| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2023/PN Bls | 1.WARIMIN 2.SUJIMAH |
SAMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2023/PN Bls | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
a. Penggugat I dengan alas hak Surat Ketarangan Tanah Ganti Rugi dengan Lajim seluas 4 Hektar yang terletak dahulunya Desa Harapan Baru sekarang Desa Batin Batua Kampung Tanjung Sari Kecamatan Mandau Kabuapten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut :
b. Penggugat II dengan alas hak Surat Ketarangan Tanah Ganti Rugi dengan Slamat seluas 4 Hektar yang terletak dahulunya Desa Harapan Baru sekarang Desa Batin Batua Kampung Tanjung Sari Kecamatan Mandau Kabuapten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah sah dan berdasarkan hukum kepemilikan Penggugat I dan Penggugat II; 5. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek tanah perkara dari beberapa bidang tanah tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong dengan keadaan baik dan terlepas dari segala bentuk ikatan hypotek maupun gadai; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil selama menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan sawit dari objek tanah perkara yang diperhitungkan sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2023, bila selama sebulan diperhitungkan sebesar Rp. 8.000.000,- x 12 bulan = Rp. 96.000.000,- , selama 26 Tahun atau 312 bulan x Rp. 8.000.000,- berjumlah sebesar Rp. 2.496.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dibayarkan kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril (harkat martabat dan harga diri para Penggugat) sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada para Penggugat; 8. Menghukum Tergugat membayar jasa Advokat/Penasihat Hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara ini, setelah mempunyai putusan yang berkekuatan tetap; 10. Menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini dapat dijalankan serta merta (Uit Vorbaar Bij Voraad) meskipun ada upaya banding maupun kasasi; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara selama perkara ini berlangsung; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
