Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-137/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : AZNAN Bin ALI SAHARUDIN.
Tempat lahir : Sekeladi.
Umur / Tgl. lahir : 36 tahun / 11 September 1988.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Lintas Skapas RT.001 RW.003 Desa Bagan Cempedak Kec. Rantau Kopar Kab. Rokan Hilir.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025.
Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025
Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d tanggal 18 September 2025
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa AZNAN Bin ALI SAHARUDIN, pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pipa Air Bersih Gg. Sungai Bonal RT.002 RW.002 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ANTONI RONI Bin ABDUL RONI (Alm) dengan maksud meminta mengantarkan terdakwa ke Jl. Pipa Air Bersih Gg. Sungai Bonal RT.002 RW.002 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk mengambil kontrak panen ubi dilahan tersebut. Sesampainya terdakwa dan saksi ANTONI RONI Bin ABDUL RONI (Alm) ditempat tersebut, terdakwa menunggu orang yang mengontrak lahan tersebut sedangkan saksi ANTONI RONI Bin ABDUL RONI (Alm) pergi meninggalkan terdakwa ditempat tersebut. Pada saat dilahan tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BK 3012 MBN yang sedang terparkir di tepi Jalan disekitar lahan tersebut. Setelah terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, terdakwa melihat pada sepeda motor tersebut ada tergantung kunci kontok sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada sepeda motor tersebut dan terdakwa bawa menuju ke Jl. Lingkar Gg. Pribadi Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa ditemoat tersebut, terdakwa langsung melepaskan plat Nopol pada sepeda motor tersebut dengan tujuan agar tidak dapat dikenali oleh pemiliknya, lalu terdakwa menghubungi saksi ANTONI RONI Bin ABDUL RONI (Alm) yang mana pada saat itu terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa telah mengambil sepeda motor tersebut yang mana saksi ANTONI RONI Bin ABDUL RONI (Alm) mengatakan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI. Mendengar hal tersebut terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah bibik (yang tidak terdakwa kenal namanya) dnegan tujuan untuk mengembalikan seepda motor tersebut kepada saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI. Kemudian pada saat terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke Jl. Lingkar, terdakwa bertemu dengan ssdr. WAK JURI (paman saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI) yang pada saat itu bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa meletakan sepeda motor milik saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI tersebut. Kemudian terdakwa memberitahukan bahwa sebelumnya terdakwa yang mengambil sepeda motor milik saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI tersebut dan sepeda motor milik saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI tersebut sudah terdakwa titipkan dirumah bibik (yang tidak terdakwa kenal namanya). Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. WAK JURI pergi menuju ketempat terdakwa meletakan sepeda motor tersebut, dan sesampainya ditempat tersebut ternyata sepeda motor milik saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI sudah berhasil diamankan oleh sdr. SELAMAET (Mertua saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI) yang mana terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BK 3012 MBN milik saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI tersebut sebelumnya dalam kondisi plat Nopol yang masih terpasang dan sudah pada saat sepeda motor tersebut ditemukan ternyata plat Nopol pada sepeda motor tersebut sudah hilang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI tersebut untuk terdakwa pergunakan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI mengalami kerugian sebesar Rp.43.300.000,- (empat puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil dan membawa sepeda motor milik saksi RONALDO HARSI Als NALDO Bin JUNAIDI tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 31 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
TOMI JEFISA, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|