Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Bls IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H 1.REZEKI HARI SANTOSO alias IKI bin SUKARDI.
2.MUSLIM HADI bin ABDUL WAHAB alias MUSLIM.
3.MUHARRIMIN bin SYAHRUDIN.
4.MUHAMMAT AL AMIN bin HERMAN.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 1149/L.4.13/E.3.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZEKI HARI SANTOSO alias IKI bin SUKARDI.[Penahanan]
2MUSLIM HADI bin ABDUL WAHAB alias MUSLIM.[Penahanan]
3MUHARRIMIN bin SYAHRUDIN.[Penahanan]
4MUHAMMAT AL AMIN bin HERMAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwakan :

KESATU

Bahwa ia para terdakwa yaitu terdakwa I REZEKI HARI SANTOSO alias IKI bin SUKARDI, terdakwa II MUSLIM HADI bin ABDUL WAHAB alias MUSLIM, terdakwa III MUHARRIMIN bin SYAHRUDIN dan terdakwa IV MUHAMMAT AL AMIN bin HERMAN bersama-sama pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Lapangan Tugu Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis dan di Depan Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari kondisi Indonesia sedang menghadapi Pandemi COVID 19 begitu juga Provinsi Riau secara umum dan Kabupaten Bengkalis secara khusus sehingga untuk melindungi segenap masyarakat Kabupaten Bengkalis maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggap perlu menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Bengkalis sejak tanggal 15 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 yang salah satunya mengacu pada Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai panduan dalam membatasi segala bentuk kegiatan yang dianggap dapat meningkatkan resiko penyebaran COVID 19 di Kabupaten Bengkalis, dan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 15.30 WIB (masih dalam waktu PSBB) terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Bengkalis, ke Lapangan Tugu Bengkalis dan berfoto melakukan aksi Kamisan Bengkalis dengan membawa replika Keranda bertuliskan KEADILAN dan KEMANUSIAAN, kemudian memasang spanduk yang bertuliskan #SAVEBONGKU dan #KAMISANBENGKALIS didepan Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tanpa memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian Resor Bengkalis dengan tanpa mengindahkan protokol kesehatan, adapun peran sebagai berikut :
  • Terdakwa I bersama dengan terdakwa II membawa replika keranda kayu ditutupi kain putih bertuliskan KEMANUSIAAN dan KEADILAN.
  • Terdakwa III dan IV pada saat aksi memegang payung hitam dan memegang selebaran dari kain putih bertuliskan SAVE BONGKU dari cat semprot warna merah.
  • Bahwa sebelum melakukan aksi tersebut terdakwa I dan terdakwa II sempat mengunggah foto ke Facebook pribadi milik terdakwa I dan II dengan berisi tulisan Undangan Terbuka menziarahi matinya keadilan dan rasa kemanusiaan yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Bupati Bengkalis.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

Bahwa ia para terdakwa yaitu terdakwa I REZEKI HARI SANTOSO alias IKI bin SUKARDI, terdakwa II MUSLIM HADI bin ABDUL WAHAB alias MUSLIM, terdakwa III MUHARRIMIN bin SYAHRUDIN dan terdakwa IV MUHAMMAT AL AMIN bin HERMAN bersama-sama pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Depan Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang – undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu; atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk menyidik atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang – undang, yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terbitnya Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Bengkalis tanggal 15 Mei 2020 saksi HERMAN, S.Sos dan saksi BAMBANG HARIANTO memperoleh informasi bahwa ada ajakan yang beredar di grup whatsapp (WA) terkait aksi Kamisan pada tanggal 21 Mei 2020 pukul 15.00 WIB bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis, setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan diperoleh informasi bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan oleh  kelompok mahasiswa yang mengatas namakan sebagai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Bengkalis dan saksi HERMAN serta saksi BAMBANG juga sudah melakukan pendekatan dan memberi pemahaman terhadap terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mengingat kondisi Kabupaten Bengkalis sedang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 tersebut juga adalah hari Libur Nasional sehingga tidak dibenarkan melakukan unjuk rasa sesuai undang – undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Mengutarakan Pendapat Dimuka Umum, dan awalnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mengatakan akan rapat untuk mengambil keputusan namun aksi tersebut tetap dilaksanakan sekira pukul 15.30 WIB didepan kantor Bupati Bengkalis Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa peran masing - masing terdakwa dalam aksi tersebut adalah :
  • Terdakwa I bersama dengan terdakwa II membawa replika keranda kayu ditutupi kain putih bertuliskan KEMANUSIAAN dan KEADILAN, terdakwa I dan terdakwa II juga ada mengunggah 2 (dua) foto undangan kegiatan simulasi yang pada intinya mengajak untuk melaksanakan aksi Kamisan Bengkalis dengan tema SAVE BONGKU ke Facebook pribadi terdakwa I dan terdakwa II dengan menandai terdakwa III dan terdakwa IV dilaman facebook tersebut.
  • Terdakwa III dan IV pada saat aksi memegang payung hitam dan memegang selebaran dari kain putih bertuliskan SAVE BONGKU dari cat semprot warna merah.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya