Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
RIDO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDDIN SAPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 346/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2146/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDDIN SAPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/BKS/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

RIDO PERSADA PUTRA Als RIDO Bin SYAPARUDDIN SAPE.

Tempat Lahir

:

Desa Petani.

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 28 Oktober 1998.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jalan Proyek PKMT Rt.006 Rw.003 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Ada.

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat).

 

II.   PENAHANAN : Terdakwa ditahan dalam perkara lain.

 

III.DAKWAAN

------ Bahwa terdakwa RIDO PERSADA PUTRA Als RIDO Bin SYAPARUDDIN SAPE pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Bekasap 43 dan Bekasap 225 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa RIDO PERSADA PUTRA Als RIDO Bin SYAPARUDDIN SAPE bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Bin JUWANTO, saksi ANDIKA dan ITANG (DPO) menuju ke Bekasap 43 dan Bekasap 225 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor, Sesampainya ditempat tersebut, saksi GUNAWAN Bin JUWANTO melihat terdapat pipa-pipa milik PT. Pertamina Hulu Rokan, lalu Terdakwa membuka jok sepeda motor yang dan mengeluarkan kunci inggris dan sebuah karung sambil mengatakan “ayuk kita buka besi plat dan setir itu”. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Bin JUWANTO, saksi ANDIKA dan ITANG (DPO) langsung membuka mur yang melekat pada blind plange dan memutar valve tersebut dengan menggunakan tangan. Setelah semua mur tersebut terlepas dari baut, saksi GUNAWAN Bin JUWANTO menarik pemutar valve dari posisinya dan melepaskan pemutar valve tersebut, selanjutnya saksi GUNAWAN Bin JUWANTO meletakan pemutar valve tersebut diatas karena saksi GUNAWAN Bin JUWANTO yang selesai terlebih dahulu dan terdakwa memerintahkan saksi GUNAWAN Bin JUWANTO untuk memantau keadaan sekitar yang mana terdakwa, saksi ANDIKA dan ITANG (DPO) masih berusaha untuk membuka pemutar velve tersebut. Setelah semuanya selesai selanjutnya Saksi ANDIKA memasukan besi-besi tersebut kedalam karung yang sebelumnya sudah dibawa, kemudian terdakwa bersama dengan saksi GUNAWAN Bin JUWANTO menunggu di warung Tuak sdr. ALEX, sedangkan terdakwa memerintahkan saksi ANDIKA dan ITANG (DPO) ke Jalan Siak Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis untuk menjualkan barang-barang yang berhasil diambil tersebut kepada sdr. WAK MIN di tempat usaha penambung barang bekas dan besi tua milik saksi ADAN. Selanjutnya saksi ANDIKA dan ITANG (DPO) kembali dengan membawa uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) hasil penjualan besi tersebut, dengan uang tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Bin JUWANTO, saksi ANDIKA dan ITANG (DPO) membeli makanan dan minuman di warung tuak sdr. ALEX tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Bin JUWANTO, saksi ANDIKA dan ITANG (DPO) tersebut, mengakibatkan PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.456.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Bin JUWANTO, saksi ANDIKA dan ITANG (DPO) tidak ada izin untuk mengambil, membawa serta menjual besi milik PT. PHR tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP- 

 

 

 

BENGKALIS, 30 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya