Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
MUHAMAD SAHRUL AMIN Bin RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 354/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 852 /L.4.21/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SAHRUL AMIN Bin RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAHRUL AMIN Bin RAMLAN, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025, bertempat di sekitar rumah yang beralamat di Jl. Ponder RT. 004 RW. 002 Desa Bagan Melibur Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya