Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.B/2025/PN Bls 1.HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
SUZIARDI Alias ADI Bin ZAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 586/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1558 /L.4.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUZIARDI Alias ADI Bin ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUZIARDI Alias ADI Bin ZAINUDIN pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di kedai santan panca milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Banglas kelurahan selatpanjang timur kecamatan tebing tinggi kabupaten kepuluan meranti dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Banglas kelurahan selatpanjang timur kecamatan tebing tinggi kabupaten kepuluan meranti atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di kedai santan panca miliknya yang beralamat di Jl. Banglas, di datangi oleh Saksi ARIFIN Alias IPENG Bin (alm) JONO dan Saksi SAPRIZAL Alias AJAI Bin (alm) EFENDI. Pada saat itu Terdakwa ditawarkan oleh Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL 5 (lima) buah tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram dengan harga masing-masing per tabung gas lpg tersebut seharga kurang lebih Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Dikarenakan uang Terdakwa di pegang oleh istri Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL menunggu di samping kedai santan milik Terdakwa sambil menunggu istri Terdakwa datang. Pada saat istri Terdakwa sampai di kedai santan tersebut, Terdakwa langsung mengambil uang sejumlah kurang lebih Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari istri Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung membayarkan uang sejumlah kurang lebih Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL dengan maksud untuk membeli tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram sebanyak 5 (lima) buah. Setelah Terdakwa membeli tabung gas tersebut, Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL pun pergi meninggalkan kedai santan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di kedai santan panca miliknya kembali di datangi oleh Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL. Pada saat itu Terdakwa yang sedang bekerja memarut kelapa ditawari oleh Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL berupa 8 (delapan) buah tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram dan kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok berbagai merek yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor milik Saksi ARIFIN dengan harga total kurang lebih  Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut Terdakwa pun sepakat untuk membeli 8 (delapan) buah tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram dan kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok berbagai merek yang dijual oleh Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL kepada Terdakwa seharga kurang lebih  Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa membeli 8 (delapan) buah tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram dan kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok berbagai merek, Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL pun pergi meninggalkan kedai santan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di kedai santan panca miliknya kembali di datangi oleh Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL. Pada saat itu Terdakwa yang sedang bekerja memarut kelapa kembali ditawari 8 (delapan) buah tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram oleh Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL dengan harga masing-masing per tabung gas lpg tersebut seharga kurang lebih Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut Terdakwa menyuruh Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL untuk memasukan 8 (delapan) buah tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram ke dalam kedai santan milik Terdakwa. Setelah Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL meletakan 8 (delapan) buah tabung gas lpg tersebut, Saksi ARIFIN mengeluarkan 1 (Satu) unit chrome book merk acer warna hitam no seri : MXH8WSN001104299397611 dan 1 (satu) unit handycam merk sony dalam keadaan rusak dari bagasi sepeda motor milik Saksi ARIFIN, lalu Saksi ARIFIN menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli barang-barang tersebut. Pada saat itu Terdakwa menolak tawaran Saksi ARIFIN dikarenakan Terdakwa tidak ingin membeli barang-barang tersebut. Selanjutnya Saksi ARIFIN kembali menawarkan kepada Terdakwa dengan maksud menggadaikan 1 (Satu) unit chrome book merk acer warna hitam no seri dan 1 (satu) unit handycam merk sony dalam keadaan rusak kepada Terdakwa dengan harga kurang lebih Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa pun setuju dengan Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL untuk membeli (delapan) buah tabung gas lpg dan menerima gadai 1 (Satu) unit chrome book merk acer warna hitam dengan total uang kurang lebih Rp.1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pun menyerahkan uang kurang lebih Rp.1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL pun pergi meninggalkan kedai santan milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Banglas. Terdakwa tiba-tba didatangi oleh Saksi SAPRIZAL, pada saat itu Terdakwa di tawari oleh Saksi SAPRIZAL 1 (satu) unit handycam merk sony dalam keadaan rusak. Awalnya Terdakwa tidak mau membeli ataupun menerima gadai 1 (satu) unit handycam merk sony dalam keadaan rusak tersebut dari Saksi SAPRIZAL, namun dikarenakan Saksi SAPRIZAL terus memaksa Terdakwa, akhirnya Terdakwa pun mau membeli 1 (satu) unit handycam merk sony dalam keadaan rusak tersebut seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SAPRIZAL. Selanjutnya Saksi SAPRIZAL pun pergi meninggalkan rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa 21 (dua puluh satu) buah tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram, 1 (Satu) unit chrome book merk acer warna hitam , 1 (satu) unit handycam merk sony dan dan kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok berbagai merek merupakan milik saksi JEFRI FAUZAN Bin WARNAIM yang hilang pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jl. Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang timur Kecamatan Tebingtinggi  Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
  • Bahwa Terdakwa membeli 21 (dua puluh satu) buah tabung gas lpg dengan berat 3 (tiga) kilogram, 1 (satu) unit handycam merk sony, kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok berbagai merek dan menerima gadai 1 (Satu) unit chrome book merk acer warna hitam dari Saksi ARIFIN dan Saksi SAPRIZAL dengan harga yang tidak wajar dan/atau dibawah harga pasaran yaitu senilai Rp.3.430.000- (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya