Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.Sus/2023/PN Bls MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H 1.MARINO Als RENO Bin (Alm) PARZAN
2.GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN
3.MUHAMMAD AZMI Als JEMI Bin INDRAWADI
4.ARI WIBOWO Als DEDEK Bin AMRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-916 /L.4.21/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARINO Als RENO Bin (Alm) PARZAN[Penahanan]
2GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN[Penahanan]
3MUHAMMAD AZMI Als JEMI Bin INDRAWADI[Penahanan]
4ARI WIBOWO Als DEDEK Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU:

Bahwa mereka Terdakwa I MARINO Als RENO Bin (Alm) PARZAN, bersama-sama dengan Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN,  Terdakwa III MUHAMMAD AZMI Als JEMI Bin INDRAWADI, Terdakwa IV ARI WIBOWO Als DEDEK Bin AMRAN, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Tepi Jalan Jl. Perumbi Jawa, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB, di Tepi Jalan Jl. Perumbi Jawa, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, Terdakwa membeli 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening seharga Rp.3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. HUSSAINI Als HUSEN ACEH Bin ZULKIFLI (DPO). Terdakwa nantinya akan membayar seluruh uang pembelian narkotika jenis shabu, apabila keseluruhan paket dimaksud telah terjual.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar Pukul 00.15 WIB, di rumah Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN di Jl. Rintis Gg. Takwa, 002/002, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, ketika Para Terdakwa sedang berada di dalam rumah, datang Saksi ERIX SANJAYA, dan Saksi HENRI (keduanya anggota Polres Kep. Meranti). Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MIMILIA (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening, 1 (satu) buah kaleng warna merah, 3 (tiga) pack plastik klep warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk mouse scale, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk digital scale, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Oppo A57, 1 (satu) unit handphone warna biru merk INFINIX HOT 11 PLAY, 1 (satu) unit handphone warna merah merk Oppo A3S, 1 (satu) unit handphone warna hijau merk Realme C11, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda warna hitam nopol BM 2314 XH, dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Selatpanjang Nomor: 142/10219.00/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang EFI SUSANTI, NIK. P90497, Mengetahui Pimpinan Unit BOBI APRISYAH, NIK. P82299, Yang Menyaksikan BIMA PRANANTA, BRIPTU NRP 96120896, bahwa 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan dengan hasil timbangan berat kotor 5,95 (lima koma sembilan lima) gram, dan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram selanjutnya dibawa untuk uji sampel BPOM Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: R-PP.01.01.4A.4A5.08.23.K.279 tanggal 01 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. Syarnida, Apt., M.M., dengan kesimpulan bahwa contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU,

           

KEDUA:

Bahwa mereka Terdakwa I MARINO Als RENO Bin (Alm) PARZAN, bersama-sama dengan Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN,  Terdakwa III MUHAMMAD AZMI Als JEMI Bin INDRAWADI, Terdakwa IV ARI WIBOWO Als DEDEK Bin AMRAN, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar Pukul 00.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN di Jl. Rintis Gg. Takwa, 002/002, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar Pukul 00.15 WIB, di rumah Terdakwa II GERY EKATAMA Als JERI Bin ADNAN di Jl. Rintis Gg. Takwa, 002/002, Banglas Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti Riau, ketika Para Terdakwa sedang berada di dalam rumah, datang Saksi ERIX SANJAYA, dan Saksi HENRI (keduanya anggota Polres Kep. Meranti). Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MIMILIA (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening, 1 (satu) buah kaleng warna merah, 3 (tiga) pack plastik klep warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk mouse scale, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk digital scale, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Oppo A57, 1 (satu) unit handphone warna biru merk INFINIX HOT 11 PLAY, 1 (satu) unit handphone warna merah merk Oppo A3S, 1 (satu) unit handphone warna hijau merk Realme C11, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda warna hitam nopol BM 2314 XH, dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu) rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Selatpanjang Nomor: 142/10219.00/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang EFI SUSANTI, NIK. P90497, Mengetahui Pimpinan Unit BOBI APRISYAH, NIK. P82299, Yang Menyaksikan BIMA PRANANTA, BRIPTU NRP 96120896, bahwa 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan dengan hasil timbangan berat kotor 5,95 (lima koma sembilan lima) gram, dan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram selanjutnya dibawa untuk uji sampel BPOM Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: R-PP.01.01.4A.4A5.08.23.K.279 tanggal 01 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. Syarnida, Apt., M.M., dengan kesimpulan bahwa contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya