| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 791/Pid.B/LH/2023/PN Bls | 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH 2.ARISTOTELES, SH 3.M. JURIKO WIBISONO, SH 4.Wendy Efradot Sihombing |
PAIJO RISWANDI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||||||
| Nomor Perkara | 791/Pid.B/LH/2023/PN Bls | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4573/L.4.13/Eku.2/11/2023 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : --------Bahwa ia terdakwa Paijo Riswandi pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 22 Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu di bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya di tahun 2023 bertempat di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- Bahwa saksi Isa Roni kenal dengan terdakwa Paijo Riswandi sejak tahun 2012 sedangkan saksi Safrudin Simangunsong mengenal terdakwa sekitar bulan Maret tahun 2023 dan kedua saksi bekerja sebagai petani /pekebun . Bermula saksi Isa Roni memiliki lahan seluas 10 (sepuluh)Ha bekas ladangnya yang dahulunya dibuka oleh orangtuanya yang terletak di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan lahan tersebut pernah ditanamin kelapa sawit sekitar tahun 2013 akan tetapi gagal karena diserang hama dan sejak saat itu tidak pernah lagi dikerjakan .Dan lahan milik saksi Isa Roni tersebut tidak ada alas haknya atau bukti kepemilikannya . Bahwa sekitar bulan Maret tahun 2023 karena saksi Isa Roni butuh uang , saksi Safrudin Simangunsong mengganti rugi lahan 10 (sepuluh)Ha milik saksi Isa Roni dengan harga Rp 60.000.000 dan,- (enam puluh juta rupiah)dan pada saat dilakukan pengecekan dan pengukuran terhadap lahan tersebut ,kondisi lahan masih berupa semak belukar sudah ada parit keliling dan jalan, dan yang membuat parit dan jalan tersebut adalah terdakwa Paijo Riswandi tanpa sepengetahuan saksi Isa Roni . Bahwa pada saat pengerjaan lahan 10 (sepuuh) Ha tersebut , saksi Safrudin Simangunsong meminta bantuan saksi Isa Roni untuk melakukan imas (membuka lahan secara manual dengan menggunakan parang) dan pada saat mulai melakukan pengerjaan lahan tersebut , kedua saksi didatangi oleh terdakwa Paijo Riswandi dan terdakwa Paijo Riswandi menyatakan bahwa lahan tersebut sudah diserahkan kepada pihak lain dan lagi pula yang membuat parit dan jalan tersebut adalah terdakwa sehingga saat itu terdakwa menyarankan agar saksi Isa Roni dan saksi Safrudin Simangunsong membuka lahan ditempat lain dan pada saat itu terdakwa bersama saksi Isa Roni dan saksi Safrudin Simangunsong berunding dan disepakati untuk pindak ke lahan yang lain .Selanjutnya kedua saksi dibawa oleh terdakwa untuk menunjukkan lahan pengganti seluas 10 (sepuuh) Ha yang akan dikerjakan oleh saksi Isa Roni dan saksi Safrudin Simangunsong .Bahwa lahan pengganti yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut kurang lebih 1,5 (satu setengah ) Ha berupa semak belukar dan sisanya kurang lebih 8,5 (delapan setengah ) Ha berupa hutan yang dipenuhi dengan pepohonan dan lahan tersebut sudah dikelilingi parit dengan lebar sekitar 200 (dua ratus) meter dan panjang sekitar 450 (empat ratus lima puluh) mater . Bahwa saat itu terdakwa Paijo Riswandi menawarkan diri untuk membuka lahan tersebut dengan menggunakan alat berat dan terdakwa meminta kepada saksi Safrudin Simangunsong untuk mengerjakan lahan itu dengan syarat menyerahkan sepeda motor milik saksi Safrudin Simangunsong kepada terdakwa dan saksi Safrudin Simangunsong setuju . Bahwa pada bulan Juni 2023 terdakwa Paijo Riswandi menyewa 1 (satu) unit alat berat milik saksi Saprudin jenis excavator merk HITAHI tipe ZX110 MF dengan harga Rp 40.000.000- (empat puluh juta rupiah) per bulan . Kemudian pada tanggal 19 Juli 2023 , terdakwa Paijo Riswandi memerintahkan saksi Edi Sutrisno (operator alat berat) untuk memindahkan alat berat tersebut dari pondok milik terdakwa menuju lahan yang akan dikerjakan dengan jarak sekitar 2 (dua) Km dan saksi Edi Sutrisno dibantu oleh helper bernama saksi Nur Hoiri Bin Misran . Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 terdakwa Paijo Riswandi memerintahkan saksi Edi Sutrisno untuk mengerjakan lahan tersebut membuat stacking seluas 4 (empat) Ha dan untuk batars-batas yang akan dikerjakan diberitahukan oleh terdakwa kepada saksi Edi Sutrisno . Bahwa saksi Edi Sutrisno melakukan pembukaan lahan dari tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2023 dan lahan yang baru dikerjakan sekitar 1,5 (satu setengah) Ha Bahwa terdakwa Paijo Riswandi telah mengetahui bahwa lahan seluas 1,5 (satu setengah)Ha yang dikerjakan tersebut berada didalam Kawasan Hutan sekitar tahun 2017 pada saat Badan Restorasi Gambut memberikan penyuluhan kepada Pengelola Hutan Desa akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan lahan tersebut . Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023 , Ahli Pemetaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru a.n Syafruddin Perwwira NegaraSP bersama-sama dengan Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dengan disaksikan oleh terdakwa Paijo Riswandi telah melakukan pengambilan titik koordinat di lahan tersebut yakni No. Titik Sistem Koordinat Keterangan E N
1. 10200’10,095” 1012’44,669” Ujung tenggara bukaan lahan oleh Paijo 2. 10200’4,820” 1012’40,554” Ujung barat daya bukaan lahan oleh Paijo 3. 10200’3,128” 1012’42,235” Ujung barat laut bukaan oleh Paijo 4. 10200’8,593” 1012’46,501” Ujung timur laut bukaan oleh Paijo
Bahwa hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli Pemetaan di lahan tersebut telah dioverlaykan oleh Ahli ke dalam peta kawasan hutan Provinsi Riau yaitu SK.903/MENLHK//SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 dengan hasil keseluruhan lahan tersebut berada pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi yaitu Hutan Produksi Tetap (HP) .Hasil pengukuran terhadap lahan tersebut secara digitasi adalah seluas 1,53 Ha ,yang kemudian hasilnya oleh Ahli dibuatkan PETA TELAAHAN PLOTING TITIK KOORDINAT A.N PAIJO RISWANDI . Bahwa menurut Ahli di Bidang Kehutanan Muhammad Fadhli Bin Mansur berdasarkan Permenlhk Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan ,Perubahan Peruntutkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan , serta Penggunaan Kawasan Hutan bahwa Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap ,sehingga tidak dibenarkan melakukan pembukaan Lahan di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap tanpa izin Menteri . Bahwa terdakwa tidak memiliki alas hak atas lahan yang dikerjakan oleh saksi Edi Sutrisno tersebut dan terdakwa juga tidak ada memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut serta terdakwa tidak ada memberitahu kepada saksi Edi Sutrisno selaku operator alat berat yang mengerjakan lahan tersebut bahwa lahan tersebut berada dalam Kawasan Hutan dan terdakwa juga tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengerjakan lahan tersebut . Bahwa perbuatan terdakwa Paijo Riswandi sebagaimana diatur dan dianam hukuman menurut pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
