| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 690/Pid.Sus/2023/PN Bls | MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H | 1.MARINO Als RENO Bin (Alm) PARZAN 2.GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN 3.MUHAMMAD AZMI Als JEMI Bin INDRAWADI 4.ARI WIBOWO Als DEDEK Bin AMRAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 690/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-916 /L.4.21/Enz.2/10/2023 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU: Bahwa mereka Terdakwa I MARINO Als RENO Bin (Alm) PARZAN, bersama-sama dengan Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN, Terdakwa III MUHAMMAD AZMI Als JEMI Bin INDRAWADI, Terdakwa IV ARI WIBOWO Als DEDEK Bin AMRAN, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Tepi Jalan Jl. Perumbi Jawa, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB, di Tepi Jalan Jl. Perumbi Jawa, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, Terdakwa membeli 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening seharga Rp.3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. HUSSAINI Als HUSEN ACEH Bin ZULKIFLI (DPO). Terdakwa nantinya akan membayar seluruh uang pembelian narkotika jenis shabu, apabila keseluruhan paket dimaksud telah terjual. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU,
KEDUA: Bahwa mereka Terdakwa I MARINO Als RENO Bin (Alm) PARZAN, bersama-sama dengan Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN, Terdakwa III MUHAMMAD AZMI Als JEMI Bin INDRAWADI, Terdakwa IV ARI WIBOWO Als DEDEK Bin AMRAN, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar Pukul 00.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN di Jl. Rintis Gg. Takwa, 002/002, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar Pukul 00.15 WIB, di rumah Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN di Jl. Rintis Gg. Takwa, 002/002, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, ketika Para Terdakwa sedang berada di dalam rumah, datang Saksi ERIX SANJAYA, dan Saksi HENRI (keduanya anggota Polres Kep. Meranti). Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MIMILIA (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening, 1 (satu) buah kaleng warna merah, 3 (tiga) pack plastik klep warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk mouse scale, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk digital scale, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Oppo A57, 1 (satu) unit handphone warna biru merk INFINIX HOT 11 PLAY, 1 (satu) unit handphone warna merah merk Oppo A3S, 1 (satu) unit handphone warna hijau merk Realme C11, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda warna hitam nopol BM 2314 XH, dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu) rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
