Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.B/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH RENO ISKANDAR YAHYA Bin RUBIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 351/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2144/L.4.13/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO ISKANDAR YAHYA Bin RUBIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-92/BKS/05/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RENO ISKANDAR YAHYA Bin RUBIANTO

Tempat lahir

:

Rawang

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun /25 Mei 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pipa Air Bersih Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d 19 April 2024

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 20 April 2024 s/d 29 Mei 2024

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024

 

    1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa RENO ISKANDAR YAHYA Bin RUBIANTO pada hari  Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jalan Ranggau Km 10 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat saksi BUDI SUGIANTO dan saksi M. EDI MUSLIM TRISTANI berhasil mengamankan terdakwa RENO ISKANDAR YAHYA Bin RUBIANTO akibat telah mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin di kebun kelapa sawit tempat saksi BUDI SUGIANTO dan saksi M. EDI MUSLIM bekerja, kemudian saksi BUDI SUGIANTO dan saksi M. EDI MUSLIM mengikat tangan dan kaki terdakwa dengan maksud agar terdakwa tidak melakukan perlawanan, selanjutnya saksi saksi BUDI SUGIANTO dan saksi M. EDI MUSLIM memasukkan terdakwa kedalam mobil patroli dan akan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, kemudian pada saat diperjalanan saksi BUDI SUGIANTO merasa lapar sehingga saksi BUDI SUGIANTO dan saksi M. EDI MUSLIM singgah terlebih dahulu kerumah saksi BUDI SUGIANTO yang beralamatkan Jl. Ranggau Km 10 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis untuk makan siang, lalu saksi BUDI SUGIANTO masuk kedalam rumahnya dan untuk saksi EDI MUSLIM pergi menuju warung yang tidak jauh dari rumah saksi BUDI SUGIANTO, sedangkan terdakwa tetap berada didalam mobil dalam kondisi tangan dan kaki terikat, kemudian pada saat saksi BUDI SUGIANTO sedang makan didalam rumahnya datang terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah kedalam rumah terdakwa, selanjutnya mengarahkan 1 (satu) bilah celurit yang dipegang oleh terdakwa ke arah saksi BUDI SUGIANTO merespon hal tersebut secara reflek saksi BUDI SUGIANTO langsung menendang terdakwa dan mencoba mengambil 1 (satu) bilah celurit yang dipegang terdakwa tersebut. Kemudian setelah 1 (satu) bilah celurit tersebut berhasil saksi BUDI SUGIANTO kuasai dan amankan oleh saksi BUDI SUGIANTO, selanjutnya saksi M. EDI MUSLIM datang kerumah saksi BUDI SUGIANTO membantu untuk mengamankan terdakwa. Kemudian atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi BUDI SUGIANTO dan saksi M. EDI MUSLIM membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi BUDI SUGIANTO mengalami luka dibagian tangan setelah mencoba mengambil 1 (satu) bilah celurit dari penguasaan terdakwa.    

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP 

 

 

 

BENGKALIS, 28 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya