| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 17/BKS/01/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : ANDRE RANANDA SAPUTRA Als ANDRE Bin AFRIZAL.
Tempat lahir : Duri.
Umur / Tgl. lahir : 24 tahun / 03 November 2000.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Perunas 125 Blok – 8 No.9 RT.003 RW.008 Kel/Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.
Pendidikan : S1 (tamat).
- Penahanan:
|
|
:
|
Sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 November 2024.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 20 November 2024 s/d tanggal 29 Desember 2024.
|
- Perpanjangan PN I
- Penuntut Umum
- Perpanjangan T-6
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 28 Januari 2025.
Sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d tanggal 11 Februari 2025.
Sejak tanggal 12 Februari 2025 s/d tanggal 13 Maret 2025
|
- Dakwaan :
KESATU :
----- Bahwa terdakwa ANDRE RANANDA SAPUTRA Als ANDRE Bin AFRIZAL, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau masih pada bulan Oktober di tahun 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Counter Anza Cell yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.6 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Team Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SAID CHESARTA, saksi RIYAN KRISANDI dan saksi RUBEN SIMBOLON melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian diwilayah hukum Polres Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil didapatkan informasi keberaan Penjual Chip High Domino Island, lalu sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ANDRE RANANDA SAPUTRA Als ANDRE Bin AFRIZAL dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah Counter Anza Cell yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.6 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan rekap penjualan (jual beli) berwarna cokelat putih merk Okey, 1 (satu) buah pena berwarna biru, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 berwarna putih dengan Imei 1 : 866873056719860 dan Imei 2 : 866873056719878, uang tunai berjumlah Rp.326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dari hasil jual beli chip higgs domino dan 1 (satu) buah screenshot aplikasi Higgs Domino dengan ID : 51570949 dan jumlah chip higgs domino sebesar 7.783.764.350 pada handphone Xiaomi Redmi Note 10 warna putih tersebut. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM mengaku bahwa saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM merupakan pemilik Counter Anza tersebut sedangkan terdakwa merupakan pekerja yang melakukan jual beli chip higgs domino pada Counter Anza tersebut. Dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM mengaku bahwa saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM merupakan agen chip higgs domino yang mana apabila ada orang ingin menjualkan chip higgs domino tersebut, untuk 1B chipnya terdakwa akan membelinya dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan apabila ada orang yang ingin membeli chip higgs domino tersebut, untuk 1B chipnya maka terdakwa akan menjualkan dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya terdawa dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa higgs domino island merupakan aplikasi game yang terdapat beberapa permainan berupa domino, kartu dan slot online dengan menggunakan sebuah akun. Yang mana cara meminkan game slot tersebut yaitu menggunakan koin atau chip. Yang mana chip tersebut bisa dijualkan kembali menjadi uang.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan dari transaksi jual beli chip higgs domino tersebut untuk 1B nya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa didalam permainan perjudian Chip pada aplikasi Higgs Domino Island tersebut, terdakwa tidak harus memiliki keahliah khusus dan bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa ANDRE RANANDA SAPUTRA Als ANDRE Bin AFRIZAL, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau masih pada bulan Oktober di tahun 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Counter Anza Cell yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.6 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Team Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SAID CHESARTA, saksi RIYAN KRISANDI dan saksi RUBEN SIMBOLON melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian diwilayah hukum Polres Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil didapatkan informasi keberaan Penjual Chip High Domino Island, lalu sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ANDRE RANANDA SAPUTRA Als ANDRE Bin AFRIZAL dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah Counter Anza Cell yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.6 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan rekap penjualan (jual beli) berwarna cokelat putih merk Okey, 1 (satu) buah pena berwarna biru, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 berwarna putih dengan Imei 1 : 866873056719860 dan Imei 2 : 866873056719878, uang tunai berjumlah Rp.326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dari hasil jual beli chip higgs domino dan 1 (satu) buah screenshot aplikasi Higgs Domino dengan ID : 51570949 dan jumlah chip higgs domino sebesar 7.783.764.350 pada handphone Xiaomi Redmi Note 10 warna putih tersebut. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM mengaku bahwa saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM merupakan pemilik Counter Anza tersebut sedangkan terdakwa merupakan pekerja yang melakukan jual beli chip higgs domino pada Counter Anza tersebut. Dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM mengaku bahwa saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM merupakan agen chip higgs domino yang mana apabila ada orang ingin menjualkan chip higgs domino tersebut, untuk 1B chipnya terdakwa akan membelinya dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan apabila ada orang yang ingin membeli chip higgs domino tersebut, untuk 1B chipnya maka terdakwa akan menjualkan dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya terdawa dan saksi SATRIA PUTRA Bin AGUS SALIM beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa cara melakukan permainan judi online jenis game higgs domino tersebut pada awalnya pemain mendownload aplikasi game higgs domino dari plasy store, lalu pemain mendapatkan akun dan nomor ID dari aplikasi. Dan untuk melakukan permainan tersebut pemain harus memiliki chip yang digunakan sebagai bahan taruhan. Setelah pemain mengisi chip pada akunnya tersebut, barulah pemain bisa memainkan permainan tersebut dengan memasang taruhan terendah 90K hingga taruhan yang tertinggi sebesar 18M. Kemudian setelah pemain menekan tombol spin untuk memulai permaian, selanjutnya gambar-gambar yang ada dilayar handphone akan berputar, apabila disetiap putaran terdapat gambar yang sama maka chip pemain akan bertambah (menang) dan apabila dalam setiap putaran tersebut tidak terdapat gambar yang sama maka chip pemain akan berkurang (kalah) sesuai dengan taruhan yang dipasang. Apabila chip yang digunakan sebagai taruhan tersebut habis (kalah) atau bertambah banyak (menang) maka pemain dapat menjual atau membeli yaitu dengan cara mengirimkan chip tersebut melalui ID penjual atau pembeli.
- Bahwa higgs domino island merupakan aplikasi game yang terdapat beberapa permainan berupa domino, kartu dan slot online dengan menggunakan sebuah akun. Yang mana cara meminkan game slot tersebut yaitu menggunakan koin atau chip. Yang mana chip tersebut bisa dijualkan kembali menjadi uang.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan dari transaksi jual beli chip higgs domino tersebut untuk 1B nya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa didalam permainan perjudian Chip pada aplikasi Higgs Domino Island tersebut, terdakwa tidak harus memiliki keahliah khusus dan bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan, dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke – 1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 23 Januari 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD HABIBI, S.H
|
|
Ajun Jaksa
|
|