| Dakwaan | 
				SURAT DAKWAAN 
NOMOR : REG. PERKARA PDM-206/BKS/10/2025 
  
 - Identitas Terdakwa :
 
 
  
Nama Lengkap                                :    INDRA SYAPUTRA. 
Tempat Lahir                                   :    Pekanbaru. 
Umur/Tgl. Lahir                                :    30  Tahun  / 30 Oktober 1994. 
Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki. 
Kebangsaan                                     :    Indonesia. 
Tempat Tinggal                                :    Jalan Pelajar RT.002 RW.002 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. 
Agama                                             :    Islam. 
Pekerjaan                                        :    Wiraswasta. 
Pendidikan                                       :    SMK (tamat) 
  
  
B. Penahanan :  
 
  
   | 
    Penyidik 
    | 
   
    : 
    | 
   
    Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d tanggal 08 September 2025. 
    | 
   
  
   | 
    Perpanjangan Penuntut Umum 
   Penuntut Umum 
    | 
   
    : 
   : 
    | 
   
    Sejak tanggal 09 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025. 
   Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025. 
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
 
 
  
C. Dakwaan : 
Bahwa terdakwa INDRA SYAPUTRA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.21 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di kebun PT.ADEI Blok PM 2004 F CR 19 Divisi 21 KM 6 Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : 
 - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama sdr.M.ILHAM bertemu dengan saksi ABDUL RAHMAN di Penaso, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian saksi ABDUL RAHMAN mengajak terdakwa untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan kelapa sawit PT.ADEI dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi ABDUL RAHMAN dan sdr.M.ILHAM berjalan menuju areal perkebunan PT.ADEI KM 6 Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dengan  melewati rumah saksi MARIDAN dan bertemu dengan saksi MARIDAN. Kemudian saksi MARIDAN menanyakan kemanakah tujuan terdakwa bersama bersama saksi ABDUL RAHMAN dan sdr.M.ILHAM, kemudian dijawab oleh saksi ABDUL RAHMAN bahwa ingin kerja mengambil berondolan buah kelapa sawit PT.ADEI dan saat itu saksi MARIDAN mengatakan bahwa saksi MARIDAN ingin ikut sambil menyiapkan 2 (dua) karung plastik. Setelah itu terdakwa bersama saksi ABDUL RAHMAN, saksi MARIDAN dan sdr.M.ILHAM memasuki perkebunan kelapa sawit PT.ADEI KM 6 Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dan mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang berada bawah pohon kelapa sawit dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung yang sudah disiapkan.
 
 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB tim security PT.ADEI yang beranggotakan saksi JAN PAUL PANDIA bersama saksi YOGI MARIANSYAH sedang melaksanakan kegiatan rutin yaitu patroli di sekitar kebun sawit milik PT.ADEI untuk mengantisipasi pencurian buah dan berondolan kelapa sawit milik PT.ADEI. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.21 WIB tim security melihat 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit yang bertempat di kebun PT.ADEI Blok PM 2004 F CR 19 Divisi 21 KM 6 Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Melihat hal tersebut selanjutnya tim security langsung mengamankan 4 (empat) orang laki-laki tersebut yaitu terdakwa INDRA SYAPUTRA, saksi ABDUL RAHMAN, saksi MARIDAN dan sdr.M.ILHAM beserta barang bukti yang ditemukan berupa berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI sebanyak 7 (tujuh) karung goni. Setelah itu tim security melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SURYA DHARMA yang merupakan manager kebun sawit PT.ADEI KM.6 dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
 
 
  
 - Bahwa terdakwa sudah pernah mengambil buah kelapa sawit milik PT.ADEI dan sudah pernah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan surat Kesepakatan Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani  oleh Pihak I atas nama RIADI serta pihak II atas nama INDRA SYAHPUTRA pada tanggal 15 Februari 2025, serta berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/22/II/2025/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pinggir pada tanggal 15 Februari 2025.
 
 
  
 - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sebanyak 7 (tujuh) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram) milik PT.ADEI.
 
 
  
 - Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang diambil oleh terdakwa dengan berat 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram) dikalikan dengan harga sawit pada saat kejadian sebesar Rp.3.555,- (tiga ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT.ADEI sebesar Rp.817.650,- (delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh rupiah).
 
 
  
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
  
 
  
   | 
      
    | 
   
    BENGKALIS, 16 Oktober 2025 
    | 
   
  
   | 
    JAKSA PENUNTUT UMUM 
     
     
     
    | 
   
 
 
            
 
  
   | 
      
    | 
   
    RADIAH HASNI.D, S.H.,M.H. 
    | 
   
  
   | 
    Ajun Jaksa NIP.199410112020122021 
    | 
   
 
  |