Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.Sus/2024/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 1.SABENA IDORA Alias BENA Binti M. ISA
2.SANTIKA Alias ICA Binti M. ISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 905 /L.4.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABENA IDORA Alias BENA Binti M. ISA[Penahanan]
2SANTIKA Alias ICA Binti M. ISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU:

 

----------- Bahwa Terdakwa I SABENA IDORA Alias BENA Binti M. ISA dan Terdakwa II SANTIKA Alias ICA Binti M. ISA, pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.10 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Semukut, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, sdr. AP (masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa I dan meminta kepada Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu milik sdr. AP di Desa Semukut, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib sdr. AP menghubungi Terdakwa I dan meminta Terdakwa I untuk pergi menuju ke Desa Semukut, yang kemudian sekitar pukul

18.10 wib Terdakwa I bersama dengan sdr. AGUS berangkat dari Selatpanjang menuju Desa Semukut tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu milik sdr. AP, dan ketika Terdakwa I dan sdr. AGUS sudah dipenyebrangan Desa Alai ke Desa Semukut, Terdakwa menerima pesan WhattApp dari sdr. AP yang mengirimkan poto narkotika jenis sabu dan memberitahukan Lokasi narkotika jenis sabu diletakkan. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa I dan sdr. AGUS tiba dilokasi yang telah dikirimkan oleh sdr. AP tepatnya di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Semukut, kemudian Terdakwa I bersama sdr. AGUS mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna biru dihalaman rumah kosong tersebut yang tertutup Semak-semak. Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa I bersama sdr. AGUS kembali kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Alah Cikpuan, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutya setelah Terdakwa I tiba dirumah yang berada di Jl. Alah Cikpuan tersebut, Terdakwa I langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam plastik warna biru tersebut, dan kemudian mengambil 1 (satu) unit timbangan digital dan plastik klep warna bening, dan kemudian Terdakwa I menimbang narkotika jenis sabu yang didapat dari sdr. AP dan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 12 gr (dua belas gram), selanjutnya Terdakwa I dengan dibantu oleh sdr. JULI (masuk dalam daftar pencarian orang) membagi narkotika jenis sabu tersebut kedalam plastik-plastik yang lebih kecil sehingga menjadi paket-paket yang lebih kecil yang siap untuk diperjual belikan. Adapun paket yang telah dibagi menjadi paket-paket yang lebih kecilg Terdakwa I simpan dalam dompet warna pink dan dimasukkan lagi kedalam 1 (satu) dompet warna hitam besar, dan disimpan kedalam lemari kamar Terdakwa I, sementara sisa narkotika jenis sabu yang didapat dari sdr. AP yang belum sempat dibagikan kedalam paket kecil Terdakwa I masukkan kedalam 1 (satu) tas gold kecil dengan plastik klep warna bening yang masih kosong yang disimpan oleh sdr. JULI digantung dibelakang pintu kamar belakang rumah Terdakwa I.

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, ada seseorang yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),dan pada Terdakwa I langsung menyiapkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membungkus dengan plastik klep bening dan setelah itu saya memasukan narkotika jenis shabu yang telah terbungkus dengan plastik klep bening kedalam kotak rokok sampoerna mild, setelah itu Terdakwa I menyerahkan kotak rokok sempurna mild yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa II untuk diantarkan dan diserahkan kepada si pembeli, dan kemudian Terdakwa II mengantarkan narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok sampoerna mild tersebut kepada pembeli. Kemudian sekitar pukul 16.00 wib ada seseorang yang kembali memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I dengan harga Rp.100.000 (setaus ribu rupiah), dan Terdakwa I langsung menyiapkan narkotika jenis shabu yang dimasukan kedalam kotak rokok esse, dan kemudian Terdakwa I menyerahkan narkotika jenis sabu yang terbungkus kotak rokok esse Terdakwa II untuk Terdakwa II antarkan dan serahkan kepada pembeli tersebut, dan oleh Terdakwa II meletakan narkotika jenis sabu yang terbungkus kotak rokok esse dipagar depan rumah Terdakwa I untuk diambil oleh si pembeli.
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib dirumah Jl. Alah Cikpuan RT 001 / RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa I mendapatkan pesan WhatsApp dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. WIRA yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapat pesan whatsapp tersebut Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dikamar rumah tersebut, dan bertanya dimana Terdakwa II menyimpan narkotika jenis sabu, dan kemudian Terdakwa II mengatakan didalam tas kecil warna hitam dalam kotak rokok sampoerna mild, dan kemudian Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan selanjutnya Terdakwa I keluar dari rumah tersebut melalui pintu depan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, dan ketika Terdakwa keluar rumah datang anggota Kepolisian Sektor Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.91/10219.00/2024 hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik SABENA IDORA Alias BENA Binti M. ISA, Dkk berupa 3 (tiga) paket sedang Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening dan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang

