Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.FREDERICK C. SIMAMORA, SH.,MH
2.TOMI JEFISA, SH
HAMINUDDIN Bin SYAFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/L.4.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERICK C. SIMAMORA, SH.,MH
2TOMI JEFISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMINUDDIN Bin SYAFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-125/BKS/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    HAMINUDDIN Bin SYAFRIZAL.

Tempat lahir                                         :    Lubuk Muda.

Umur / Tgl. lahir                                    :    30 Tahun / 06 Desember 1994.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    RT.005 RW.003 Dusun Melati Desa Lubuk Muda Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

                                                                                                          

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 20 April 2025 s/d tanggal 09 Mei 2025.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d tanggal 18 Juni 2025

Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025.

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa HAMINUDDIN Bin SYAFRIZAL, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Rempak Kec. Sabak Auh Kab. Siak atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa HAMINUDDIN Bin SYAFRIZAL dihubungi oleh sdr. UCOK (Daftar Pencarian orang/DPO) yang menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Namun pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa belum ada uang, lalu sdr. UCOK mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut untuk dibawa saja terlebih dahulu oleh terdakwa, yang mana apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual baru terdakwa membayarkan uang narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. UCOK dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. UCOK bertempatan di Kampung Rempak Kec. Sabak Auh Kab. Siak. Pada saat tersebut sdr. UCOK menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie atau seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. UCOK. Selanjutnya pada tanggal 12 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie atau seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari sdr. UCOK. Kemudian terhadap narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.
  • Bahwa terhadap 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu tersebut sudah berhasil terdakwa jualkan kepada sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 3 (tiga) paket dan kepada sdr. ARMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empar ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali memperoleh narkotika jenis shabu dari sdr. UCOK untuk terdakwa jualkan kembali.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan infroamsi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDY SURYANTO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman RT.003 RW.002 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu didampingi oleh saksi ERDA SANTI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip untuk bungkus sabu dengan berbagai jenis ukuran, 10 (sepuluh) bungkus plastic bening untuk pembungkus shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting potong warna silver, 1 (satu) buah gunting press untuk shabu. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru kombinasi merah dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver beserta simcardnya. Lalu pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. UCOK (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 59/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, atas nama IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HAMINUDDIN Bin SYAFRIZAL berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rinciran berat kotor 0,45 gram, berat pembungkus 0,20 gram dan berat bersih 0,25 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1227/ NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, An. Dewi Arni, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,25 gram diberi nomor barang bukti 1662/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,23 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa HAMINUDDIN Bin SYAFRIZAL, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jend. Sudirman RT.003 RW.002 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadil perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan infroamsi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDY SURYANTO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman RT.003 RW.002 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu didampingi oleh saksi ERDA SANTI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip untuk bungkus sabu dengan berbagai jenis ukuran, 10 (sepuluh) bungkus plastic bening untuk pembungkus shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting potong warna silver, 1 (satu) buah gunting press untuk shabu. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru kombinasi merah dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver beserta simcardnya. Lalu pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. UCOK (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 59/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, atas nama IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HAMINUDDIN Bin SYAFRIZAL berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rinciran berat kotor 0,45 gram, berat pembungkus 0,20 gram dan berat bersih 0,25 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1227/ NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, An. Dewi Arni, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,25 gram diberi nomor barang bukti 1662/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,23 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

TOMI JEFISA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199501052020121015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya