| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-200/BKS/08/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR
Tempat lahir : Bengkalis
Umur / Tgl. lahir : 41 Tahun / 15 April 1984
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Bantan Gg. Anugrah RT.002 RW.006 Kel/Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
- Penahanan :
-
|
Penyidik
Perpanjangan PU
Perpanjangan KPN I
Perpanjangan KPN II
Penuntut Umum
Perpanjangan
Perpanjangan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025.
Rutan, Sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 28 Juni 2025.
Rutan, Sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d 28 Juli 2025.
Rutan, Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d 27 Agustus 2025.
Rutan, Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025.
Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025.
Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 Nopember 2025.
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bantan Gg. Anugrah RT.002 RW.006 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR dihubungi melalui telepon oleh saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW (dilakukan penuntutan terpisah) dimana saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW ingin membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram atau ½ kantong dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menelpon sdr RIAN Als NDUNG (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dimana terdakwa mengatakan bahwa saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW ingin membeli narkotika ½ kantong dan sdr RIAN Als NDUNG mengatakan besok akan kerumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr RIAN Als NDUNG datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bantan Gg. Anugrah RT.002 RW.006 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis membawa narkotika jenis sabu pesanan dari saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW lalu terdakwa menghubungi saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW untuk datang kerumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW langsung mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di bawa oleh sdr RIAN Als NDUNG tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr RIAN Als NDUNG lalu saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW pulang membawa narkotika jenis sabu dan terdakwa juga membeli narkotika jenis sabu kepada sdr RIAN Als NDUNG sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dimana dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membagi lagi menjadi 8 (delapan) paket dan terdakwa simpan di ytempat pakaian kotor rumah terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh atau membeli narkotika jenis sabu dari sdr RIAN Als NDUNG dimana yang pertama terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada tanggal 25 Maret 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) dan yang kedua pada tanggal 23 April 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan dalam menjadi perantara dalam hal menjual dan membeli narkotika jenis sabu bagi saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW sudah 2 (dua) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 70/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR berupa 8 (delapan) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,80 gram, berat pembungkus 0,25 gram dan berat bersih 0,55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1433/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 8 (delapan) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 0,52 gram diberi nomor barang bukti 1970/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,04 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bantan Gg. Anugrah RT.002 RW.006 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggorakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, SH, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW (dilakukan penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kemudian dari pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan saksi ARVIAN WIBAWA Als SESEW didapatnya dari terdakwa USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR kemudian dari pengembangan tersebut Tim Opsnal menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bantan Gg. Anugrah RT.002 RW.006 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dimana sekira pukul 04.00 WIB Tip Opsnal berhasil menangkap terdakwa yang pada saat penangkapan sedang tidur di dalam sebuah kamar pada rumah terdakwa tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak putih berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, dan 1 (satu) buah gunting press yang ditemukan di dalam tempat pakaian kotor di dalam rumah terdakwa kemudian 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 865498046939575 dan IMEI 2 865498046939567 ditemukan di atas tempat tidur terdakwa yang kemudian terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 70/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR berupa 8 (delapan) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,80 gram, berat pembungkus 0,25 gram dan berat bersih 0,55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1433/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa USMAN Als ULAT Bin (Alm) NUAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 8 (delapan) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 0,52 gram diberi nomor barang bukti 1970/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,04 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 21 Agustus 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|