Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ROZI HERMANSYAH, SH
REZA ANDIKA Als REZA Bin HILMI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 459/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3692/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ANDIKA Als REZA Bin HILMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-100/BKS/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    REZA ANDIKA ALS REZA BIN HILMI

Tempat lahir                                         :    Bengkalis

Umur / Tgl. lahir                                    :    28 Tahun / 10 November 1995

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Griliya RT/RW 002/002 Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan terhadap terdakwa:
  • Terdakwa dilakukan penahanan dalam perkara lain.

 

 

 

     

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa REZA ANDIKA ALS REZA BIN HILMI pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Toko Inti Bangunan Jalan Antara Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB sedang mengendarai sepeda motor dari Jalan Griliya menuju Jl. Antara kemudian terdakwa lewat di depan toko Inti Bangunan Jalan Antara lalu terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan toko Inti Bangunan, selanjutnya terdakwa melihat di dashboard sebelah kiri motor tersebut terdapat 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A14 5G warna Dark Red dengan Imei 1: 351998831468327 dan Imei 2 : 359538361468321 , kemudian terdakwa memutar kembali sepeda motornya dan langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A14 warna merah, setelah mengambil handphone tersebut terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah terdakwa. Kemudian tidak lama berselang Saksi Bahrudin sebagai pemilik dari handphone tersebut ingin mengambil handphonenya yang diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan Toko Inti Bangunan Jalan Antara Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, tetapi setelah saksi Bahrudin mengecek di dashboard sepeda motor handphone milik saksi Bahrudin tersebut sudah tidak ada lagi. Setelah mengetahui handphone miliknya tidak ada lagi di dashboard sepeda motor tersebut, saksi Bahrudin melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkalis.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB saksi Hadi Prabowo dan Saksi Muhammad Al Majid yang merupakan Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan terdakwa berdasarkan Laporan Kejadian Pencurian di Jalan Sudirman pada tanggal 20 Maret 2024, Kemudian setelah penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa juga mengakui telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A14 5G warna Dark Red dengan Imei 1: 351998831468327 dan Imei 2 : 359538361468321 yang diambil dari dashboard sebelah kiri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan Antara Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan Toko Inti Bangunan. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah menjual handphone milik saksi Bahrudin tersebut seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan handphone tersebut telah terdakwa gunakan untuk membeli baju lebaran dan kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Bahrudin mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Bahrudin untuk mengambil Handphone merek Samsung Galaxy A14 5G warna Dark Red dengan Imei 1: 351998831468327 dan Imei 2 : 359538361468321 milik saksi Bahrudin yang berada di dashboard sebelah kiri sepeda motor milik saksi Bahrudin.
  • Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan nomor putusan : 442/Pid.Sus/2017/PN.BLS.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 11 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ROZI HERMANSYAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199601182022031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya