Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
TAGOR BUTAR-BUTAR Anak VIRTON BUTAR-BUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 579/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2124/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAGOR BUTAR-BUTAR Anak VIRTON BUTAR-BUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-148/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

TAGOR BUTAR-BUTAR ANAK VIRTON BUTAR-BUTAR

Tempat Lahir

:

Kota Pinang

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 31 Desember 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sidodi Blok 40 Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara

Agama

:

Kristen

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1.  

Penangkapan

:

Sejak tanggal 16 Juni 2025 s.d 17 Juni 2025

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

sejak tanggal 17 Juni s.d 06 Juli 2025

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

sejak tanggal 07 Juli 2025 s.d 15 Agustus 2025

sejak tanggal 14 Agustus 2025 s.d 02 September 2025

sejak tanggal 03 September 2025 s.d 02 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

 

-------Bahwa Terdakwa TAGOR BUTAR-BUTAR ALS TAGOR ANAK VIRTON BUTAR-BUTAR, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juni 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di luar Parkiran Gate 125 PT. PHR Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagian berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa TAGOR BUTAR-BUTAR ALS TAGOR ANAK VIRTON BUTAR-BUTAR diobenceng oleh Sdr. PUTRA GULTOM (Daftar Pencarian Orang / DPO) menggunakan sepeda motor milik  Sdr. PUTRA GULTOM berkeliling di wilayah Duri, sesampainya di area Parkir Gate 125 PT. PHR Terdakwa dan Sdr. PUTRA GULTOM (DPO) berhenti kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan ke area Parkir gate 12 PT. PHR yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter sedangkan Sdr. PUTRA GULTOM (DPO) tetap menunggu di sepeda motor memantau dari area pinggir jalan, di area Parkir gate 12 PT. PHR Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 / NF 125 TR warna hitam silver tahun 2008 dengan Nomor Polisi BM 2335 ED milik saksi DAMPRIS BIN DAMUAR (ALM) terparkir, kemudian Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut yang ternyata tidak dikunci stang. Kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 / NF 125 TR warna hitam silver tersebut dan membawanya keluar dari area parkir gate 12 PT. PHR, kemudian Sdr. PUTRA GULTOM (DPO) yang sudah standby di pinggir jalan langsung menghidupkan sepeda motornya dan menggunakan 1 (satu) kaki Sdr. PUTRA GULTOM (DPO) dan mendorong dari belakang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Resmob Polres Bengkalis yang beranggotakan Saksi TRIO DHARMA SAPUTRA Bin MUKIMIN (ALM) dan Saksi RAYA FRITZGERALD SILITONGA Anak SOPAR MARASI SILITONGA mendapatkan informasi dari masyarakat adanya ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat, kemudian Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang mengaku nama TAGOR BUTAR-BUTAR beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 / NF 125 TR tahun 20088 warna hitam silver yang sedang dikendarai Terdakwa, kemudian tim melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dan benar bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 / NF 125 TR tahun 20088 warna hitam silver dengan Nomor Polisi BM 2335 ED, Nomor Rangka : MH1JB91148K408358, Nomor Mesin : JB91E-140 adalah sepeda motor milik Saksi DAMPRIS BIN DAMUAR (ALM) yang hilang pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 bertempat di luar Parkiran Gate 125 PT. PHR Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. PUTRA GULTOM (DPO) tidak memiliki izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 / NF 125 TR tahun 2008 warna hitam silver dengan Nomor Polisi BM 2335 ED, Nomor Rangka : MH1JB91148K408358, Nomor Mesin : JB91E-140  milik Saksi DAMPRIS Bin DAMUAR (Alm) dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi DAMPRIS Bin DAMUAR (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa TAGOR BUTAR-BUTAR ALS TAGOR ANAK VIRTON BUTAR-BUTAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana-------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 14 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya