| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa I WAHYUZI Alias BUYUNG Bin MULCHALIS dan Terdakwa II SURYA RIAWAN Alias SURYA Bin BLURY KURNIAWAN, pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah Ruko yang beralamat di Jl. Utama RT. 001 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti Provinsi Riau atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.15 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh ARDI (Masuk dalam daftar pencarian orang) untuk meminta Terdakwa I mencarikan Paket Narkotika jenis shabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 18.25 WIB, Terdakwa menghubungi WAWAN (Masuk dalam daftar pencarian orang) untuk membeli paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan WAWAN meminta Terdakwa untuk menjemput paket narkotika jenis shabu di Jl. Banglas tepatnya di pinggir jalan sekolah MAN. Terdakwa I kemudian menghubungi Terdakwa II untuk menjemputnya dirumah temannya yang bernama SISWANTO yang beralamat di Jl. Jambu Kec. Tebing Tinggi. Selanjutnya sekitar pukul 19.26 WIB, Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih kombinasi hitam dengan Nopol BM 6831 XE milik Terdakwa II. Sesampainya di rumah SISWANTO, Terdakwa II menemui Terdakwa I kemudian Para Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud oleh WAWAN. Sesampainya Para Terdakwa di pinggir jalan sekolah MAN, sesuai petunjuk dari WAWAN, Terdakwa I menemukan kotak rokok OFO yang berisikan paket narkotika jenis shabu. Terdakwa I lalu mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian Para Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi menuju ke Jl. Banglas tepatnya di sebuah ruko kosong disebelah QUIN CAFE, sesampainya di ruko kosong tersebut, Para Terdakwa kemudian menggunakan narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa I kemudian menimbang paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan timbangan yang sebelumnya Terdakwa I pinjam dari WAWAN. Setelah menimbang dan membagi paket narkotika jenis shabu tersebut, Para Terdakwa pergi ke rumah ARDI yang beralamat di Jl. Pramuka untuk mengantarkan paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya dipesan oleh ARDI kepada Terdakwa I. Sesampainya Para Terdakwa di rumah ARDI, Terdakwa I pergi menemui ARDI dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada ARDI. Kemudian ARDI menerima paket narkotika jenis shabu tersebut sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Setelah menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut, Para Terdakwa kemudian pergi menuju ke tempat tinggal RIAN (Masuk dalam daftar pencarian orang) di sebuah ruko yang beralamat di Jl. Utama RT. 001 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi untuk mengantarkan narkotika jenis shabu. Sesampainya di ruko tersebut, Terdakwa II menunggu di sepeda motor, sementara Terdakwa I masuk ke lantai II ruko tersebut dan menemui RIAN. Terdakwa I kemudian menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada RIAN dan Terdakwa menerima uang tersebut. Terdakwa I lalu meninggalkan RIAN dan pada saat hendak keluar dari ruko tersebut, Tim Sat Resnarkoba datang dan membawa Terdakwa II yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba. Kemudian Tim Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa I. Setelah mengamankan Para Terdakwa, Tim Sat Resnarkoba dengan didampingi oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa. Terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus klep warna bening, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 53 warna biru, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 16 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna putih kombinasi hitam dengan Nopol BM 6831 XE. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Para Terdakwa dan berdasarkan interogasi bahwa barang bukti yang temukan milik Para Terdakwa. Kemudian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didapat Terdakwa I dengan cara dibeli dari WAWAN seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah melakukan interogasi, Para Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 145/10219.00/2024 tanggal 26 Juli 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh MHD ARIS ZAIN selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik WAHYUZI berupa 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0.13 gr (nol koma tiga belas gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk selanjutnya seberat 0.04 gr (nol koma nol empat) gram dibawa ke BPOM Pekanbaru.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2013/NNF/2024, tanggal 05 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa LABFOR Polda Riau dengan kesimpulan Barang bukti nomor 3086/2024/NNF mengandung Metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I WAHYUZI Alias BUYUNG Bin MULCHALIS dan Terdakwa II SURYA RIAWAN Alias SURYA Bin BLURY KURNIAWAN, pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah Ruko yang beralamat di Jl. Utama RT. 001 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti Provinsi Riau atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.30, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tim Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di sebuah ruko yang beralamat di Jl. Utama RT. 001 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur akan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Tim Sat Resnarkoba kemudian menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya Tim Sat Resnarkoba di sebuah ruko, Tim Sat Resnarkoba melihat Para Terdakwa dengan gerakan yang mencurigakan datang ke ruko tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan Terdakwa I masuk kedalam ruko sementara Terdakwa II berada di atas sepeda motor yang diparkir di depan ruko tersebut. Tim Sat Resnarkoba kemudian mengamankan para Terdakwa dan Setelah mengamankan Para Terdakwa, Tim Sat Resnarkoba dengan didampingi oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa. Terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus klep warna bening, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 53 warna biru, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 16 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna putih kombinasi hitam dengan Nopol BM 6831 XE. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Para Terdakwa dan berdasarkan interogasi bahwa barang bukti yang temukan milik Para Terdakwa. Kemudian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didapat Terdakwa I dengan cara dibeli dari WAWAN seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah melakukan interogasi, Para Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 145/10219.00/2024 tanggal 26 Juli 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh MHD ARIS ZAIN selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik WAHYUZI berupa 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0.13 gr (nol koma tiga belas gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk selanjutnya seberat 0.04 gr (nol koma nol empat) gram dibawa ke BPOM Pekanbaru.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2013/NNF/2024, tanggal 05 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa LABFOR Polda Riau dengan kesimpulan Barang bukti nomor 3086/2024/NNF mengandung Metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |