Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
REMINISERE SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 407/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/L.4.107/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMINISERE SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

REMINISERE SITUMORANG

Tempat lahir

:

Pulau Raja.

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 16 Maret 1987.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Bukit Mandau II RT.002 RW.002 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat).

 

 

  1. PENAHANAN:
  1. Penyidik Kepolisian Sektor Pinggir

Rutan sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025.

  1. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Selaku Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025.

  1.  Penuntut Umum

 Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.

  1.  Perpanjangan PN

   Rutan sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa terdakwa REMINISERE SITUMORANG, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2025 bertempat di Kebun PM 15 E Divisi 13 KM-4 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa REMINISERE SITUMORANG berjalan dengan membawa 1 (satu) buah egrek menuju ke Kebun PM 15 E Divisi 13 KM-4 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung mengegrek dan menjatuhkan 7 (tujuh) buah buah kelapa sawit yang berada pada pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek yang terdakwa bawa sebelumnya. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan buah kelapa sawit yang sudah terdakwa egrek ditempat tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa kembali ketempat tersebut dengan tujuan untuk menjemput dan mengambil buah kelapa sawit yang sudah terdakwa egrek sebelumnya. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung mengambil dan memikul buah kelapa sawit tersebut dengan berjalan kaki dengan tujuan keluar dari area tersebut. Namun pada saat diperjalanan, terdakwa diberhentikan oleh saksi SUPRIADI dan saksi AGUS KURNIAWAN GULE selaku security pada PT. ADEI dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa. Pada saat tersebut saksi SUPRIADI dan saksi AGUS KURNIAWAN GULE berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit yang sedang dipikul oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

---Bahwa terhadap 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 87,22 (delapan puluh tujuh) Kg setelah dikalikan dengan harga buah kelapa sawit pada saat itu sebesar Rp.3.722,- (tiga ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT. ADEI sebesar Rp. 324.633,- (tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).

 

---Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Petikan Putusan Nomor 359/Pid.B/2023/PN Bls atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawait milik PT. ADEI divonis selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

 

---Bahwa para terdakwa tidak ada izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. ADEI.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 362  KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya