Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Bls | Adi purnawan | Kepala Kepolisian Resor Bengkalis | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Mei 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Mei 2018 | ||||
Nomor Surat | 01 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/103/IV/2018/Reskrim, tanggal 25 April 2018 yang menetapkan Pemohon sebagaimana Surat Penetapan Nomor: STP. Alih/10/V/2018/Reskrim tertanggal 03 Mei 2018 mengenai Peralihan status dari saksi menjadi Tersangka terkait peristiwa pidana Pemilukada sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana Pemilukada sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dmenetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo; ATAU, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |