Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2024/PN Bls Ek Sun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ek Sun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
  2. Menetapkan bahwa Pemohon  adalah sebagai Wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu :
  1. PETRIK HUANG, Jenis Kelamin : Lelaki,  Lahir di Pekanbaru pada tanggal  12 Februari 2009 berdasarkan Akta Kelahiran No. 03642/U/2009-Bks,
  2. WILLIAM SITOHUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran No. 140301-LU-07072011-0018,
  3. WILLSON SITOHUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran No. 140301-LU-07072011-0019,

3. Menetapkan Pemohon sebagai wakil / kuasa untuk Menjual / Menganggunkan / Mengalihkan / Membaliknamakan  dan Menerima Pembayaran Harta Warisan dari ahli waris bernama :

  1. PETRIK HUANG, Jenis Kelamin : Lelaki,  Lahir di Pekanbaru pada tanggal  12 Februari 2009 berdasarkan Akta Kelahiran No. 03642/U/2009-Bks,
  2. WILLIAM SITOHUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran No. 140301-LU-07072011-0018,
  3. WILLSON SITOHUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran No. 140301-LU-07072011-0019,

Yaitu berupa :

  •  Sebidang tanah seluas 366 M2, Sertifikat Hak Milik No. 02519, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bengkalis, tanggal 6 April 2017, atas nama EK SUN, yang terletak di Jalan Lembaga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak