Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN Bls Radiah Hasni D.,S.H MHD. SAMSOL Alias ECOT Bin Alm. ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1619/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. SAMSOL Alias ECOT Bin Alm. ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-90/BKS/04/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MHD. SAMSOL Alias ECOT Bin (Alm) ZAINI

Tempat lahir

:

Jangkang - Bengkalis

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 13 Agustus 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Tambak Rejo Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengakalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

:

:

Sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa MHD. SAMSOL Alias ECOT Bin (Alm) ZAINI pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan Jalan Tambak Rejo Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan ingin membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa langsung menuju rumah Sdr. UPUT SAPUTRA (Dafatar Pencarian Orang/DPO) yang beralamatkan Jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di rumah Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) Terdakwa bertemu dengan Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) dan mengatakan “ Put, aku mau belanja sabu yang 150 ribu “ , lalu sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) mengatakan “ bentar, mana uang nya ? ”, lalu Terdakwa mengatakan “ ini uang nya, 150 ribu” , lalu Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) mengatakan “ tunggu 15 menit ya ” lalu Terdakwa memberikan uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) dari jendela rumah Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) dan Terdakwa menunggu sekitar 15 menit, kemudian Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic press bening berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dari jendela rumah Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO). Setelah Terdakwa mendapat kan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan didalam dompet Terdakwa lalu Terdakwa  pulang kerumah.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan lalu Setelah tim memperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan Saksi ARYA WIZA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jalan Tambak Rejo Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten dan berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik press bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Dompet warna coklat dan 1 (satu) pack Plastik pembungkus sabu. Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) yang berdomisili di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 36/14310/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0546/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0846/2023/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan krista swarna putih dengan 0,18 (nol koma delapan belas) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa MHD. SAMSOL Alias ECOT Bin (Alm) ZAINI Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Tambak Rejo Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan lalu Setelah tim memperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan Saksi ARYA WIZA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jalan Tambak Rejo Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten dan berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik press bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Dompet warna coklat dan 1 (satu) pack Plastik pembungkus sabu. Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) yang berdomisili di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB dirumah Sdr. UPUT SAPUTRA (DPO) di Jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 36/14310/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0546/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0846/2023/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan krista swarna putih dengan 0,18 (nol koma delapan belas) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------ 

 

 

BENGKALIS, 25 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                       

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya