Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1880/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/BKS/05/2024

 

  1.  Terdakwa :

      Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD.

Tempat lahir

:

Sepahat.

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 28 Agustus 2004.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Jend. Sudirman Rt.003 Rw.002 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Bangunan.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :

 1.

Penyidik

:

sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 18 Februari 2024.

 2.

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 29 Maret 2024.

3.

4.

5.

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

:

:

:

sejak tanggal 30 Maret 2024 s/d tanggal 28 April 2024.

Sejak tanggal 29 April 2024 s/d tanggal 28 Mei 2024.

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22:00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.03 Rw.02 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Terdakwa MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD dihubungi oleh sdr. ANDI (DPO) yang meminta terdakwa menemani sdr. ANDI (DPO)  di Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.002 Rw.001 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis dan meminta terdakwa agar membawa gunting, setelah itu sekira pukul 21.30 Wib terdakwa sampai di pondok tersebut dan menemui sdr. ANDI (DPO) dengan menyerahkan 1 (satu) buah gunting yang sdr. ANDI (DPO) pesan. Kemudian sdr. ANDI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang diletakkan didepan tempat terdakwa duduk sambil mengatakan ini untuk pakai kita nanti, setelah itu sekira 15 menit kemudian sdr. ANDI (DPO) pergi menuju jalan karena dilihat ada cahaya lampu sepeda motor, kemudian sdr. ANDI (DPO) menyenter kearah cahaya lampu sepeda motor tersebut dan terdengar suara tembakan, setelah itu sdr. ANDI (DPO) melarikan diri dan terdakwa tidak sempat melarikan diri dan diamankan oleh laki-laki yang tidak terdakwa kenali dan mengaku dari pihak kepolisian, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Nazro warna biru dongker, dan 1 (satu) buah gunting ukuran kecil. Setelah pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ANDI (DPO) secara cuma-cuma pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22:00 bertempat di Sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.002 Rw.001 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis secara cuma-cuma, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa sudah mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali dari sdr. ANDI (DPO).
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero), Nomor : 18/1410/2024, tanggal 25 Januari 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian:

  • Berat kotor (bruto)                              : 0, 53 gram
  • Berat pembungkus (tara)                    : 0, 21 gram
  • Berat bersih (netto)                             : 0, 32 gram
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0210/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan an. PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 0383/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

Nomor : 0384/2024/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I---------------------------------------------

 

         --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22:20 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.03 Rw.02 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.20 saksi GIRI SUKRISNO Bin MUKHTIARNO, dan saksi CITRA SATRIA Bin AWALUDIN yang merupakan Team Opsnal Bukit Batu mendapatkan informasi bahwa di Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.03 Rw.02 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mendapatkan laporan tersebut team melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui posisi pondok kebun sawit tersebut team melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD dan 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri ke arah hutan sekitar kebun tersebut. Kemudian team melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Nazro warna biru dongker, dan 1 (satu) buah gunting ukuran kecil, setelah itu team menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ANDI (DPO) yang baru saja melarikan diri secara cuma-cuma yang mana terdakwa dapatkan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22:00 bertempat di Sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.002 Rw.001 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis secara cuma-cuma, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero), Nomor : 18/1410/2024, tanggal 25 Januari 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian:

  • Berat kotor (bruto)                              : 0, 53 gram
  • Berat pembungkus (tara)                    : 0, 21 gram
  • Berat bersih (netto)                             : 0, 32 gram
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0210/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan an. PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 0383/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

Nomor : 0384/2024/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I----

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16:00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.002 Rw.001 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16:00 Wib terdakwa MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD berada di Sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.002 Rw.001 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis dan menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara yaitu pada awalnya terdakwa membuat alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik air mineral lasegar, kemudian terdakwa menggunakan kaca sedotan obat sebagai kaca pirek (tempat membakar sabu), setelah itu terdakwa merangkai alat hisap sabu tersebut dengan menggunakan pipet-pipet plastik. Kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, setelah itu terdakwa membakar sabu yang berada di dalam kaca pirek sedikit demi sedikit dengan menggunakan mancis yang mana apinya sudah terdakwa atur menjadi kecil dan pada saat itu terdakwa menghisap asap hasil pembakaran sabu tersebut melalui pipet yang disalurkan ke dalam botol plastik yang diisi dengan sedikit air, selanjutnya sebagian asapnya terdakwa keluarkan dari mulut terdakwa, demikian yang terdakwa lakukan berulang-ulang hingga sabu yang berada di kaca pirek tersebut habis terbakar.
        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.20 saksi GIRI SUKRISNO Bin MUKHTIARNO, dan saksi CITRA SATRIA Bin AWALUDIN yang merupakan Team Opsnal Bukit Batu mendapatkan informasi bahwa di Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.03 Rw.02 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mendapatkan laporan tersebut team melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui posisi pondok kebun sawit tersebut team melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama MUHAMMAD ANDRYAN Bin AHMAD dan 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri ke arah hutan sekitar kebun tersebut. Kemudian team melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Nazro warna biru dongker, dan 1 (satu) buah gunting ukuran kecil, setelah itu team menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ANDI (DPO) yang baru saja melarikan diri secara cuma-cuma untuk dipakai bersama-sama yang mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22:00 bertempat di Sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamatkan Jalan Sepakat Rt.002 Rw.001 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis secara cuma-cuma, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut ± 3 (tiga) tahun.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero), Nomor : 18/1410/2024, tanggal 25 Januari 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian:

  • Berat kotor (bruto)                              : 0, 53 gram
  • Berat pembungkus (tara)                    : 0, 21 gram
  • Berat bersih (netto)                             : 0, 32 gram
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0210/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan an. PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 0383/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

Nomor : 0384/2024/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.----------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199708262020122023

Pihak Dipublikasikan Ya