| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah sebagai Wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu :
- PETRIK HUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2009 berdasarkan Akta Kelahiran No. 03642/U/2009-Bks,
- WILLIAM SITOHUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran No. 140301-LU-07072011-0018,
- WILLSON SITOHUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran No. 140301-LU-07072011-0019,
3. Menetapkan Pemohon sebagai wakil / kuasa untuk Menjual / Menganggunkan / Mengalihkan / Membaliknamakan dan Menerima Pembayaran Harta Warisan dari ahli waris bernama :
- PETRIK HUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2009 berdasarkan Akta Kelahiran No. 03642/U/2009-Bks,
- WILLIAM SITOHUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran No. 140301-LU-07072011-0018,
- WILLSON SITOHUANG, Jenis Kelamin : Lelaki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran No. 140301-LU-07072011-0019,
Yaitu berupa :
- Sebidang tanah seluas 366 M2, Sertifikat Hak Milik No. 02519, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bengkalis, tanggal 6 April 2017, atas nama EK SUN, yang terletak di Jalan Lembaga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|