Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
533/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.MUHAMMAD HABIBI, S.H. |
FERI KURNIAWAN ALIAS FERI BIN BUSTAMAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 533/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3990/L.4.13/Enz.2/07/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-199/BKS/07/2024
Nama Lengkap : FERI KURNIAWAN ALS FERI BIN BUSTAMAM Tempat Lahir : Unggan (sumbar) Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 22 Pebrauri 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Dusun Sei Tandikek Jorong Kamang RT03 RW 00 Desa kamang Kec, Kamang Baru Kab. Sijunjung Prov Sumbar (sesuai Ktp) Agama : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SD (Tidak tamat)
- Penyidik Polri : sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024 - Perpanjangan PU : sejak tanggal 8 April 2024 s/d 17 Mei 2024 - Perpanjangan PN I : sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024 - Perpanjangan PN II : sejak tanggal 17 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024 - Penuntut Umum : sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024 - Perpanjang T-6 : sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024
PRIMAIR ------ Bahwa ia terdakwa FERI KURNIAWAN ALS FERI BIN BUSTAMAM bersama-sama dengan saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar (perkara terpisah penuntutan) beserta Ongki, Febri Als Godok (Dpo) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Roro Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- Bahwa berawalnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa bersama Febri Als Godok baru selesai membongkar muatan kayu dari mobil di Padang, dan setelah selesai membongkar muatan kayu lalu terdakwa diajak oleh Febri Als Godok untuk memuat barang berupa karang untuk dibawa ke Pekanbaru dan keesokan harinya sekira pukul 11.00 wib terdakwa bersama Febri Als Godok bertemu dengan saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan diajak olehnya ke Bengkalis untuk menjemput sesuatu barang yang semula terdakwa belum mengetahuinya lalu mobil terdakwa diambil alih oleh saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan terdakwa bersama Febri Als Godok ikut bersamanya ke Bengkalis dan menginap selama 3 (tiga) hari disana, pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12 .00 wib terdakwa bersama saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Febri Als Godok berangkat ke Pelabuhan Roro Pakning untuk menyeberang ke Bengkalis yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa, ditengah perjalanan menuju daerah Bantan yang jauh dari pelabuhan lalu saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar menelpon seseorang dengan perkataan “ dima lataknyo barang (dimana letaknya barang), lalu mobil yang terdakwa kemudikan disuruh berhenti lalu saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Febri Als Godok turun dari mobil sementara terdakwa disuruh menunggu didalam mobil, dan tak lama kemudian mereka balik ke mobil dengan membawa bungkusan karung warna putih yang berisikan bungksuan sabu-sabu dan memasukan ke dalam mobil lalu saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar menyuruh terdakwa untuk memutar balik mobil kearah pelabuhan Roro dan ditengah perjalanan bungkusan karung yang semula letak dibangku depan dipindahkan oleh saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Febri Als Godok ke bak mobil belakang yang tertutup dengan terpal, dan setiba di palabuhan Roro saat menunggu antrian untuk menyeberang tiba-tiba mobil terdakwa didekati oleh beberapa orang yang ternyata adalah anggota Polisi dari Polda Riau, lalu mobil terdakwa digeledah dan ditemukan sebuah karung plastic warna putih les merah berisikan sebuah tas ransel yang isinya berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning bertuliskan Guanyingwan Narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya terdakwa bersama saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Riau sementara Febri Als Godok saat itu dapat melarikan diri. ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita yang ditemukan dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning emas diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 13,993,5 gram berat pembungkusnya 475,8 gram, dan berat bersihnya 13,422,8 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 115.85 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau b. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan c. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 13.306,85 gram, untuk dimusnahkan d. 13 (tiga belas) bungkus plastik besar warna kuning adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 475.8 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan e 1 (satu) buah karung goni warna putih adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 94.9 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 179/BB/III/10267/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka AFDILLA IHSAN,SH --------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 0624/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 115,85 gram dengan diberi Nomor barang bukti 0958/2024/NNF.
Dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak ada izin dari pejabat yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa FERI KURNIAWAN ALS FERI BIN BUSTAMAM bersama-sama dengan saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar (perkara terpisah penuntutan) beserta Ongki, Febri Als Godok (Dpo) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Roro Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawalnya anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya penjemputan sabu-sabu di wilayah Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Riau yaitu saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi dan bersama team lainnya dari Polda Riau mendatangi lokasi Pelabuhan dan melihat sebuah truk dengan Nomor Polisi BA 9954 KG mencurigakan sedang merapat ketempat antrian pelabuhan Roro dan pada saat itu saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi bersama team lainnya mendekati mobil tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki setelah ditanya bernama Feri Kurniawan Als Feri Bin Bustamam dan Andria Putra Als Aan Bin Djanuar lalu mereka berdua gugup dan mobil truk dengan Nomor Polisi BA 9954 KG dilakukan penggeledahan dan didalam bak mobil belakang truk tersebut ditemukan sebuah karung plastic warna putih les merah lalu karung tersebut diturunkan dan setelah dibuka ternyata didalamnya berisikan sebuah tas ransel yang isinya berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning bertuliskan Guanyingwan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi mengintrogasi ke 2 (dua) orang tersebut yaitu Feri Kurniawan dan Andria Putra Als Aan Bin Djanuar di akui oleh mereka bahwa sabu-sabu tersebut di jemput di pinggir jalan besar daerah Bantan yang tak berapa jauh dari pelabuhan Roro Bengkalis atas perintah Ongki untuk di antar ke Lampung dan kemudian saksi William. Sgt Aritonang dan saksi Wegi Arisandi bersama team lainnya mengamankan ke 2 (dua) orang tersebut yaitu Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Feri Kurniawan serta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk di proses. ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita yang ditemukan dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning emas diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 13,993,5 gram berat pembungkusnya 475,8 gram, dan berat bersihnya 13,422,8 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 115.85 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau b. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan c. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 13.306,85 gram, untuk dimusnahkan d. 13 (tiga belas) bungkus plastik besar warna kuning adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 475.8 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan e 1 (satu) buah karung goni warna putih adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 94.9 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 179/BB/III/10267/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka AFDILLA IHSAN,SH
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 0624/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 115,85 gram dengan diberi Nomor barang bukti 0958/2024/NNF. Dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika LEBIH SUBSIDAIR ------ Bahwa ia terdakwa FERI KURNIAWAN ALS FERI BIN BUSTAMAM) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Roro Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, 112 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12 .00 wib terdakwa bersama saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Febri Als Godok denagn menggunakan mobil truk berangkat ke Pelabuhan Roro Pakning untuk menyeberang ke Bengkalis yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa, ditengah perjalanan menuju daerah Bantan yang jauh dari pelabuhan lalu saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar menelpon seseorang dengan perkataan “ dima lataknyo barang (sabu) (dimana letaknya barang), lalu mobil yang terdakwa kemudikan disuruh berhenti lalu saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Febri Als Godok turun dari mobil sementara terdakwa disuruh menunggu didalam mobil, dan tak lama kemudian mereka balik ke mobil dengan membawa bungkusan karung warna putih yang berisikan bungksuan sabu-sabu dan memasukan ke dalam mobil lalu saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar menyuruh terdakwa untuk memutar balik mobil kearah pelabuhan Roro dan ditengah perjalanan bungkusan karung yang semula letak dibangku depan dipindahkan oleh saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Febri Als Godok ke bak mobil belakang yang tertutup dengan terpal, dan setiba di palabuhan Roro saat menunggu antrian untuk menyeberang tiba-tiba mobil terdakwa didekati oleh beberapa orang yang ternyata adalah anggota Polisi dari Polda Riau, lalu mobil terdakwa digeledah dan ditemukan sebuah karung plastic warna putih les merah berisikan sebuah tas ransel yang isinya berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning bertuliskan Guanyingwan Narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya terdakwa bersama saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Riau karena terdakwa sudah mengetahui dari awal penjemputan sabu-sabu dan tidak melaporkan perbuatan saksi Andria Putra Als Aan Bin Djanuar dan Febri Als Godok ke pihak yang berwajib atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita yang ditemukan dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 13 (tiga belas) bungkus plastic besar warna kuning emas diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 13,993,5 gram berat pembungkusnya 475,8 gram, dan berat bersihnya 13,422,8 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 115.85 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau b. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan c. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 13.306,85 gram, untuk dimusnahkan d. 13 (tiga belas) bungkus plastik besar warna kuning adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 475.8 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan e 1 (satu) buah karung goni warna putih adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 94.9 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 179/BB/III/10267/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka AFDILLA IHSAN,SH --------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 0624/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 115,85 gram dengan diberi Nomor barang bukti 0958/2024/NNF. Dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |