Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- memberikan izin kepada Pemohon untuk penambahan nama di penulisan identitas untuk menambah nama Pemohon semula SABAR menjadi SABAR DAMANIK pada Kartu Tanda Penduduk No: 1410011202630002 tanggal 07 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Memberikan izin untuk memperbaiki akta kelahiran, KTP, KK, Ijazah, Paspor, untuk menambah nama PEMOHON semula SABAR menjadi SABAR DAMANIK;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kepuluan Meranti untuk melakukan perubahan sesuai dengan Tupoksinya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya. |