 

dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 7,37 gr (tujuh koma tiga tujuh gram) dan berat bersih 6,78 (enam koma tujuh delapan) gram untuk selanjutnya barang bukti disisihkan sebanayak 0,1 gr (nol koma satu gram) untuk dilakukan pengujian secara laboratorium ke BPOM Pekanbaru.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0167 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram milik SABENA IDORA Aluas BENA Binti M. ISA dan SANTIKA Alias ICA Binti M. ISA dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, M.Farm, Apt., bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.                                                                                                                                    

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Atau

KEDUA:

 

----------- Bahwa Terdakwa I SABENA IDORA Alias BENA Binti M. ISA dan Terdakwa II SANTIKA Alias ICA Binti M. ISA, pada hari kamis tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Semukut, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 21.30 wib, Anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika Jenis Shabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Alah Cikpuan, RT 001 / RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya Sekira Pukul 21.50 Wib Saksi RANDHA MAULANA dan Saksi DEDI ARI PUTRA IRAWAN GINTING (merupakan anggota Polsek Tebing Tinggi) bersama anggota Polsek Tebing Tinggi lainnya langsung bergerak menuju kerumah Jl. Alah Cikpuan tersebut dan melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya sekira Pukul 22.00 WIB Anggota Polsek Tebing Tinggi melihat Terdakwa I yang berada didepan rumah Jl. Alah Cikpuan dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Anggota Polsek Tebing Tinggi langsung mengamankan Terdakwa I tersebut. Selanjutnya saksi bersama dengan Anggota Polsek Tebing Tinggi dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi SRI REJEKI melakukan Penggeledahan Terhadap rumah Terdakwa I yang berada di Jl. Alah Cikpuan tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan lagi yaitu Terdakwa II, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
      • 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep bening
      • 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep bening.
      • 1 (satu) buah dompet kecil warna pink bertuliskan bears.
      • 1 (satu) buah kotak rokok sempurna mild.
      • 1 (satu) bah timbangan digital scale.
      • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk mery mony.
      • 1 (satu) buah tas kecil warna gold yang berisikan plastik klep bening.
      • 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
      • 1 (satu) unit handphone merk oppo a53 warna hitam.

Disita dari Terdakwa I SABENA IDORA Alias BENA Binti M. ISA.

      • 1 (satu) unit handphone merk samsung a13 warna pink.
      • 1 (satu) unit handphone merk samsung a72 warna hitam Disita dari Terdakwa II SANTIKA Alias ICA Binti M. ISA.

Selanjutnya para Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.91/10219.00/2024 hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik SABENA IDORA Alias BENA Binti M. ISA, Dkk berupa 3 (tiga) paket sedang Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening dan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 7,37 gr (tujuh koma tiga tujuh gram) dan berat bersih 6,78 (enam koma tujuh delapan) gram untuk selanjutnya barang bukti disisihkan sebanayak 0,1 gr (nol koma satu gram) untuk dilakukan pengujian secara laboratorium ke BPOM Pekanbaru.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0167 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram milik SABENA IDORA Aluas BENA Binti M. ISA dan SANTIKA Alias ICA Binti M. ISA dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, M.Farm, Apt., bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Sabu. ----------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya