Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.TOMI JEFISA, SH
DEFRI ZULMENDRA Bin INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 604/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2411/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2TOMI JEFISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRI ZULMENDRA Bin INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3050/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

DEFRI ZULMENDRA Bin INDRA.

Tempat Lahir

:

Duri.

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 14 Juli 2000

JenisKelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

TempatTinggal

:

Jalan Kejaksaan, Gg. Lumba – Lumba, Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Prov. Riau / Jalan M. Syafei No.8A RT.002 RW, 001 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi Prov. Sumatera Barat (sesuai KTP).

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tidak tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik          : Sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d 27 Juni 2025
  • Diperpanjang PU                 : Sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025
  • Diperpanjang PN                 : Sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025
  • Penuntut Umum                  : Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus  2025
  • Perpanjangan                      : Sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 25 September 2025
  • Perpanjangan                      : Sejak tanggal 26 September 2025 s/d 25 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

------- Bahwa ia terdakwa DEFRI ZULMENDRA Bin INDRA pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.45 WIB, bertempat di jalan Kejaksaan Gang Lumba-lumba Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa sekitar pertengahan bulan Mei 2025 Terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Dodo (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) yang menawarkan pekerjaan menjual shabu miliknya kepada terdakwa yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Keesokan harinya Dodo datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ji atau 1 (satu) gram lalu Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket-paket kecil dan menjualnya. Setelah beberapa kali transaksi, Dodo mengatakan kepada Terdakwa akan memperkenalkan Terdakwa kepada bosnya yang bernama Kojek (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) supaya Terdakwa bisa mendapatkan shabu lebih banyak dan untungnya juga lebih banyak. Keesokan harinya, Terdakwa dibawa Dodo kerumah Topit (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) untuk bertemu dengan Kojek, setelah bertemu dengan Kojek kemudian Dodo mengatakan kepada Kojek bahwa Terdakwa minta diberikan pekerjaan menjual shabu sama seperti Dodo karena Dodo adalah anggota Kojek, Dodo juga mengatakan bahwa ia yang menjamin bahwa Terdakwa tidak akan macam-macam mendengar hal itu kemudian Kojek setuju dan cara kerjanya adalah sistem setoran yaitu setelah sabu laku terjual barulah Terdakwa menyetorkan uangnya kepada Kojek. Setelah terjadi kesepakatan kemudian Kojek memanggil Topit dan menyuruhnya menyiapkan shabu sebanyak 1 (satu) kantong atau sebanyak 5 (lima) gram lalu Topit menyerahkan shabu tersebut kepada Kojek lalu Kojek menyerahkan kepada Terdakwa, setelah mendapatkan shabu tersebut kemudian Terdakwa pulang dan membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil sebanyak lebih kurang 68 (enam puluh delapan) bungkus masing-masing seharga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per bungkus lalu Terdakwa menjual shabu tersebut dan setelah laku terjual kemudian Terdakwa menelepon Kojek dan memberitahu shabunya sudah habis terjual dan Terdakwa bertanya uangnya disetor kepada siapa lalu Kojek menyuruh Terdakwa menyetorkan uangnya kepada Topit setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Topit dan menyetorkan uangnya sebesar Rp.3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyetorkan uang tersebut oleh karena penjualan Terdakwa lama habis kemudian Topit hanya memberikan Terdakwa shabu sebanyak ½ (setengah) kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram, setelah mendapatkan shabu yang kedua kalinya dari Topit kemudian Terdakwa pulang kerumah dan membagi shabu tersebut menjadi paket-paket kecil sekitar 34 (tiga puluh empat) bungkus masing-masing seharga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menjual sabu tersebut dan setelah laku terjual kemudian Terdakwa menelepon Topit dan memberitahu bahwa shabu Terdakwa sudah habis dan mau menyetorkan uangnya, lalu Topit menyuruh Terdakwa datang kerumahnya dan Terdakwa menyetorkan uangnya sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah), uang tersebut Terdakwa setorkan hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dan pada saat menyetorkan uang tersebut Topit tidak ada memberikan shabu kepada Terdakwa karena shabunya belum ada dan Terdakwa disuruh menunggu. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa ditelepon Topit dan menyuruh Terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil shabu lalu Terdakwa datang kerumahnya dan Topit menyerahkan kepada Terdakwa shabu sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp.3.700.000.- (tiga juta turuh ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan shabu tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumah dan membagi-bagi shabu tersebut menjadi paket-paket kecil yaitu 2 (dua) bungkus masing-masing seharga Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan 26 (dua puluh enam) bungkus masing-masing seharga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual sebanyak 9 (sembilan) bungkus yaitu 1 (satu) bungkus seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) bungkus seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa gunakan bersama teman-teman Terdakwa sebanyak 8 (delapan) bungkus dan sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus seharga Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) bungkus seharga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) Terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai sambil menunggu ada yang membeli.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.45 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat yaitu saksi Orizes Syafriadi menggeledah rumah Terdakwa dan saksi Ricka Gusno Astra dan saksi Yogi Kurniawan beserta anggota Tim lainnya menemukan sebanyak 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai, dan petugas Kepolisian juga menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit timbangan digital diatas lemari pakaian diruang tengah, 2 (dua) buah bong dilantai di dekat lemari pakaian diruang tengah, uang tunai sebesar 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari dompet Terdakwa yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dikamar tidur Terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. --

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 329/BB/VI/10267/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
  1. 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,5 gram, berat pembungkusnya 3,26 gram dan berat bersihnya 2,24 gram.

          Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2,24 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di pengadilan.
  3. 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 3,26 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan. -------------

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 1932/NNF/2025 tanggal 16 juni 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T., M.T, M.Eng telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa An. DEFRI ZULMENDRA BIN INDRA, dengan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,24 gram diberi nomor barang bukti 2656/2025/NNF.

Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2656/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

  • Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  • Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor bukti :
  • 2656/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih / 2,21 gram.

Sisa barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel. ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. -------------------------

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia terdakwa DEFRI ZULMENDRA Bin INDRA pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.45 WIB, bertempat di jalan Kejaksaan Gang Lumba-lumba Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 09:00 WIB Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat yang bertempat tinggal di Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Defri Zulmendra Bin Indra sering menjual narkotika jenis shabu dirumahnya. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berangkat ke Duri untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terdakwa sedang berada dirumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnva dan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat yaitu saksi Orizes Syafriadi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa, dan dari saku celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan sebanyak 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya, setelah itu dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) buah alat hisap shabu atau bong dilantai dekat lemari pakaian diruang tengah, diatas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, dikamar tidut terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan didalam dompet terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp.650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 329/BB/VI/10267/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
  1. 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,5 gram, berat pembungkusnya 3,26 gram dan berat bersihnya 2,24 gram.

              Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2,24 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di pengadilan.
  3. 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 3,26 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan. ---

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 1932/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T., M.T M.Eng telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa An. DEFRI ZULMENDRA BIN INDRA, dengan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,24 gram diberi nomor barang bukti 2656/2025/NNF.

Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2656/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

  • Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  • Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor bukti :
  • 2656/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih / 2,21 gram.

Sisa barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel. ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. --------------------------

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 06 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya