Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2023/PN Bls 1.WARIMIN
2.SUJIMAH
SAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARIMIN
2SUJIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKMAL TANJUNG ,DkkWARIMIN
2AKMAL TANJUNG ,DkkSUJIMAH
Tergugat
NoNama
1SAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARIHOT MT PURBA, SHSAMIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan (Concervatoir Beslaag) yang diletakkan diatas objek tanah perkara adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang menguasai atas penguasaan objek tanah perkara merupakan perbuatan melawan hukum (Onrectmatigedaad);
  4. Menyatakan demi hukum kepemilikan lahan tanah perkebunan sawit milik dari:

a. Penggugat I dengan alas hak Surat Ketarangan Tanah Ganti Rugi dengan Lajim seluas 4 Hektar yang terletak dahulunya Desa Harapan Baru sekarang Desa Batin Batua Kampung Tanjung Sari Kecamatan Mandau Kabuapten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Saimin...........................          400 mtr
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sujimah.......................         400 mtr
  • Sebelah Timur berbatasan dengan.......................................         100 mtr
  • Sebelah Barat berbatasan dengan........................................         100 mtr

b. Penggugat II dengan alas hak Surat Ketarangan Tanah Ganti Rugi dengan Slamat seluas 4 Hektar yang terletak dahulunya Desa Harapan Baru sekarang Desa Batin Batua Kampung Tanjung Sari Kecamatan Mandau Kabuapten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Warimin...........................       400 mtr
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukirno.......................         400 mtr
  • Sebelah Timur berbatasan dengan.......................................         100 mtr
  • Sebelah Barat berbatasan dengan........................................         100 mtr

Adalah sah dan berdasarkan hukum kepemilikan Penggugat I dan Penggugat II;

5. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek tanah perkara dari beberapa bidang tanah tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong dengan keadaan baik dan terlepas dari segala bentuk ikatan hypotek maupun gadai;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil selama menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan sawit dari objek tanah perkara yang diperhitungkan sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2023, bila selama sebulan diperhitungkan sebesar Rp. 8.000.000,- x 12 bulan = Rp. 96.000.000,- , selama 26 Tahun atau 312 bulan x Rp. 8.000.000,- berjumlah sebesar Rp. 2.496.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dibayarkan kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril (harkat martabat dan harga diri para Penggugat) sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada para Penggugat;

8. Menghukum Tergugat membayar jasa Advokat/Penasihat Hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa  sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara ini, setelah mempunyai putusan yang berkekuatan tetap;

10. Menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini dapat dijalankan serta merta (Uit Vorbaar Bij Voraad) meskipun ada upaya banding maupun kasasi;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara selama perkara ini berlangsung;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak