBUAN Als BIO pada tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.50 Wib dengan kesimpulan periksaan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia enam puluh empat tahun ditemukan luka di punggung yang kiri akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi BENUR PANDIANGAN Als BIO mengalami luka dibagian punggung bagian sebelah kiri.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 01 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|