Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3649/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-168/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE.

Tempat lahir

:

Sungai Alam.

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 21 Oktober 1999.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gg.Jawa Rt.006 Rw.003 Desa Sei Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

MA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 1.

Penyidik

:

sejak tanggal 26 April 2024 s/d tanggal 15 Mei 2024.

 2.

 3.

 4.

Perpanjangan

Perpanjangan PN

Penuntut Umum

 

:

:

:

sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 24 Juni 2024.

sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 24 Juli 2024.

sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024.

  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa ia terdakwa RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah rumah kos atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 19.25 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi EDY KURNIAWAN ALIAS EDI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui panggilan WhatsApp dan berkata “Yan, dimana ayo lah maki sabu” Terdakwa menjawab “Dirumah ayok lah, datanglah kerumah” saksi EDI KURNIAWAN menjawab “Ayolah lah, otw”, kemudian sekira pukul 19.40 WIB, saksi EDY KURNIAWAN Alias EDI tiba dirumah terdakwa yang beralamatkan Jl. Bathin Alam, Gg. JAWA, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis dan terdakwa langsung membuat alat hisab selanjutnya saksi EDY KURNIAWAN mengeluarkan 1 (satu) paket plastic yang beriisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa dan saksi EDY KURNIAWAN Alias EDI langsung mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.

----Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 20.40 WIB di sebuah rumah kos yang beralamatkan Jl. Bathin Alam, Desa Sungai Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu kembali bersama-sama dengan saksi EDY KURNIAWAN ALIAS EDI dan saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA (dilakukan penututan secara terpisah), narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) buah kaca pirek yang terdakwa terima dari saksi EDY KURNIAWAN ALIAS EDI .

----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sebuah rumah Kos yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIB Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah Kos yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap yang disaksikan oleh saksi EDWIN langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik sisa pakai yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) unit HP Android merk Realme warna abu-abu di temukan di genggaman tangan kanan, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu dan 1 (satu) buah korek api warna merah di temukan di atas lantai di dalam kamar rumah kos tersebut, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang didapatkan dari sdr. PIR (DPO). Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO warna hitam ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan mau belanja narkotika jenis shabu kepada sdr. PIR (DPO), setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli atau menerima narkotika jenis shabu dari sdr. PIR (DPO)

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 74/14310/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik sisa pakai yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai dengan berat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0953/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diberi nomor barang bukti 1436/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1437/2024/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah rumah kos atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

----Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sebuah rumah Kos yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIB Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah Kos yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap yang disaksikan oleh saksi EDWIN langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik sisa pakai yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) unit HP Android merk Realme warna abu-abu di temukan di genggaman tangan kanan, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu dan 1 (satu) buah korek api warna merah di temukan di atas lantai di dalam kamar rumah kos tersebut, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang didapatkan dari sdr. PIR (DPO). Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO warna hitam ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan mau belanja narkotika jenis shabu kepada sdr. PIR (DPO), setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 74/14310/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik sisa pakai yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai dengan berat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0953/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diberi nomor barang bukti 1436/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1437/2024/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

-----Bahwa perbuatan terdakwa RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 27 Juni  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199610112020121009

Pihak Dipublikasikan Ya