| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-182/BKS/10/2025
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
IYAL BIN ANDI LOMBOK
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Duri
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 tahun / 01 Januari 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. PPN RT. 04 RW. 01 Desa Buluh Manis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani / Perkebunan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas 2)
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
Penyidik : sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 25 Agustus 2025
|
|
|
Perpanjang PU : sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025
Penuntut Umum : sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025
Perpanjangan PN : sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d tanggal 20 November 2025
|
|
C.
|
|
------ Bahwa Terdakwa IYAL BIN ANDI LOMBOK pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Stadion Gang Nuri RT 006 RW 015 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari jalan Hangtuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis menuju Jalan Stadion Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berniat mengambil barang milik orang lain yang bisa Terdakwa ambil, sesampainya Terdakwa di Gang Nuri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Terdakwa melihat rumah milik saksi ELGRIANISA SIANTURI dengan kondisi pintu depan rumah terbuka ,selanjutnya Terdakwa mendekati rumah tersebut dan melihat terdapat 2 (dua) unit handphone yang terletak diatas kasur , selanjutnya Terdakwa mengamati kondisi sekeliling dan setelah merasa situasi aman, Terdakwa masuk kerumah tersebut kemudian mengambil 1 (satu) unit hangphone merk Redmi 4 A warna gold dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna merah dengan imei 1 : 353976104191055 dan imei 2 : 353976104041995 yang terletak diatas kasur kemudian Terdakwa menuju keluar rumah saksi ELGRIANISA SIANTURI, yang mana saat itu saksi ELGRIANISA SIANTURI melihat Terdakwa hendak keluar rumah saksi ELGRIANISA SIANTURI dan melihat 2 (dua) unit handphone yang sebelumnya ada diatas kasur saksi ELGRIANISA SIANTURI sudah tidak ada lagi. Setelah itu saksi ELGRIANISA SIANTURI berlari mengejar Terdakwa sambil berteriak “maling..maling..: dan tidak berapa lama kemudian saksi ELGRIANISA SIANTURI dengan bantuan masyarakat berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ELGRIANISA SIANTURI mengalami kerugian sejumlah ± 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit hangphone merk Redmi 4 A warna gold dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna merah dengan imei 1 : 353976104191055 dan imei 2 : 353976104041995 milik saksi ELGRIANISA SIANTURI.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---
|
|
BENGKALIS, 02 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H.,M.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|