Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.AZWARDI DERY, SH
3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
HOTMAN SITORUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/L.4.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2AZWARDI DERY, SH
3ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTMAN SITORUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-252/BKS/12/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HOTMAN SITORUS

Tempat lahir

:

Taratak Nagodang

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 22 Desember 1987.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Huta I Taratak Nagodang RT 000 RW 000 Desa Taratak Nagodang Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Buruh Tani

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik                     : sejak tanggal 10 November 2023 s/d 29 November 2023
  • Diperpanjang Penuntut Umum     : sejak tanggal 30 November 2023 s/d 08 Januari 2024
  • Penuntut Umum                           : sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d 07 Januari 2024
  • Diperpanjang PU T-6                    : sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa ia terdakwa HOTMAN SITORUS bersama-sama dengan sdr. AGUS, sdr. DONAL dan sdr. SUTRA (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di area kebun kelapa sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN yang beralamatkan Perbatasan Blok 7 dan 8 KM 36 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat diwarung Simpang Jambu, terdakwa HOTMAN SITORUS bersama-sama dengan sdr. AGUS, sdr. DONAL dan sdr. SUTRA (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) merencanakan untuk mengambil buah kelapa sawit di area kebun kelapa sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN yang beralamatkan Perbatasan Blok 7 dan 8 KM 36 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dari rumah terdakwa menuju areal kebun kelapa sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN, selanjutnya setelah sampai di areal perkebunan kebun kelapa sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN, terdakwa bertemu dengan sdr. AGUS (DPO), sdr. DONAL (DPO), sdr. SUTRA (DPO) yang telah sampai terlebih dahulu di lokasi dengan membawa 1 (satu) egrek milik sdr SUTRA (DPO) dan 1 (satu) Angkong atau Gerobak sorong milik sdr AGUS (DPO), kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr. AGUS (DPO), sdr. DONAL (DPO) dan sdr. SUTRA (DPO) masuk ke area kebun kelapa sawit saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN, selanjutnya sdr SUTRA (DPO) yang membawa  1 (satu) egrek langsung mengarahkan egreknya ke masing – masing pohon kelapa sawit yang ada buahnya untuk dijatuhkan, setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh diatas tanah, kemudian terdakwa dan sdr DONAL (DPO) masing – masing mengambil buah kelapa sawit untuk dibawa dengan cara dipikul dipundak dan dikumpulkan di parit batas kebun milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN, begitu juga dengan sdr AGUS (DPO) melangsir tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) angkong atau gerobak sorong yang sudah diisi penuh buah kelapa sawit dan dibawa ke parit batas untuk dikumpulkan, kemudian sekira ± 2 (dua) jam terdakwa bersama-sama dengan sdr. AGUS (DPO), sdr. DONAL (DPO), sdr. SUTRA (DPO) berhasil mengambil tanpa ijin selanjutnya mengumpulkan buah kelapa sawit dengan berat ± 1.520 (seribu lima ratus dua puluh) di dalam parit batas kebun kelapa sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN, kemudian datang pekerja kebun kelapa sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN menangkap dan mengamankan terdakwa sedangkan untuk sdr. AGUS (DPO), sdr. DONAL (DPO), sdr. SUTRA (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke MESS Kebun Kelapa Sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN untuk dilakukan introgerasi terhadap terdakwa selanjutnya pekerja kebun melakukan penghitungan buah kelapa sawit dengan berat ± 1.520 (seribu lima ratus dua puluh) kg yang terdakwa, sdr. AGUS (DPO), sdr. DONAL (DPO) dan sdr. SUTRA (DPO) ambil tanpa ijin dan terdakwa mengakui atas perbuatannya bersama-sama dengan sdr. AGUS (DPO), sdr. DONAL (DPO) dan sdr. SUTRA (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama sdr. AGUS (DPO), sdr. DONAL (DPO), sdr. SUTRA (DPO) tidak memiliki izin dalam mengambil buah kelapa sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama sdr. AGUS (DPO), sdr. DONAL (DPO), sdr. SUTRA (DPO) mengakibatkan saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN mengalami kerugian sebesar Rp 3.733.120,00 (tiga juta ratus tiga puluh tiga puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di areal perkebunan kebun kelapa sawit milik saksi RIA THERESIA CH SIAHAAN, yang mana terakhir kalinya dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 12.30 WIB.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa HOTMAN SITORUS sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 19 Desember 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya